Home Lifestyle Menkomdigi Dukung Pelarangan Thrifting di Medsos
LifestyleNews

Menkomdigi Dukung Pelarangan Thrifting di Medsos

Menkomdigi larang thrifting

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mendukung pelarangan penjualan pakaian bekas atau aktivitas thrifting di media sosial (medsos).

“Kalau memang aturannya pelarangan, ya kami juga mengikuti,” ucap Meutya ketika ditemui di Jakarta, Kamis.

Meutya menyampaikan bahwa langkah yang diambil Kementerian Komunikasi dan Digital pasti akan selaras dengan aturan besar keseluruhan dari pemerintah.

Terkait dengan mekanisme pelarangan thrifting di media sosial, Meutya menyampaikan akan diatur lebih lanjut soal pengawasan di ranah digital, termasuk tahapan-tahapan pelaksanaannya.

“Kami dari Komdigi pasti mengikuti aturan besar keseluruhan dari pemerintah,” kata dia.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bersama sejumlah platform e-commerce sepakat melakukan penertiban terhadap penjualan pakaian impor bekas secara humanis dan selektif.

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman pun telah menutup aktivitas perdagangan atau toko-toko yang menjual baju impor bekas di platform e-commerce atau lokapasar untuk mengurangi aktivitas thrifting.

Langkah ini merupakan salah satu strategi dari Kementerian UMKM untuk menertibkan praktik penjualan pakaian impor ilegal yang selama ini masih marak dijual secara daring.

Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan industri pakaian lokal.

Platform e-commerce diminta untuk mematuhi regulasi yang ada, dalam hal ini Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, terkait dengan perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Di sisi lain, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso juga telah bertemu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas peningkatan pengawasan terhadap impor pakaian bekas atau thrifting ilegal.

Budi menekankan larangan impor pakaian bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dampak Thrifting di Indonesia

1. Ekonomi Lokal & Industri Tekstil

Kadin (Kamar Dagang Indonesia)menyatakan bahwa impor pakaian bekas (second-hand) dapat menekan industri tekstil lokal dan UMKM. Harga pakaian bekas impor bisa jauh lebih murah, sehingga mengurangi permintaan untuk produk lokal.

Ada risiko pengurangan lapangan kerja di sektor tekstil lokal jika penjualan baju baru lokal berkurang karena persaingan dengan barang bekas impor.

Dari riset jurnal, harga rata-rata barang thrift jauh lebih rendah daripada produk lokal UMKM, yang membuat UMKM kesulitan bersaing.

Karena transaksi impor bekas ilegal, negara bisa kehilangan potensi pendapatan bea masuk dan pajak.

Bagikan
Artikel Terkait
Pemerintah akan larang pabrik besar suplai menu MBG.
News

Pemerintah Akan Larang Pabrik Besar Suplai Menu MBG, BGN: Akan Libatkan UMKM

finnews.id – Pabrik-pabrik besar akan dilarang untuk terlibat dalam penyediaan bahan baku...

KPK pamerkan uang rampasan kasus investasi fiktif.
News

Ini Alasan Pamer Uang Rampasan Kasus Investasi Fiktif, KPK: Kejahatan Paling Miris!

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan senilai Rp883.038.394.268 atau...

Banyak calon jemaah haji yang tertekan karena batal berangkat tahun depan.
News

Batal Berangkat Haji Tahun Depan, FK KBIHU: Kondisi Psikologis Jemaah Tertekan

finnews.id – Pemerintah telah menerapkan skema baru pembagian kuota haji nasional untuk...

News

Ini Langkah Strategis Kemenhub-Polri Menghadapi Momen Nataru 2025/2026

finnews.id – Sekitar satu bulan lagi, momen liburan Natal dan Tahun Baru...