Finnews.id – Sorotan tajam kini mengarah pada Bandara PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang diduga kuat beroperasi tanpa kehadiran Bea Cukai dan Imigrasi. Yang lebih mengejutkan, terbongkar fakta jika bandara privat ini ternyata memiliki sejarah kelam dalam proses perizinan. Termasuk penolakan keras dari Ignasius Jonan.
Pada tahun 2016, Kementerian Perhubungan di bawah kepemimpinan Ignasius Jonan menolak permohonan izin pembangunan bandara privat IMIP.
Keputusan ini dibuat dalam periode Jonan menjabat sebagai Menteri Perhubungan sejak 27 Oktober 2014.
Selama ini Jonan dikenal dengan sikap tegasnya dalam penerapan regulasi. Termasuk dalam hal perizinan bandara.
Penolakan ini terjadi sebelum Jonan digeser dari posisinya sebagai Menhub dalam reshuffle kabinet yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Izin Terbit di Era Budi Karya Sumadi
Pergantian pucuk pimpinan di Kementerian Perhubungan membawa angin perubahan bagi proyek bandara IMIP.
Budi Karya Sumadi yang menggantikan Jonan pada 27 Juli 2016 memberikan restu alias persetujuan yang sebelumnya ditolak.
Dalam waktu relatif singkat setelah pergantian menteri, tepatnya pada tahun 2017, pembangunan bandara privat IMIP akhirnya dimulai dengan izin yang telah diperoleh.
Dua tahun kemudian, tepatnya 2019 bandara itu selesai. Jokowi sendiri yang meresmikan Bandara tersebut.
Perbedaan pendekatan antara dua menteri ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang konsistensi kebijakan perizinan bandara privat di Indonesia.
Dari yang semula ditolak, bandara IMIP akhirnya bisa dibangun dan beroperasi. Yang terbaru, kini jadi sorotan karena ketiadaan aparat Bea Cukai dan Imigrasi.
Fakta bandara ini dibangun pada 2017—hanya setahun setelah pergantian menteri—memperkuat dugaan adanya perubahan kebijakan yang signifikan dalam proses perizinan bandara privat.
Konteks Politik dan Regulasi Perizinan
Periode 2016-2017 menjadi masa krusial dalam perjalanan izin bandara IMIP. Transisi kepemimpinan di Kementerian Perhubungan berimplikasi langsung pada nasib proyek strategis ini.
Perbedaan interpretasi regulasi dan pertimbangan teknis antara dua era kepemimpinan tersebut tentu dapat jadi bahan analisis mendalam.
Terutama terkait dengan kepatuhan terhadap aspek kedaulatan negara dan pengawasan lalu lintas barang serta orang.
Dengan adanya temuan terbaru tentang ketiadaan aparat Bea Cukai dan Imigrasi di bandara tersebut, sejarah penolakan Ignasius Jonan pada 2016 semakin menguatkan pertanyaan tentang kelayakan operasional bandara IMIP dari aspek pengawasan negara.

Diklasifikasikan Sebagai Bandara Kelas IVB
Bandara swasta IMIP secara resmi mulai beroperasi pada 1 Agustus 2019. Berdasarkan sertifikat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, bandara ini terletak di Kecamatan Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah.
Tidak semua pesawat bisa mendarat. Hanya yang terkait bisnis dengan IMIP yang diizinkan landing di bandara tersebut.
Seperti dikutip dari situs resmi AFM Aviasi sertifikat kelayakan Bandara IMIP diterbitkan oleh Ditjen Perhubungan Udara ini diklasifikasikan sebagai bandara Kelas IVB dengan fasilitas pemadam kebakaran kategori 6.
Bandara tersebut menjadi infrastruktur vital bagi mobilitas manajemen, pekerja, penyewa, serta investor di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Kode Bandara IMIP :
- ICAO: WAMP
- IATA: MWS (ditetapkan 20 Maret 2020)
Dengan runway sepanjang 1.890 meter, lebar 30 meter, dan kekuatan PCN 68, Bandara IMIP mampu menerima berbagai tipe jet bisnis dan pesawat bermesin turboprop.
Sebelum ada bandara ini, perjalanan dari Jakarta menuju kawasan IMIP butu waktu 10 jam. Yaitu melalui kombinasi transportasi darat, laut dan udara.
Kini, perjalanan dapat ditempuh hanya dengan penerbangan langsung 2,5 jam. Hal ini dinilai efisien dari sisi waktu operasional bagi staf dan manajemen IMIP.
Akses Sangat Dibatasi
Sebagai bandara privat, akses sangat dibatasi. Bandara IMIP hanya dapat digunakan oleh pesawat milik, sewaan, atau yang terkait bisnis dengan IMIP.
