Home Ekonomi JANGAN KENDOR! Rp 11.48 Triliun dari PENGEMPLANG PAJAK, Kurang Rp 60 Triliun Lagi
Ekonomi

JANGAN KENDOR! Rp 11.48 Triliun dari PENGEMPLANG PAJAK, Kurang Rp 60 Triliun Lagi

Bagikan
Rp 11.48 Triliun dari PENGEMPLANG PAJAK, Kurang Rp 60 Triliun Lagi
Rp 11.48 Triliun dari PENGEMPLANG PAJAK, Kurang Rp 60 Triliun Lagi
Bagikan

Finnews.id – Tunggakan pajak dari para pengemplang terus dikejar. Hingga 19 November 2025, dana sebesar Rp 11.48 triliun bisa ditarik dan masuk kas negara.

Penerimaan uang ini berasal dari 104 Wajib Pajak (WP) yang telah melakukan pembayaran penuh atau angsuran.

Jumlah ini merupakan bagian dari upaya penagihan terhadap total 201 pengemplang pajak, dengan total kewajiban yang harus dibayar mencapai angka mencengangkan, yaitu Rp 60 triliun.

“Yang kita kumpulkan Rp 11.48 triliun. Ini angka sampai 19 November 2025. Dari total kewajiban Rp 60 triliun. Kami menargetkan bisa terkumpul hingga Rp 20 triliun sampai akhir tahun,” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta, Senin, 24 November 2025.

Kejar Sisa Tunggakan Pajak

Untuk mengejar sisa tunggakan yang masih tertahan, DJP telah meluncurkan strategi penagihan berlapis yang melibatkan sinergi lintas lembaga. Ada tiga langkah utama untuk menagih 201 pengemplang pajak tersebut:

  1. Penagihan Aktif: DJP mengintensifkan upaya penagihan aktif langsung kepada para pengemplang pajak melalui mekanisme hukum yang berlaku.
  2. Sinergi Lintas Instansi: DJP meningkatkan kerja sama dengan unit eselon I lain di lingkungan Kemenkeu serta lembaga jasa keuangan (LJK). Sinergi ini bertujuan melacak aset dan potensi pembayaran dari para WP yang menunggak.
  3. Koordinasi Hukum: Untuk kasus-kasus WP yang bersinggungan dengan masalah hukum, DJP bekerja sama erat dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Badan Pemulihan Aset untuk memastikan aset negara dapat diselamatkan dan kewajiban pajak dipenuhi.

Target Akhir Tahun dan Optimisme Fiskal

Dengan penerimaan yang telah mencapai Rp 11.48 triliun per November, DJP sangat optimis dapat mengejar target ambisius sebesar Rp 20 triliun sebelum tahun 2025 berakhir.

Keberhasilan penagihan aktif ini tidak hanya berdampak pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga mengirimkan sinyal kuat kepada Wajib Pajak lain mengenai ketegasan pemerintah dalam menegakkan kepatuhan pajak.

Bagikan
Artikel Terkait
FATWA MUI: Sembako & Rumah Tinggal Bebas Pajak
Ekonomi

FATWA MUI! Sembako & Rumah Tinggal Bebas Pajak, Begini Isi Lengkapnya

Finnews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi telah menetapkan fatwa kontemporer...

EkonomiNews

Pajak Berkeadilan: Dirjen Pajak dan Kemenkeu Siap Tabayyun dengan MUI

finnews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan kesiapan untuk...

Ekonomi

PT RLCO Bakal Tebar Saham di Pasar Modal secara Terbuka

finnews.id – Perusahaan pengolahan sarang burung walet PT Abadi Lestari Indonesia Tbk...

EkonomiNews

ESDM NTT Dorong Pelaku Usaha Pertambangan Segera Urus Izin Usaha

finnews.id – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara...