Home Politik Tanggapi Gugatan UU MD3 di MK, Aria Bima: Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Tiap 5 Tahun
Politik

Tanggapi Gugatan UU MD3 di MK, Aria Bima: Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Tiap 5 Tahun

Bagikan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arya Bima
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arya Bima
Bagikan

finnews.idWakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, angkat bicara terkait gugatan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan oleh lima mahasiswa yang meminta agar rakyat diberi kewenangan langsung untuk memberhentikan anggota DPR di luar mekanisme pemilu.

Menanggapi permohonan itu, Aria Bima menegaskan bahwa sistem pergantian anggota DPR sudah diatur jelas melalui siklus pemilu lima tahunan. Dalam sistem tersebut, rakyat memiliki kekuasaan penuh untuk memilih, sekaligus menghentikan,  keberlanjutan jabatan anggota DPR.

“Rakyat bisa menghentikan anggota DPR per lima tahunan. DPR adalah lembaga, bukan perorangan. Keputusan lembaga ditentukan oleh alat kelengkapan dewan, termasuk masa jabatan anggota,” ujar Aria kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (21/11/2024).

Anggota DPR Tidak Berdiri sebagai Entitas Tunggal

Aria Bima menambahkan bahwa seorang anggota DPR tidak dapat memengaruhi keputusan lembaga secara individual. Menurutnya, setiap kebijakan yang dilahirkan DPR merupakan hasil kerja alat kelengkapan dewan, terutama fraksi dan posisi politik di tiap komisi.

“Seorang anggota DPR tidak bisa menjadi faktor tunggal yang memengaruhi keputusan lembaga. Yang menentukan adalah struktur kelembagaan dengan fraksi dan alat kelengkapan yang ada,” jelasnya.

Gagasan Pemberhentian Langsung oleh Rakyat Dinilai Kurang Tepat

Menurut Aria Bima, usulan agar rakyat dapat memberhentikan anggota DPR secara langsung di luar pemilu tidak sejalan dengan sistem demokrasi perwakilan.

Ia menilai ide tersebut muncul karena adanya persepsi negatif masyarakat terhadap DPR, namun secara konstitusional tidak memenuhi syarat.

“Mungkin ide itu muncul karena narasi buruk mengenai DPR. Tapi jika dilihat dari fungsi kerja dan sistem lembaga, tuntutan pemberhentian perorangan tidak memenuhi prasyarat,” ungkapnya.

Evaluasi Kinerja Tetap di Tangan Rakyat Setiap Pemilu

Walaupun menolak mekanisme pemberhentian langsung, Aria menegaskan bahwa rakyat tetap memiliki kekuasaan penuh untuk mengadili kinerja anggota DPR melalui pemilu. Baik partai politik, fraksi, maupun anggota secara personal akan dievaluasi setiap periode.

“Anggota DPR tidak akan bisa menjabat berkali-kali kalau tidak menunjukkan kinerja baik dan kedekatan dengan konstituen. Evaluasinya ada setiap lima tahun,” tegasnya.

Bagikan
Artikel Terkait
Mahkamah Konstitusi
Politik

5 WNI Gugat UU MD3 ke MK, Ingin Adanya Aturan Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR

finnews.id – Lima warga negara Indonesia resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap...

Budi Arie
Politik

3 Catatan Negatif Budi Arie yang Membuatnya Sulit Diterima Gerindra

finnews.id – Budi Arie, Ketua Umum Projo yang dikenal sebagai loyalis Presiden...

Polri
Politik

Daftar 48 Polisi Aktif yang Rangkap Jabatan dan Wajib Mundur dari Jabatan Sipil

finnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan uji materiil Pasal 28 ayat...

Presiden Prabowo
Politik

DPR Desak Prabowo Tarik Polisi yang Rangkap Jabatan

finnews.id – Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman, mendorong Presiden...