Home News Banjir Bandang dan Longsor Menerjang, Sumbar Tetapkan Status Tanggap Darurat
News

Banjir Bandang dan Longsor Menerjang, Sumbar Tetapkan Status Tanggap Darurat

Bagikan
Banjir Bandang
Tangkapan layar banjir bandang Pariaman
Bagikan

finnews.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi memberlakukan status tanggap darurat bencana mulai 25 November hingga 8 Desember 2025. Keputusan ini diambil setelah rentetan bencana hidrometeorologi melanda berbagai wilayah dalam beberapa hari terakhir.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, menjelaskan bahwa cuaca ekstrem yang memicu banjir, banjir bandang, tanah longsor, hingga angin kencang telah berdampak signifikan pada banyak daerah.

“Pemerintah Provinsi Sumbar menetapkan status tanggap darurat karena cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah,” ujar Arry di Padang, Rabu.

Status tanggap darurat tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 360-761-2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor, dan Angin Kencang di Provinsi Sumbar 2025.

Sebanyak 13 kabupaten/kota tercatat terdampak bencana, menjadi dasar kuat bagi pemerintah provinsi untuk meningkatkan status penanganan di tingkat daerah.

Lima wilayah dengan dampak terberat sebelumnya telah menetapkan status serupa, yakni: Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kota Bukittinggi.

Arry menyebutkan, status tanggap darurat memungkinkan perangkat daerah bergerak lebih cepat, fleksibel, dan terkoordinasi, terutama untuk mobilisasi: bantuan logistik, alat berat, dan personel lapangan. 

Status ini juga diperlukan sebagai dasar pengajuan dana siap pakai dari BNPB.

Tujuh Prioritas Penanganan Darurat

Selama masa tanggap darurat, Pemprov Sumbar memfokuskan penanganan pada tujuh langkah utama:

  1. Kaji cepat situasi dan kebutuhan penanganan darurat.
  2. Aktivasi sistem komando penanganan darurat, termasuk penyusunan rencana operasi sesuai rencana kontingensi.
  3. Evakuasi warga yang terancam bencana lanjutan.
  4. Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak.
  5. Perlindungan kelompok rentan, seperti lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas.
  6. Pengendalian sumber ancaman untuk mencegah risiko tambahan.
  7. Penyiapan dan distribusi logistik secara cepat dan merata.

Pemprov Sumbar juga membuka kemungkinan memperpanjang status tanggap darurat bila kondisi di lapangan masih membutuhkan penanganan intensif.

Link Video Banjir Bandang di Pariaman

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
News

2 Tahun Ditinggal Suami, Ibu Muda Akhiri Hidup Bersama Balita

finnews.id – Tragedi memilukan mengguncang Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Seorang...

News

Dukung Pemulihan Pascabencana, Prabowo Setuju TKD Aceh 2026 Tidak Dipotong

finnews.id – Sebagai upaya mendukung pemulihan pascabencana di provinsi Aceh, Presiden Prabowo...

Barata, maskot baru PDI Perjuangan.
News

Ini Dia ‘Barata’, Maskot Baru PDI Perjuangan yang Melambangkan Kekuatan Rakyat

finnews.id – Maskot baru PDI Perjuangan bernama Barata, diluncurkan di arena Rakernas...

TNI AD bangun 17 jembatan bailey di Sumatra.
News

TNI AD Rampungkan Pembangunan 17 Jembatan Bailey di Wilayah Sumatra Terdampak Bencana

finnews.id – TNI Angkatan Darat telah merampungkan pembangunan 17 jembatan bailey di...