Home Ekonomi NASABAH WAJIB TAHU! OJK Batasi Rekening Dormant Hingga 1.800 Hari
Ekonomi

NASABAH WAJIB TAHU! OJK Batasi Rekening Dormant Hingga 1.800 Hari

Bagikan
OJK Batasi Durasi Dormant Hingga 1.800 Hari
OJK Batasi Durasi Dormant Hingga 1.800 Hari
Bagikan

Finnews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkenalkan batas waktu nasional untuk status rekening aktif, tidak aktif, hingga dormant.

Regulasi tersebut disusun untuk menyeragamkan tata kelola perbankan dan memperkuat pelindungan bagi seluruh nasabah.

Langkah tersebut dikukuhkan melalui POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan aturan baru ini menjadi pedoman bagi bank agar pengelolaan rekening lebih transparan serta aman dari risiko fraud.

“Pengaturan ini penting untuk memastikan tata kelola yang baik dan perlindungan optimal bagi nasabah, sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan rekening,” ujarnya dalam keterangannya pada Rabu, 19 November 2025.

Bank Wajib Mudahkan Aktivasi & Tutup Rekening

Dalam aturan baru ini, bank diwajibkan memiliki prosedur jelas untuk pengelolaan, pengawasan, hingga penutupan rekening.

Nasabah juga harus dapat mengaktifkan atau menutup rekening melalui kanal manapun—baik kantor cabang maupun platform digital.

Standarisasi ini diharapkan menghilangkan perbedaan perlakuan antarbank dan memberikan kejelasan hak serta kewajiban bagi nasabah.

“Transparansi layanan perbankan perlu dijaga agar nasabah mendapatkan perlindungan yang setara di seluruh bank,” tulis OJK dalam dokumen regulasi tersebut.

POJK ini memperbaiki keseimbangan hubungan antara bank dan nasabah. Bank berkewajiban menampilkan status rekening secara jelas melalui kanal digital maupun fisik.

Sementara itu, nasabah wajib menyampaikan data yang akurat, memperbarui informasi, serta menjaga itikad baik selama hubungan layanan berlangsung.

Bank juga diwajibkan memiliki kebijakan penatausahaan rekening, termasuk penentuan biaya administrasi, mekanisme pemberitahuan ke nasabah, serta ketentuan bunga yang berlaku.

Selain itu, bank wajib memiliki sistem untuk melakukan flagging terhadap rekening yang berpotensi tidak aktif.

Penguatan Anti-Fraud & Perlindungan Data

Untuk mencegah penyalahgunaan rekening—terutama rekening pasif atau dormant—bank harus menerapkan prinsip perlindungan konsumen.

Aturan APU-PPT-PPPSPM, strategi antifraud, dan manajemen risiko. Pengawasan pada rekening dormant kini diperketat, mengingat segmentasi ini paling rawan dijadikan sarana tindak kriminal keuangan.

Klasifikasi Rekening: Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant

OJK kini membekukan tiga kategori rekening berikut:

  1. Rekening Aktif

Rekening dengan aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.

  1. Rekening Tidak Aktif

Rekening tanpa aktivitas apa pun selama lebih dari 360 hari.

  1. Rekening Dormant

Rekening tanpa aktivitas selama lebih dari 1.800 hari.

Angka ini jauh berbeda dari kebijakan lama, di mana banyak bank menetapkan dormant setelah 180 hari tidak ada transaksi.

Sebelumnya, setiap bank menerapkan aturan sendiri terkait status dormant sehingga menimbulkan perbedaan kebijakan yang signifikan.

Melalui POJK 24/2025, seluruh bank umum kini mengikuti standar yang sama agar perlindungan nasabah lebih konsisten dan pengelolaan rekening dapat diaudit dengan jelas.

Bagikan
Artikel Terkait
Ekonomi

Lowongan Bea Cukai untuk Lulusan SMA Dibuka, Ini Syarat, Posisi, dan Cara Daftarnya

finnews.id – Kabar baik bagi lulusan SMA atau sederajat yang tengah berburu...

Ekonomi

Gaji Pensiunan ASN 2026 Dikabarkan Naik, Pemerintah dan TASPEN Beri Penjelasan Resmi

finnews.id – Isu kenaikan gaji pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat...

Ekonomi

Gaji ke-13 ASN dan PPPK 2026 Terancam Efisiensi? Ini Penjelasan Terbaru Pemerintah

finnews.id – Isu efisiensi anggaran terhadap gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN)...

Ekonomi

Pengumuman! Stok BBM Subsidi Pertalite Bertahan 18 Hari, Pertamax 22 Hari

finnews.id – BPH Migas memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi nasional...