Pengguna yang Diperbolehkan:
- Pimpinan dan staf IMIP
- Penyewa tenant kawasan industri
- Tamu resmi
- Calon investor
- Jet pribadi yang memiliki hubungan bisnis dengan tenant IMIP
Maskapai komersial tidak diperkenankan beroperasi di bandara ini. Jadi jangan harap Lion Air, Garuda, Citilink, Batik Air yang pesawat komersial lainnya dapat mendarat di sana. Karena itu, setiap operator pesawat wajib:
- Mengajukan permohonan slot time ke manajemen Bandara IMIP atau melalui AFM Aviasi.
- Mengurus izin pendaratan (landing permit) ke Kementerian Perhubungan Indonesia.
AFM Aviasi juga menyediakan bantuan pengurusan dokumen melalui email.
Fasilitas Pendukung Bandara IMIP
Operasional bandara berlangsung dari matahari terbit hingga matahari terbenam (UTC +8). Dari situs AFM Aviasi disebutkan fasilitas penerbangan malam belum tersedia.
- Terminal kecil dengan ruang tunggu
- Komunikasi udara ke darat melalui IMIP Airport AFIS (Aerodrome Flight Information Service) pada frekuensi 118.65 dengan tanda panggil “IMIP Airport
- RFFS Kategori 6 untuk pemadaman kebakaran
- Area parkir helikopter
- Suplai bahan bakar Jet A-1 oleh Air BP (dengan pemberitahuan 48 jam sebelumnya)
Pesawat yang Pernah Landing di Bandara IMIP
Berdasarkan informasi dari AFM Aviasi, sejumlah pesawat komersial kecil, jet eksekutif, hingga pesawat militer pernah memanfaatkan bandara ini, antara lain:
- Hercules C-130
- Airbus 318 ACJ
- Gulfstream 550
- Falcon 7X & 900
- Embraer ERJ 145 LR
- Cessna Grand Caravan EX
- Berbagai tipe helikopter industri
IMIP juga mengoperasikan Cessna Caravan sejak 2017 serta menyewa dua Embraer ERJ 145 LR mulai September 2019 untuk jalur internal menuju bandara internasional terdekat.
Pesawat Asing Wajib Ajukan Izin Khusus
Karena Bandara IMIP bukan bandara internasional, pesawat berregistrasi asing wajib melalui pemeriksaan CIQ (Customs, Immigration, Quarantine) di bandara internasional Indonesia.
Titik Masuk:
- Dari Asia Utara → Manado (WAMM)
- Dari Australia → Ujung Pandang (WAAA) atau Bali (WADD)
- Dari Singapura → Pontianak (WIOO) atau Balikpapan (WALL)
Untuk menerbangi rute domestik di Indonesia, pesawat asing juga wajib mengajukan Izin Khusus. Prosesnya hingga 7 hari kerja.
Dalam pengelolaan teknisnya, IMIP bermitra dengan PT Gemilang Tunas Andalan dan AFM Aviasi Indonesia sebagai konsultan.
Kerja sama ini ditanda dengan penandatanganan kontrak oleh Tulus Pranowo (Managing Director of PT. Gemilang Tunas Andalan) dan Wando Suripto (Director of PT. AFM Aviasi Indonesia), disaksikan Vice President IMIP Iwan Paul Tirtawidjaja.

Tidak Ada Pengawasan Otoritas Indonesia
Analis pertahanan Edna Caroline dari Indonesia Strategic and Defense Studies (ISDS) membongkar temuan mengejutkan mengenai Bandara PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Bandara yang diresmikan oleh mantan Presiden Joko Widodo pada Desember 2018 ini diduga beroperasi tanpa kehadiran dan pengawasan otoritas Indonesia.
Fakta ini mencuat seiring perintah Presiden Prabowo Subianto kepada TNI untuk menggelar latihan di kawasan yang dekat dengan tambang ilegal.
Yang menjadi sorotan utama adalah status bandara ini yang disebut-sebut tertutup dan tidak memiliki otoritas Indonesia.
Edna mengungkapkan, di bandara seluas 4.000 hektare tersebut, tidak terdapat petugas Bea Cukai dan Imigrasi.
Akibatnya, pergerakan orang dan barang keluar-masuk kawasan industri tersebut diduga kuat tidak melalui pengawasan negara yang seharusnya.
“Morowali itu kan luas banget. 4.000 hektare kawasan industri itu ternyata mereka punya bandara yang tidak ada otoritas Indonesia. Yang berarti orang dan barang bisa keluar masuk tanpa diawasi. Tertutup. Infonya aparat keamanan saja tuh nggak bisa masuk,” tegas Edna Caroline seperti dikutip dari chanel Youtube Madilog, Forum Keadilan TV, pada Selasa, 25 November 2025.
Kondisi ini diperkuat oleh pernyataan Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, yang menegaskan di bandara tersebut memang tidak ada Bea Cukai dan Imigrasi. Pernyataan Menhan ini disampaikan saat meninjau latihan TNI di Morowali.
