Home News BISA DIDARATI HERCULES! Siapa Saja yang Bisa Mendarat di Bandara IMIP Morowali?
News

BISA DIDARATI HERCULES! Siapa Saja yang Bisa Mendarat di Bandara IMIP Morowali?

Bagikan
Siapa Saja yang Bisa Mendarat di Bandara IMIP Morowali
Siapa Saja yang Bisa Mendarat di Bandara IMIP Morowali
Bagikan

Finnews.id – Bandara swasta IMIP secara resmi mulai beroperasi pada 1 Agustus 2019. Berdasarkan sertifikat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, bandara ini terletak di Kecamatan Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah. Tidak semua pesawat bisa mendarat. Hanya yang terkait bisnis dengan IMIP yang diizinkan landing di bandara tersebut.

Seperti dikutip dari situs resmi AFM Aviasi sertifikat kelayakan Bandara IMIP diterbitkan oleh Ditjen Perhubungan Udara ini diklasifikasikan sebagai bandara Kelas IVB dengan fasilitas pemadam kebakaran kategori 6.

Bandara tersebut menjadi infrastruktur vital bagi mobilitas manajemen, pekerja, penyewa, serta investor di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Bandara IMIP Memiliki Kode:

  • ICAO: WAMP
  • IATA: MWS (ditetapkan 20 Maret 2020)

Dengan runway sepanjang 1.890 meter, lebar 30 meter, dan kekuatan PCN 68, Bandara IMIP mampu menerima berbagai tipe jet bisnis dan pesawat bermesin turboprop.

Sebelum ada bandara ini, perjalanan dari Jakarta menuju kawasan IMIP butu waktu 10 jam. Yaitu melalui kombinasi transportasi darat, laut dan udara.

Kini, perjalanan dapat ditempuh hanya dengan penerbangan langsung 2,5 jam. Hal ini dinilai efisien dari sisi waktu operasional bagi staf dan manajemen IMIP.

Hanya untuk Pengguna Tertentu

Sebagai bandara privat, akses sangat dibatasi. Bandara IMIP hanya dapat digunakan oleh pesawat milik, sewaan, atau yang terkait bisnis dengan IMIP.

Pengguna yang Diperbolehkan:

  • Pimpinan dan staf IMIP
  • Penyewa tenant kawasan industri
  • Tamu resmi
  • Calon investor
  • Jet pribadi yang memiliki hubungan bisnis dengan tenant IMIP

Maskapai komersial tidak diperkenankan beroperasi di bandara ini. Jadi jangan harap Lion Air, Garuda, Citilink, Batik Air yang pesawat komersial lainnya dapat mendarat di sana.

Untuk Menggunakan Fasilitas Ini, Setiap Operator Pesawat Wajib:

  1. Mengajukan permohonan slot time ke manajemen Bandara IMIP atau melalui AFM Aviasi.
  2. Mengurus izin pendaratan (landing permit) ke Kementerian Perhubungan Indonesia.

AFM Aviasi juga menyediakan bantuan pengurusan dokumen melalui email.

Fasilitas Bandara IMIP

Operasional bandara berlangsung dari matahari terbit hingga matahari terbenam (UTC +8). Dari situs AFM Aviasi disebutkan fasilitas penerbangan malam belum tersedia.

Fasilitas Pendukung:

  • Terminal kecil dengan ruang tunggu
  • Komunikasi udara ke darat melalui IMIP Airport AFIS (Aerodrome Flight Information Service) pada frekuensi 118.65 dengan tanda panggil “IMIP Airport
  • RFFS Kategori 6 untuk pemadaman kebakaran
  • Area parkir helikopter
  • Suplai bahan bakar Jet A-1 oleh Air BP (dengan pemberitahuan 48 jam sebelumnya)

Jenis Pesawat yang Pernah Mendarat di Bandara IMIP

Berdasarkan informasi dari AFM Aviasi, sejumlah pesawat komersial kecil, jet eksekutif, hingga pesawat militer pernah memanfaatkan bandara ini, antara lain:

  • Hercules C-130
  • Airbus 318 ACJ
  • Gulfstream 550
  • Falcon 7X & 900
  • Embraer ERJ 145 LR
  • Cessna Grand Caravan EX
  • Berbagai tipe helikopter industri

IMIP juga mengoperasikan Cessna Caravan sejak 2017 serta menyewa dua Embraer ERJ 145 LR mulai September 2019 untuk jalur internal menuju bandara internasional terdekat.

Aturan CIQ & Penerbangan Domestik untuk Pesawat Asing

Karena Bandara IMIP bukan bandara internasional, pesawat berregistrasi asing wajib melalui pemeriksaan CIQ (Customs, Immigration, Quarantine) di bandara internasional Indonesia.

Bagikan
Artikel Terkait
News

TANPA BASA-BASI, KPK Sidik Tim Sukses Kasus Korupsi Bupati Sudewo

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya memperdalam penyelidikan dugaan kasus...

BPOM Awasi Takjil Ramadan 2026
News

Masyarakat Diimbau Selektif! BPOM Temukan Takjil Berbahaya Mengandung Pewarna Tekstil

Finnews.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mulai memperketat pengawasan...

News

Aksi Unjuk Rasa di Mapolda DIY Rusuh, GeBUKK:’Tertib, Jangan ANARKIS!’

finnews.id – Sebuah aksi unjuk rasa yang diikuti oleh ratusan peserta di...

Menkop Ferry Juliantono, menegaskan bahwa koperasi desa tidak hanya berfungsi sebagai wadah bisnis, tetapi juga memiliki peran sosial yang kuat.
News

Menkop: Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga Kunci Sukses Percepatan Integrasi Program PKH dalam Ekosistem Kopdes Merah Putih

finnews.id – Kementerian Koperasi (Kemenkop) serta Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait lainnya...