Home Hukum & Kriminal Komisi Reformasi POLRI Tolak Roy Suryo Cs karena Status Ini
Hukum & Kriminal

Komisi Reformasi POLRI Tolak Roy Suryo Cs karena Status Ini

Bagikan
Komisi Reformasi POLRI Tolak Roy Suryo Cs karena Status Ini
Komisi Reformasi POLRI Tolak Roy Suryo Cs karena Status Ini
Bagikan

 Finnews.id – Audiensi antara Komisi Percepatan Reformasi Polri dengan sejumlah pihak berakhir dengan insiden walk out pada Rabu, 19 November 2025.

Pakar hukum tata negara Refly Harun memimpin rombongannya keluar ruangan setelah tiga orang dalam kelompoknya, termasuk Roy Suryo, tidak diizinkan untuk berbicara.

Audiensi yang digelar di Gedung STIK-PTIK Mabes Polri, Jakarta Selatan, itu memanas ketika Ketua Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, memberikan opsi kepada Roy Suryo, Rismon Sianipor, dan Tifauzia Tyassuma untuk hadir sebagai pendengar tanpa hak bicara.

“Karena pilihan itu, maka kami sepakat. Tadinya saya juga bilang, ‘Mau di dalam aja gimana?’ Tapi karena teman-teman bilang, ‘Keluar aja.’ Oke. Maka kami sepakat untuk walk out ya,” ujar Roy Suryo.

Refly Harun, yang awalnya mengklaim akan datang dengan 18 orang, merasa keberatan dengan keputusan komisi.

Ia menilai langkah ini merupakan bentuk “penghukuman” sebelum adanya putusan pengadilan yang tetap.

“Saya sengaja tidak kasih tahu mereka. Karena saya menganggap, ini apa-apaan. Ini kan lembaga aspirasi. Masa belum apa-apa sudah menghukum orang? Status tersangka itu kan belum bersalah,” protes Refly.

Ketiga nama yang ditolak itu berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Klarifikasi Jimly Asshiddiqie

Menanggapi insiden tersebut, Jimly Asshiddiqie memberikan penjelasan terpisah. Ia menegaskan bahwa penolakan didasari oleh dua hal utama: ketidaksesuaian daftar peserta dan status hukum ketiganya.

“Nama yang datang tadi ternyata tidak sama dengan daftar surat yang diajukan kepada kami dan rupanya daftar namanya, setelah dikonfirmasi kemarin, itu ada nama-nama yang berstatus tersangka,” jelas Jimly.

Dia mengaku telah menggelar rapat kilat pada Selasa malam (18/11) untuk membahas hal ini. Komisi memutuskan untuk tidak menerima individu dengan status tersangka demi menjaga kredibilitas lembaga dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kesimpulannya, sebaiknya kita tidak menerima yang statusnya tersangka, supaya apa? Supaya kita fair, ini adalah lembaga resmi, bertemu di PTIK,” tambahnya.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & KriminalNews

Anggota Polda NTT Penganiaya Siswa Sekolah Polisi Resmi Dipecat

finnews.id – Brigadir Polisi Dua (Bripda) Torino Tobo Dara, anggota Direktorat Samapta...

Hukum & KriminalNews

WN Bangladesh DPO Keimigrasian Diamankan Polda NTT di Hotel Laguna

finnews.id – Petugas gabungan dari Inteldakim Kantor Imigrasi TPI Kelas I Kupang...

Hukum & KriminalNews

10 Wanita Open BO Diamankan Aparat di NTT

finnews.id – Tim gabungan mengamankan 10 wanita yang diduga terlibat dalam pelayanan...

KUHAP Baru Berlaku 2026
Hukum & Kriminal

Sudah Ketok Palu: KUHAP Baru Berlaku 2 Januari 2026 Bareng KUHP, Fokus Lindungi HAM

Finnews.id – Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas memastikan KUHAP terbaru...