“Ini yang disampaikan Menhan Pak Sjafrie. Di situ tidak ada bea cukai dan imigrasi. Dan beliau bilang, nggak boleh ada negara di dalam negara,” terang Edna menirukan Sjafrie.
Pernyataan Menhan Pesan Serius
Edna menilai persoalan ini bukan isu baru. Ia mengaitkannya dengan narasi “kebocoran” di sektor tambang yang sudah disorot sejak Pemilihan Presiden 2014 silam.
Latihan TNI yang digelar dengan sandi “perebutan pangkalan udara” di daerah seperti Bangka Belitung dan Morowali dinilai sebagai respons atas potensi kebocoran ini.
Pernyataan Menteri Pertahanan dinilai sebagai pesan yang sangat serius, bukan hal sepele. Dalam jabatannya, pernyataan bahwa “tidak boleh ada negara dalam negara” adalah bentuk penegasan kedaulatan.
“Untuk jabatan menteri itu pernyataan yang teramat jelas. Beliau juga ngomong kita harus berdaulat, ini harta kita, kita harus menjaganya. Tambang ini harus untuk kesejahteraan bangsa Indonesia dan kita harus tahu barang yang keluar masuk,” papar Edna.
Dilaporkan ke Presiden Prabowo
Fakta bandara ini telah beroperasi sejak 2019 menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana bisa sebuah bandara beraktivitas selama bertahun-tahun tanpa kehadiran aparatur negara?
Edna mendesak publik untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini. Terutama setelah Menhan berjanji akan melaporkannya kepada Presiden Prabowo.
Tindakan minimal yang diharapkan adalah dengan menempatkan petugas Bea Cukai dan Imigrasi di bandara tersebut.
Selain itu, aspek keselamatan penerbangan (airnav) dan kepatuhan regulasi udara juga harus segera ditertibkan.
“Itu terjadi sejak 2019. IMIP-nya sendiri ada sejak 2010. Tetapi memang kemudian dikembangkan zaman Jokowi,” papar Edna.
Yang jelas, bandara ini diresmikan Jokowi pada Desember 2018. Peresmiannya juga ditayangkan di website resmi Sekretariat Kabinet berjudul: Presiden Jokowi Resmikan Bandara Baru di Morowali dan 4 Terminal Bandara di Sulawesi.

- akses penerbangan menuju kawasan industri Morowali
- analisis kebijakan transportasi era Jokowi
- Bandara Eksklusif IMIP
- Bandara Ilegal Morowali
- bandara ilegal tambang nikel
- Bandara IMIP
- Bandara IMIP Morowali
- Bandara IMIP Sulawesi Tengah
- Bandara IMIP Sulawesi Tengah kode IATA
- Bandara Morowali
- Bandara Pribadi IMIP
- Bandara privat IMIP
- Bandara PT IMIP Morowali
- Bandara PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP)
- Bandara Swasta
- Bandara Swasta Indonesia
- Bandara Swasta Morowali
- bandara tanpa bea cukai di kawasan industry
- Biaya operasional Bandara Swasta IMIP
- BONGKAR SKANDAL IZIN BANDARA IMIP
- cara mendapatkan izin slot time Bandara IMIP
- Cara menggunakan Bandara IMIP
- Dampak ekonomi bandara ilegal tambang nikel
- Fakta bandara ilegal IMIP Morowali
- fakta bandara tertutup Morowali
- Fasilitas bahan bakar pesawat Air BP Bandara IMIP
- Fasilitas Bandara IMIP
- fasilitas bandara Morowali
- fasilitas bandara swasta IMIP di Morowali
- Headline
- Ignasius Jonan tolak bandara IMIP
- Investigasi bandara tanpa imigrasi Indonesia
- investigasi kawasan IMIP Morowali
- izin bandara IMIP
- Izin bandara IMIP Budi Karya Sumadi
- izin bandara pribadi IMIP
- Kebocoran tambang ilegal Indonesia
- kedaulatan Indonesia di Morowali
- kontroversi bandara IMIP Morowali
- KONTROVERSI IZIN BANDARA IMIP
- landasan pacu bandara IMIP
- MENHAN BONGKAR BANDARA TERTUTUP MOROWALI
- Morowali
- operasional bandara IMIP
- Otoritas bandara kawasan industri Morowali
- PCN Landasan Pacu Bandara IMIP
- penolakan izin bandara IMIP oleh Jonan
- perbandingan kebijakan Jonan vs Budi Karya
- prosedur pendaratan pesawat pribadi di Bandara IMIP
- PT Indonesia Morowali Industrial Park
- sejarah bandara privat IMIP
- Siapa Saja yang Bisa Mendarat di Bandara IMIP Morowali
- SKANDAL BANDARA ILEGAL
- Skandal Bandara IMIP
- spesifikasi bandara IMIP Morowali
- spesifikasi runway Bandara IMIP
- Syarat pendaratan pesawat di Bandara IMIP
- Syarat penerbangan ke Bandara IMIP
- Transportasi ke IMIP Morowali