finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan senilai Rp883.038.394.268 atau sekitar Rp883 miliar dan enam unit efek kepada PT Taspen (Persero).
“Serah terima ini dilakukan dari perkara atas nama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto yang telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis, 20 November 2025, dikutip Antara.
Uang rampasan sebanyak Rp300 miliar turut dipamerkan KPK pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ada alasan tersendiri mengapa KPK memamerkan uang sebanyak itu.
“Ini biar kelihatan. Takutnya kan, ‘Oh bener enggak sih ini diserahkan? Jangan-jangan enggak diserahkan? Atau diserahkan sebagian?’ Nah ini biar juga memperlihatkan kepada rekan-rekan dan juga masyarakat khususnya bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada PT Taspen,” ujar Asep.
Alasannya lainnya, adalah karena kasus investasi fiktif melibatkan dana pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN).
“KPK memandang bahwa korupsi pada dana pensiun merupakan salah satu kejahatan yang paling miris karena korbannya adalah kelompok masyarakat yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara, yakni ASN,” lanjut Asep.
Menurutnya, kasus tersebut menjadi kejahatan paling miris karena uang pensiun merupakan hal yang berharga bagi para ASN.
“Uang ini sangat berharga, sehingga bisa digunakan untuk kembali menjadi modal usaha, dan ini sangat menolong. Nah ketika dikorupsi, ini tentu sangat miris,” ujarnya.
KPK Mulai Penyidikan Kasus Investasi Fiktif pada Maret 2024
Sebelumnya, pada 8 Maret 2024, KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif dengan penempatan dana sebesar Rp1 triliun.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-2024 Ekiawan Heri Primaryanto.