Finnews.id – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah diundangkan. Salah satu perubahan paling signifikan dan disorot adalah syarat penahanan. Lebih ketat dengan ketentuan yang lebih objektif. Ini menggeser KUHAP lama yang dinilai terlalu subjektif.
Perbedaan paling mencolok antara KUHAP lama dan baru terletak pada landasan filosofis penahanan.
Dalam KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981), penahanan bisa dilakukan berdasarkan “kekhawatiran” tersangka akan kabur, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Komisi III DPR RI menilai kata “kekhawatiran” ini cenderung subjektif dan berpotensi multi-tafsir.
Sebagai konsekuensinya, KUHAP baru secara tegas menghilangkan frasa-frasa subjektif seperti “alat bukti yang cukup”, “diduga keras”, dan, “kekhawatiran”.
Syarat yang kabur ini diganti dengan parameter yang jelas, terukur, dan berbasis bukti tindakan nyata.
Dua Alat Bukti & Tindakan Nyata Syarat Mutlak Penahanan
Dalam KUHAP baru, penahanan tidak bisa lagi dilakukan dengan mudah. Pasal 100 ayat 5 menegaskan penahanan harus didasari pada dua alat bukti yang sah. Itu pun belum cukup.
Penahanan baru dapat dilakukan jika tersangka atau terdakwa melakukan perbuatan tertentu yang diatur secara rinci, seperti:
- Mengabaikan panggilan penyidik sebanyak 2 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
- Memberikan informasi tidak sesuai fakta saat pemeriksaan.
- Berupaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
- Melakukan pengulangan tindak pidana.
- Mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kebenaran.
Daftar ini memberikan kejelasan hukum baik bagi penegak hukum maupun masyarakat. Penahanan kini benar-benar harus didasarkan pada tindakan nyata tersangka. Bukan pada “prasangka” atau “kekhawatiran” aparat.
Ambang Batas Pidana Penjara
Meski banyak perubahan, terdapat kesinambungan antara KUHAP lama dan baru. Keduanya tetap menetapkan penahanan pada dasarnya hanya dapat dilakukan terhadap orang yang melakukan tindak pidana (atau percobaan/pembantuan) dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.