Home News Gaji PNS Bakal Dirakit Ulang, Sistem Single Salary Siap Diberlakukan 2026
News

Gaji PNS Bakal Dirakit Ulang, Sistem Single Salary Siap Diberlakukan 2026

Bagikan
Gaji PNS Bakal Dirakit Ulang, Sistem Single Salary Siap Diberlakukan 2026
Gaji PNS Bakal Dirakit Ulang, Sistem Single Salary Siap Diberlakukan 2026
Bagikan

Finnews.id – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengonfirmasi target pemberlakuan sistem gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026.

Sistem revolusioner ini akan menggabungkan berbagai komponen penghasilan menjadi satu jenis gaji yang lebih sederhana dan komprehensif.

Apa Itu Sistem Single Salary

Sistem single salary adalah terobosan dalam skema penggajian PNS di mana hanya akan ada satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan dari berbagai tunjangan yang sebelumnya terpisah.

Tujuan utamanya adalah menciptakan sistem yang lebih adil dan terintegrasi.

“Target kita sederhana, saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan. Bukan diperpanjang karena utang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat,” kata Zudan.

Pernyataan ini sekaligus menjawab kegelisahan banyak ASN yang terbebani cicilan hingga masa pensiun.

Sistem ini dirancang untuk menjamin kesejahteraan ASN tidak hanya selama aktif bekerja, tetapi juga hingga memasuki usia pensiun.

Untuk mewujudkan target tersebut, BKN bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta kementerian/lembaga terkait lainnya terus melakukan koordinasi intensif.

“Kita terus membahas, mengkoordinasikan dengan Kementerian Keuangan Kementerian PANRB, BKN, dan kementerian lembaga Ini terus kita matangkan. Kita berharap tahun depan single salary sudah bisa diterapkan,” imbuhnya.

Ia menambahkan keputusan akhir membutuhkan persiapan yang matang dan harus diambil secara bersama-sama.

Rencana ini bukanlah wacana baru. Single salary telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045.

Selain itu, kebijakan ini kembali ditegaskan dalam Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2026, yang menyatakannya sebagai bagian dari transformasi kesejahteraan dan manajemen ASN.

Dampak Langsung bagi Kesejahteraan

Salah satu dampak paling signifikan adalah pada perhitungan pensiun. Dengan sistem baru, pensiun akan dihitung berdasarkan gaji pokok yang sudah mencakup berbagai tunjangan, berbeda dengan sistem saat ini yang terpisah.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan nominal manfaat pensiun yang selama ini dinilai masih sangat rendah, khususnya untuk golongan I dan II. Zudan dengan gamblang memberikan ilustrasi.

“Teman-teman yang golongan 1 (kalau pensiun) hanya terima Rp 2,2 juta, golongan 2 Rp 3,4 juta. Besok terimanya segini,” jelasnya sambil menunjuk pada perhitungan baru yang lebih manusiawi.

Tujuannya adalah agar ASN dapat memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya di masa tua. Mulai dari melunasi cicilan rumah, menikahkan anak, hingga memiliki jaminan kesehatan yang memadai.

Dengan kata lain, skema single salary tidak sekadar menyederhanakan pembayaran. Tetapi menjadi solusi fundamental dan memastikan hari tua ASN berjalan dengan layak dan bermartabat.

Bagikan
Artikel Terkait
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
News

Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan 2026: Cek Posisi, Syarat, dan Link Pendaftaran

finnews.id – BPJS Ketenagakerjaan resmi membuka rekrutmen karyawan baru mulai Sabtu, 11...

News

Apriasi Satgas PKH, Prabowo: Selamatkan Aset Rp370 Triliun, Setara 10 Persen APBN

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto mengungkap capaian besar pemerintah dalam mengamankan kekayaan...

News

Menkeu Purbaya Sebut Gaji ke-13 ASN 2026 Masih Dikaji, Sinyal Tak Cair?

finnews.id – Pemerintah belum memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara...

News

Misteri Pengadaan 21.801 Motor Listrik BGN yang Anggarannya Ditolak Menkeu

finnews –Isu pengadaan puluhan ribu motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN)...