Home News MENDADAK HILANG! IMIP Airport ‘LENYAP’ dari Website AFM Aviasi, ADA APA?
News

MENDADAK HILANG! IMIP Airport ‘LENYAP’ dari Website AFM Aviasi, ADA APA?

Bagikan
MENDADAK HILANG, IMIP Airport ‘LENYAP’ dari Website AFM Aviasi
MENDADAK HILANG, IMIP Airport ‘LENYAP’ dari Website AFM Aviasi
Bagikan

Finnews.id – Polemik seputar operasional Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah, terus berlanjut. Setelah isu “tidak boleh ada negara di dalam negara” yang dilontarkan oleh Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, kini giliran PT AFM Aviasi Indonesia (AFM) yang jadi sorotan.

Yang mengejutkan, kanal khusus “IMIP Airport” yang sebelumnya terpampang di website resmi AFM Aviasi, kini mendadak hilang.

Penghapusan itu terjadi pada hari ini, Kamis, 27 November 2025. Padahal sebelumnya kanal tersebut aktif dan dapat diakses publik.

Kaitan AFM Aviasi & Bandara IMIP

AFM Aviasi selama ini dikenal sebagai pihak yang menangani fasilitas operasional di Bandara Khusus IMIP.

Diduga penghapusan kanal tersebut berkaitan dengan memanasnya isu kewenangan negara di area bandara swasta tersebut.

Siapa Sebenarnya AFM Aviasi?

AFM Aviasi bukan pemain baru. Perusahaan ini merupakan perusahaan ground handling bersertifikat penuh dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DGCA) Indonesia yang berhak beroperasi di semua bandara di tanah air.

Fokus utama layanan AFM Aviasi adalah menangani pesawat pribadi (private jet) dan menjadi agen izin penerbangan terdaftar.

Bisnis AFM Aviasi berawal dari PT. Javajet Asia, sebuah perusahaan penyewaan jet pribadi yang didirikan oleh Wando Suripto pada 2005.

Karena banyak klien Javajet yang kemudian membeli pesawat sendiri, kebutuhan akan jasa ground handling pun muncul. Dari situlah AFM Aviasi didirikan pada akhir 2013.

Beroperasi pertama kali sebagai agen layanan penerbangan di Bandara Halim Perdanakusuma–Jakarta.

Pada 2019, perusahaan ini telah mempekerjakan hampir 70 orang dan beroperasi di tiga bandara besar: Halim (Jakarta), Denpasar (Bali) dan Manado.

Standar Operasi dan Fokus Pelayanan

Dalam keterangan di websitenya, AFM menegaskan layanannya mengikuti standar hukum dan teknis yang ditetapkan pemerintah. Mereka menyediakan:

  • peralatan ground handling berstandar internasional,
  • perlindungan asuransi memadai,
  • pelatihan rutin bagi personel,
  • serta kepatuhan penuh terhadap izin dan regulasi penerbangan.

Tim manajemen perusahaan didominasi profesional yang berpengalaman dalam industri penerbangan bisnis dan perhotelan. Sehingga mengklaim mampu memberi pelayanan premium bagi pengguna pesawat pribadi.

Penghapusan kanal IMIP Airport di situs resmi AFM Aviasi belum mendapat penjelasan resmi dari pihak manajemen.

Finnes.id sudah berusaha mengonfirmasi AFM Aviasi melalui pesan Whats App nomor: 0818-120-XXX. Hingga berita ini ditayangkan, pihak AFM Aviasi belum memberikan jawaban.

Yang jelas, penghapusan kanal IMIP Airport itu berdekatan dengan memanasnya isu kedaulatan di Bandara IMIP.

Latihan militer yang digelar pada 19–20 November di area IMIP memperkuat dugaan pemerintah sedang meningkatkan kontrol atas fasilitas itu.

Apakah penghapusan kanal IMIP Airport ini merupakan langkah preventif, strategi komunikasi publik, atau ada alasan lain yang lebih besar?

SKANDAL BANDARA ILEGAL, Diresmikan Jokowi, Gak Ada Bea Cukai & Imigrasi, KOK BISA, Siapa yang BERKUASA DI SANA

Tahun 2016 Ditolak Ignasius Jonan

Pada tahun 2016, Kementerian Perhubungan di bawah kepemimpinan Ignasius Jonan menolak permohonan izin pembangunan bandara privat IMIP.

