finnews.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta pada Sabtu guna memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.
Melalui akun X resmi @tmcppoldametro, layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi berikut:
1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
3. Jakarta Selatan di Areal parkir Universitas Trilogi Kalibata;
4. Jakarta Barat bertempat di Lobby Selatan Mall Ciputra;
5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Beberapa dokumen yang harus dibawa, antara lain SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.
Saat berada di gerai, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.
Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi Anda yang memiliki SIM A atau SIM C dengan masa berlaku yang segera habis.
Bagi pemilik SIM B maupun SIM yang masa berlakunya sudah habis, Anda harus mengurusnya di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan dokumen.