finnews.id – Kondisi Jalan Raya Cilincing, Jakarta Utara terbilang sempit dan padat oleh aktivitas warga. Untuk meningkatkan keselamatan warga yang menggunakan lajur tersebut, Pemerintah Kota Jakut mulai menerapkan pembatasan jam operasional truk besar, trailer, dan container.
Pembatasan dilakukan pada pagi dan sore hari. Kendaraan besar dilarang melintas pada pukul 06.00–09.00 WIB dan sore hari pada pukul 16.00–21.00 WIB. Namun, pembatasan tidak berlaku pada hari Minggu.
Menurut Wali Kota Jakut, Hendra Hidayat, langkah pembatasan ini diambil semata-mata demi keamanan dan keselamatan warga mengingat jalan itu hanya memiliki lebar sekitar 15–16 meter.
Sementara jalur ini sering dilalui trailer besar serta warga yang mengantar anak sekolah hingga berangkat kerja. “Risikonya tinggi sekali,” kata Hendra, Selasa, 18 November 2025, dikutip Antara.
Menurutnya, berbagai kecelakaan yang terjadi selama ini menjadi dasar kuat perlunya pengaturan.
“Sering kali warga melintas hanya berjarak beberapa sentimeter dari badan truk trailer. Itu sangat berbahaya. Pembatasan ini dilakukan agar warga bisa beraktivitas dengan tenang,” ujarnya.
Pembatasan Masih Bersifat Uji Coba
Kepala Sudinhub Jakarta Utara, Hendrico Tampubolon menjelaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap uji coba selama satu bulan sebelum dievaluasi.
“Hari ini uji coba kedua. Sebelumnya sudah disosialisasikan melalui camat dan lurah kepada para pemilik pool dan depo trailer. Kesepakatannya, truk melintas pada jam yang sudah ditentukan,” katanya.
Dia menegaskan bahwa pemerintah tetap menjaga keseimbangan antara keselamatan warga dan aktivitas usaha.
“Kami mengatur ritme pergerakan, bukan melarang usaha. Kami berada di tengah, memastikan keamanan warga namun tetap membantu pelaku usaha agar tetap bergerak,” kata Hendrico.
Uji coba pembatasan akan dilakukan selama sebulan, kemudian dilanjutkan dengan evaluasi yang akan menentukan apakah pembatasan diperluas ke ruas jalan lainnya atau tidak.
Kendaraan-kendaraan truk itu yang ingin keluar atau masuk pool, maka wajib menunggu hingga waktu pembatasan selesai. Untuk kendaraan bertonase 5.501 kg ke atas yang menuju Kawasan Berikat Nusantara (KBN) diarahkan melalui jalur alternatif yang meliputi Jalan Cakung–Cilincing Raya, Jalan Akses Marunda, dan Jalan Ujung Pandang.