Keputusan ini dibuat dalam periode Jonan menjabat sebagai Menteri Perhubungan sejak 27 Oktober 2014.

Selama ini Jonan dikenal dengan sikap tegasnya dalam penerapan regulasi. Termasuk dalam hal perizinan bandara.

Penolakan ini terjadi sebelum Jonan digeser dari posisinya sebagai Menhub dalam reshuffle kabinet yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Izin Terbit Tahun 2017

Pergantian pucuk pimpinan di Kementerian Perhubungan membawa angin perubahan bagi proyek bandara IMIP.

Budi Karya Sumadi yang menggantikan Jonan pada 27 Juli 2016 memberikan restu alias persetujuan yang sebelumnya ditolak.

Dalam waktu relatif singkat setelah pergantian menteri, tepatnya pada tahun 2017, pembangunan bandara privat IMIP akhirnya dimulai dengan izin yang telah diperoleh.

Dua tahun kemudian, tepatnya 2019 bandara itu selesai. Jokowi sendiri yang meresmikan Bandara tersebut.

Perbedaan pendekatan antara dua menteri ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang konsistensi kebijakan perizinan bandara privat di Indonesia.

Dari yang semula ditolak, bandara IMIP akhirnya bisa dibangun dan beroperasi. Yang terbaru, kini jadi sorotan karena ketiadaan aparat Bea Cukai dan Imigrasi.

Fakta bandara ini dibangun pada 2017—hanya setahun setelah pergantian menteri—memperkuat dugaan adanya perubahan kebijakan yang signifikan dalam proses perizinan bandara privat.

Konteks Politik dan Aspek Pengawasan Negara

Periode 2016-2017 menjadi masa krusial dalam perjalanan izin bandara IMIP. Transisi kepemimpinan di Kementerian Perhubungan berimplikasi langsung pada nasib proyek strategis ini.

Perbedaan interpretasi regulasi dan pertimbangan teknis antara dua era kepemimpinan tersebut tentu dapat jadi bahan analisis mendalam.

Terutama terkait dengan kepatuhan terhadap aspek kedaulatan negara dan pengawasan lalu lintas barang serta orang.

Dengan adanya temuan terbaru tentang ketiadaan aparat Bea Cukai dan Imigrasi di bandara tersebut, sejarah penolakan Ignasius Jonan pada 2016, semakin menguatkan pertanyaan tentang kelayakan operasional bandara IMIP dari aspek pengawasan negara.

Siapa Saja yang Bisa Mendarat di Bandara IMIP Morowali
Siapa Saja yang Bisa Mendarat di Bandara IMIP Morowali

Diklasifikasikan Sebagai Bandara Kelas IVB

Bandara swasta IMIP secara resmi mulai beroperasi pada 1 Agustus 2019. Berdasarkan sertifikat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, bandara ini terletak di Kecamatan Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah.

Tidak semua pesawat bisa mendarat. Hanya yang terkait bisnis dengan IMIP yang diizinkan landing di bandara tersebut.

Seperti dikutip dari situs resmi AFM Aviasi sertifikat kelayakan Bandara IMIP diterbitkan oleh Ditjen Perhubungan Udara ini diklasifikasikan sebagai bandara Kelas IVB dengan fasilitas pemadam kebakaran kategori 6.

Bandara tersebut menjadi infrastruktur vital bagi mobilitas manajemen, pekerja, penyewa, serta investor di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Kode Bandara IMIP :

  • ICAO: WAMP
  • IATA: MWS (ditetapkan 20 Maret 2020)

Dengan runway sepanjang 1.890 meter, lebar 30 meter, dan kekuatan PCN 68, Bandara IMIP mampu menerima berbagai tipe jet bisnis dan pesawat bermesin turboprop.

Sebelum ada bandara ini, perjalanan dari Jakarta menuju kawasan IMIP butu waktu 10 jam. Yaitu melalui kombinasi transportasi darat, laut dan udara.

Kini, perjalanan dapat ditempuh hanya dengan penerbangan langsung 2,5 jam. Hal ini dinilai efisien dari sisi waktu operasional bagi staf dan manajemen IMIP.

Akses Sangat Dibatasi 

Sebagai bandara privat, akses sangat dibatasi. Bandara IMIP hanya dapat digunakan oleh pesawat milik, sewaan, atau yang terkait bisnis dengan IMIP.

