Home Ekonomi NASABAH WAJIB TAHU! OJK Batasi Rekening Dormant Hingga 1.800 Hari
Ekonomi

NASABAH WAJIB TAHU! OJK Batasi Rekening Dormant Hingga 1.800 Hari

Bagikan
OJK Batasi Durasi Dormant Hingga 1.800 Hari
OJK Batasi Durasi Dormant Hingga 1.800 Hari
Bagikan

Finnews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkenalkan batas waktu nasional untuk status rekening aktif, tidak aktif, hingga dormant.

Regulasi tersebut disusun untuk menyeragamkan tata kelola perbankan dan memperkuat pelindungan bagi seluruh nasabah.

Langkah tersebut dikukuhkan melalui POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan aturan baru ini menjadi pedoman bagi bank agar pengelolaan rekening lebih transparan serta aman dari risiko fraud.

“Pengaturan ini penting untuk memastikan tata kelola yang baik dan perlindungan optimal bagi nasabah, sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan rekening,” ujarnya dalam keterangannya pada Rabu, 19 November 2025.

Bank Wajib Mudahkan Aktivasi & Tutup Rekening

Dalam aturan baru ini, bank diwajibkan memiliki prosedur jelas untuk pengelolaan, pengawasan, hingga penutupan rekening.

Nasabah juga harus dapat mengaktifkan atau menutup rekening melalui kanal manapun—baik kantor cabang maupun platform digital.

Standarisasi ini diharapkan menghilangkan perbedaan perlakuan antarbank dan memberikan kejelasan hak serta kewajiban bagi nasabah.

“Transparansi layanan perbankan perlu dijaga agar nasabah mendapatkan perlindungan yang setara di seluruh bank,” tulis OJK dalam dokumen regulasi tersebut.

POJK ini memperbaiki keseimbangan hubungan antara bank dan nasabah. Bank berkewajiban menampilkan status rekening secara jelas melalui kanal digital maupun fisik.

Sementara itu, nasabah wajib menyampaikan data yang akurat, memperbarui informasi, serta menjaga itikad baik selama hubungan layanan berlangsung.

Bank juga diwajibkan memiliki kebijakan penatausahaan rekening, termasuk penentuan biaya administrasi, mekanisme pemberitahuan ke nasabah, serta ketentuan bunga yang berlaku.

Selain itu, bank wajib memiliki sistem untuk melakukan flagging terhadap rekening yang berpotensi tidak aktif.

Penguatan Anti-Fraud & Perlindungan Data

Untuk mencegah penyalahgunaan rekening—terutama rekening pasif atau dormant—bank harus menerapkan prinsip perlindungan konsumen.

Bagikan
Artikel Terkait
Mulai April 2026 Scan QRIS Bisa Dipakai di Tiongkok & Korea Selatan
Ekonomi

Mulai April 2026! Scan QRIS Bisa Dipakai di Tiongkok & Korea Selatan

Finnews.id – Bank Indonesia memastikan sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard...

Ekonomi

Agresif! BSN Resmi Ekspansi ke Ekosistem Ekonomi Muhammadiyah

PT Bank Syariah Nasional (BSN) mulai melancarkan aksi ekspansi bisnis secara masif...

Ekonomi

KEPERCAYAAN Bukan MEREK, Gejolak Pasar Indonesia saat ini

finnews.id – Dalam sistem keuangan global yang menjunjung tinggi transparansi, keandalan data,...

Ekonomi

Likuiditas Ekonomi Januari 2026 Meningkat, M2 Tembus Rp10.117,8 Triliun

finnews.id – Bank Indonesia (BI) melaporkan pada Januari 2026 likuiditas perekonomian atau...