finnews.id – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menjadikan insiden Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Patriot, Ali Imam Faryadi, sebagai bahan evaluasi.
“Ya tentu itu bagian dari evaluasi. Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa. Tapi kan pernyataan dari yang hadir di sana bilang itu pada saat skorsing,” kata Tri, Kamis (27/11).
Video yang viral di media sosial memperlihatkan Ali Imam tampak tertidur di dalam sebuah ruangan saat menghadiri Rapat Ekspose bersama DPRD Kota Bekasi melalui Panitia Khusus (Pansus) 8 pada Rabu (19/11) lalu. Agenda ini merupakan bagian dari rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun Anggaran 2026.
Namun, belakangan diklarifikasi Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bekasi, Misbahudin. Misbah menjelaskan bahwa dirinya ditunjuk untuk memimpin rapat karena ketua dan wakil ketua belum dapat hadir tepat waktu.
Menurutnya, Imam tidak tertidur saat rapat berlangsung. Ia menjelaskan, bahwa momen tersebut terjadi ketika rapat sedang diskors untuk istirahat salat Asar.
“Jadi tidak benar kalau itu disebut bahwa yang bersangkutan tertidur pada saat rapat resmi sedang berlangsung, melainkan saat break waktu Ashar ketika rapat sedang diskors,” ujar Misbah.
Sementara, Pengamat kebijakan publik, Rico Noviantoro, menilai kejadian tersebut sebagai bentuk buruknya etika aparatur negara, terlebih video itu terjadi di ruang rapat DPRD saat pembahasan anggaran.
“Publik tentu kecewa. Ini hal buruk dalam pemerintahan dan buruk dalam attitude aparatur. BUMD itu digaji dari APBD, jadi kami prihatin.” kata Rico.
Rico menilai langkah pertama yang harus dilakukan adalah meminta penjelasan resmi dari komisaris atau Dewan Pengawas mengenai kondisi dan penyebab dirut tampak tertidur.
“Kalau dari keterangan dinilai tidak pantas, tentu layak diberikan sanksi. Berbeda halnya jika ia memang sakit. Tapi kalau ini tindakan sembrono, pantas diberikan sanksi moral dan administratif.” jelasnya