Home News Gaji PNS Bakal Dirakit Ulang, Sistem Single Salary Siap Diberlakukan 2026
News

Gaji PNS Bakal Dirakit Ulang, Sistem Single Salary Siap Diberlakukan 2026

Bagikan
Gaji PNS Bakal Dirakit Ulang, Sistem Single Salary Siap Diberlakukan 2026
Gaji PNS Bakal Dirakit Ulang, Sistem Single Salary Siap Diberlakukan 2026
Bagikan

Finnews.id – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengonfirmasi target pemberlakuan sistem gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026.

Sistem revolusioner ini akan menggabungkan berbagai komponen penghasilan menjadi satu jenis gaji yang lebih sederhana dan komprehensif.

Apa Itu Sistem Single Salary

Sistem single salary adalah terobosan dalam skema penggajian PNS di mana hanya akan ada satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan dari berbagai tunjangan yang sebelumnya terpisah.

Tujuan utamanya adalah menciptakan sistem yang lebih adil dan terintegrasi.

“Target kita sederhana, saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan. Bukan diperpanjang karena utang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat,” kata Zudan.

Pernyataan ini sekaligus menjawab kegelisahan banyak ASN yang terbebani cicilan hingga masa pensiun.

Sistem ini dirancang untuk menjamin kesejahteraan ASN tidak hanya selama aktif bekerja, tetapi juga hingga memasuki usia pensiun.

Untuk mewujudkan target tersebut, BKN bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta kementerian/lembaga terkait lainnya terus melakukan koordinasi intensif.

“Kita terus membahas, mengkoordinasikan dengan Kementerian Keuangan Kementerian PANRB, BKN, dan kementerian lembaga Ini terus kita matangkan. Kita berharap tahun depan single salary sudah bisa diterapkan,” imbuhnya.

Ia menambahkan keputusan akhir membutuhkan persiapan yang matang dan harus diambil secara bersama-sama.

Rencana ini bukanlah wacana baru. Single salary telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045.

Selain itu, kebijakan ini kembali ditegaskan dalam Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2026, yang menyatakannya sebagai bagian dari transformasi kesejahteraan dan manajemen ASN.

Dampak Langsung bagi Kesejahteraan

Salah satu dampak paling signifikan adalah pada perhitungan pensiun. Dengan sistem baru, pensiun akan dihitung berdasarkan gaji pokok yang sudah mencakup berbagai tunjangan, berbeda dengan sistem saat ini yang terpisah.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Kuota Hangus Digugat ke MK, Telkomsel Buka Suara: Paket Pulsa Tidak Sama dengan Token Listrik

finnews.id – Isu kuota internet hangus kembali jadi perbincangan. Kali ini, sistem...

News

TANPA BASA-BASI, KPK Sidik Tim Sukses Kasus Korupsi Bupati Sudewo

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya memperdalam penyelidikan dugaan kasus...

BPOM Awasi Takjil Ramadan 2026
News

Masyarakat Diimbau Selektif! BPOM Temukan Takjil Berbahaya Mengandung Pewarna Tekstil

Finnews.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mulai memperketat pengawasan...

News

Aksi Unjuk Rasa di Mapolda DIY Rusuh, GeBUKK:’Tertib, Jangan ANARKIS!’

finnews.id – Sebuah aksi unjuk rasa yang diikuti oleh ratusan peserta di...