Home Hukum & Kriminal Detik-detik Ira Bebas, KPK Tinggal Tunggu SK Rehabilitasi dari Prabowo
Hukum & Kriminal

Detik-detik Ira Bebas, KPK Tinggal Tunggu SK Rehabilitasi dari Prabowo

Bagikan
Ira Puspadewi Dibebaskan
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi akan segera dibebaskan dari Rutan KPK setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani SK rehabilitasi. KPK menunggu surat resmi Kemenkum pagi ini.Foto:IST
Bagikan

Finnew.id – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, dipastikan akan segera menghirup udara bebas. Kepastian ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto meneken surat keputusan (SK) rehabilitasi untuk Ira dan dua terpidana lain yang terlibat dalam kasus yang sama.

Namun drama embebasan ini masih tertahan di gerbang Rutan Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan. KPK hingga pagi ini masih menunggu surat resmi tersebut dari Kementerian Hukum (Kemenkum).

“Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu 26 November 2025.

Sementara KPK menunggu dokumen resmi, tim kuasa hukum Ira Puspadewi sudah mulai berkumpul di Rutan KPK sejak pukul 07.37 WIB. Mereka menantikan proses pembebasan Ira yang menarik perhatian publik ini.

Intervensi Presiden Prabowo Setelah Aspirasi DPR

Keputusan rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto diteken pada Selasa sore (25/11). Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan kabar tersebut dalam konferensi pers di Istana.

“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ungkap Dasco.

Dasco menjelaskan bahwa proses pemberian rehabilitasi ini berawal dari aspirasi yang diterima DPR dari berbagai kelompok masyarakat. DPR, melalui Komisi Hukum, kemudian melakukan kajian mendalam terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi.

“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara,” imbuh Dasco, menunjukkan adanya peran legislatif dalam proses hukum yang berujung pada keputusan presiden.

Kasus Korupsi Akuisisi yang Mendasari Vonis

Sebelum mendapatkan rehabilitasi dari Presiden, Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara. Ia terjerat dalam perkara dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Vonis ini sebelumnya ramai disorot publik karena melibatkan pejabat BUMN.

Bagikan
Artikel Terkait
JK Berpeluang Menang dalam Sengketa Melawan Lippo
Hukum & Kriminal

NUSRON WAHID: Pak JK Berpeluang Menang dalam Sengketa Melawan Lippo

Finnews.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid,...

JANGAN TAKUT, Publik Boleh KRITIK POLISI Setajam SILET
Hukum & Kriminal

JANGAN TAKUT! Publik Boleh KRITIK POLISI Setajam SILET

Finnews.id – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof Jimly Asshiddiqie, menegaskan langkah transformasi...

TERAPKAN GAYA HONGKONG! Kapolri Perintahkan Pengamanan Aksi Demonstrasi Berubah Total dari MENJAGA Jadi MELAYANI
Hukum & Kriminal

TERAPKAN GAYA HONGKONG! Kapolri Perintahkan Pengamanan Aksi Demonstrasi Berubah Total dari MENJAGA Jadi MELAYANI

Finnews.id – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi baru tentang...

Alvaro Kiano Nugroho
Hukum & Kriminal

Terungkap Motif Pembunuhan Bocah Alvaro: Ternyata Ayah Tiri Cemburu Berat pada Sang Istri

finnews.id – Motif di balik tewasnya bocah Alvaro Kiano Nugroho (6), yang...