Home News DKI Jakarta Larang Jual-Beli & Konsumsi Daging Hewan Penular Rabies, Termasuk Anjing dan Kucing
News

DKI Jakarta Larang Jual-Beli & Konsumsi Daging Hewan Penular Rabies, Termasuk Anjing dan Kucing

Bagikan
Pergub DKI Jakarta hewan penular rabies
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Pergub No 36 Tahun 2025 yang melarang perdagangan dan konsumsi hewan penular rabies (HPR) seperti anjing, kucing, dan kelelawar, demi meningkatkan standar kesehatan publik di ibu kota.Foto:ANT
Bagikan

Finnews.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025, yang melarang perdagangan dan konsumsi hewan penular rabies (HPR), termasuk anjing, kucing, hingga kelelawar. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 24 November 2025.

Pramono mengumumkan penerbitan aturan tersebut melalui unggahan di Instagram pribadinya pada Selasa, 25 November 2025. Ia menegaskan bahwa Pergub ini merupakan janji yang pernah ia sampaikan kepada para pencinta hewan.

“Ketika menerima para penggemar hewan, saya berjanji untuk membuat pergub. Hari ini, Pergub No 36 Tahun 2025 sudah saya tandatangani,” ujar Pramono.

Dalam Pasal 27A, Pergub ini melarang seluruh kegiatan jual-beli hewan penular rabies untuk tujuan konsumsi, baik dalam bentuk hewan hidup, daging mentah, maupun olahan. Aturan ini secara khusus menargetkan distribusi daging anjing sebagai bahan pangan di wilayah ibu kota.

Pramono menjelaskan, “Jenis HPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a antara lain anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sejenisnya.”

Selain itu, Pasal 27B melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies yang ditujukan untuk konsumsi.

Proses penyusunan Pergub ini berlangsung sekitar satu bulan. Gubernur berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan standar kesehatan publik di Jakarta sekaligus melindungi kesejahteraan hewan.

“Alhamdulillah, dalam sebulan, Peraturan Gubernur No 36 Tahun 2025 mengenai larangan jual-beli dan konsumsi daging hewan penular rabies sudah bisa berlaku,” pungkas Pramono.

Kebijakan ini menandai langkah tegas pemerintah DKI dalam mencegah risiko penyebaran penyakit rabies, sekaligus menegaskan komitmen Jakarta terhadap kesehatan masyarakat dan perlindungan hewan.

Bagikan
Artikel Terkait
Penembakan Bengkulu
News

Sengketa Tanah, 5 Petani di Pino Raya Bengkulu Ditembak

finnews.id – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan memastikan kondisi daerah tetap aman dan...

News

Titiek Soeharto Minta Importir Beras 250 Ton di Sabang Ditindak Tegas

finnews.id – Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab...

Gunung Semeru 8 kali erupsi dengan ketinggian letusan mencapai 1 km. Foto: PVMBG
News

Gunung Semeru 8 Kali Erupsi, Tinggi Letusan Mencapai 1 Km

finnews.id – Gunung Semeru belum juga tenang. Gunung tertinggi di Pulau Jawa...

PGRI Jateng menolak enam hari sekolah
News

PGRI Jateng Tolak Keras Sekolah Enam Hari: Anak Butuh Waktu Bersama Keluarga dan Pengembangan Diri

Finnews.id – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah menolak wacana penerapan...