Finnews.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025, yang melarang perdagangan dan konsumsi hewan penular rabies (HPR), termasuk anjing, kucing, hingga kelelawar. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 24 November 2025.
Pramono mengumumkan penerbitan aturan tersebut melalui unggahan di Instagram pribadinya pada Selasa, 25 November 2025. Ia menegaskan bahwa Pergub ini merupakan janji yang pernah ia sampaikan kepada para pencinta hewan.
“Ketika menerima para penggemar hewan, saya berjanji untuk membuat pergub. Hari ini, Pergub No 36 Tahun 2025 sudah saya tandatangani,” ujar Pramono.
Dalam Pasal 27A, Pergub ini melarang seluruh kegiatan jual-beli hewan penular rabies untuk tujuan konsumsi, baik dalam bentuk hewan hidup, daging mentah, maupun olahan. Aturan ini secara khusus menargetkan distribusi daging anjing sebagai bahan pangan di wilayah ibu kota.
Pramono menjelaskan, “Jenis HPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a antara lain anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sejenisnya.”
Selain itu, Pasal 27B melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies yang ditujukan untuk konsumsi.
Proses penyusunan Pergub ini berlangsung sekitar satu bulan. Gubernur berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan standar kesehatan publik di Jakarta sekaligus melindungi kesejahteraan hewan.
“Alhamdulillah, dalam sebulan, Peraturan Gubernur No 36 Tahun 2025 mengenai larangan jual-beli dan konsumsi daging hewan penular rabies sudah bisa berlaku,” pungkas Pramono.
Kebijakan ini menandai langkah tegas pemerintah DKI dalam mencegah risiko penyebaran penyakit rabies, sekaligus menegaskan komitmen Jakarta terhadap kesehatan masyarakat dan perlindungan hewan.
- Anjing
- aturan baru jual-beli hewan HPR
- DKI jakarta
- Hewan Penular Rabies
- kelelawar
- Kesehatan Publik
- konsumsi hewan HPR
- kucing
- larangan jual beli daging anjing
- Larangan perdagangan daging hewan penular rabies di Jakarta
- Pergub 36/2025
- Pergub DKI Jakarta hewan penular rabies
- Pergub DKI tentang konsumsi anjing dan kucing
- Pramono Anung
- standar kesehatan Jakarta
- standar kesehatan publik Jakarta 2025