Pengguna yang Diperbolehkan:

  • Pimpinan dan staf IMIP
  • Penyewa tenant kawasan industri
  • Tamu resmi
  • Calon investor
  • Jet pribadi yang memiliki hubungan bisnis dengan tenant IMIP

Maskapai komersial tidak diperkenankan beroperasi di bandara ini. Jadi jangan harap Lion Air, Garuda, Citilink, Batik Air yang pesawat komersial lainnya dapat mendarat di sana. Karena itu, setiap operator pesawat wajib:

  1. Mengajukan permohonan slot time ke manajemen Bandara IMIP atau melalui AFM Aviasi.
  2. Mengurus izin pendaratan (landing permit) ke Kementerian Perhubungan Indonesia.

AFM Aviasi juga menyediakan bantuan pengurusan dokumen melalui email.

Fasilitas Pendukung Bandara IMIP

Operasional bandara berlangsung dari matahari terbit hingga matahari terbenam (UTC +8). Dari situs AFM Aviasi disebutkan fasilitas penerbangan malam belum tersedia.

  • Terminal kecil dengan ruang tunggu
  • Komunikasi udara ke darat melalui IMIP Airport AFIS (Aerodrome Flight Information Service) pada frekuensi 118.65 dengan tanda panggil “IMIP Airport
  • RFFS Kategori 6 untuk pemadaman kebakaran
  • Area parkir helikopter
  • Suplai bahan bakar Jet A-1 oleh Air BP (dengan pemberitahuan 48 jam sebelumnya)

Pesawat yang Pernah Landing di Bandara IMIP

Berdasarkan informasi dari AFM Aviasi, sejumlah pesawat komersial kecil, jet eksekutif, hingga pesawat militer pernah memanfaatkan bandara ini, antara lain:

  • Hercules C-130
  • Airbus 318 ACJ
  • Gulfstream 550
  • Falcon 7X & 900
  • Embraer ERJ 145 LR
  • Cessna Grand Caravan EX
  • Berbagai tipe helikopter industri

IMIP juga mengoperasikan Cessna Caravan sejak 2017 serta menyewa dua Embraer ERJ 145 LR mulai September 2019 untuk jalur internal menuju bandara internasional terdekat.

Pesawat Asing Wajib Ajukan Izin Khusus

Karena Bandara IMIP bukan bandara internasional, pesawat berregistrasi asing wajib melalui pemeriksaan CIQ (Customs, Immigration, Quarantine) di bandara internasional Indonesia.

Titik Masuk:

  • Dari Asia Utara → Manado (WAMM)
  • Dari Australia → Ujung Pandang (WAAA) atau Bali (WADD)
  • Dari Singapura → Pontianak (WIOO) atau Balikpapan (WALL)

Untuk menerbangi rute domestik di Indonesia, pesawat asing juga wajib mengajukan Izin Khusus. Prosesnya hingga 7 hari kerja.

Dalam pengelolaan teknisnya, IMIP bermitra dengan PT Gemilang Tunas Andalan dan AFM Aviasi Indonesia sebagai konsultan.

Kerja sama ini ditanda dengan penandatanganan kontrak oleh Tulus Pranowo (Managing Director of PT. Gemilang Tunas Andalan) dan Wando Suripto  (Director of PT. AFM Aviasi Indonesia), disaksikan Vice President IMIP Iwan Paul Tirtawidjaja.

Penandatanganan kontrak oleh Tulus Pranowo dan Wando Suripto disaksikan Vice President IMIP Iwan Paul Tirtawidjaja

Bagikan
Artikel Terkait
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
News

Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan 2026: Cek Posisi, Syarat, dan Link Pendaftaran

finnews.id – BPJS Ketenagakerjaan resmi membuka rekrutmen karyawan baru mulai Sabtu, 11...

News

Apriasi Satgas PKH, Prabowo: Selamatkan Aset Rp370 Triliun, Setara 10 Persen APBN

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto mengungkap capaian besar pemerintah dalam mengamankan kekayaan...

News

Menkeu Purbaya Sebut Gaji ke-13 ASN 2026 Masih Dikaji, Sinyal Tak Cair?

finnews.id – Pemerintah belum memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara...

News

Misteri Pengadaan 21.801 Motor Listrik BGN yang Anggarannya Ditolak Menkeu

finnews –Isu pengadaan puluhan ribu motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN)...