Finnews.id – Pengadilan Kejahatan Internasional Bangladesh menjatuhkan hukuman mati kepada mantan PM Sheikh Hasina atas perannya dalam penindasan brutal terhadap pemberontakan mahasiswa tahun lalu.
Vonis Mati untuk Penindasan Massal
Pengadilan Kejahatan Internasional yang berbasis di Dhaka, Bangladesh, pada Senin 17 November 2025, menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina, dan salah satu ajudan dekatnya, Asaduzzaman Khan.
Putusan ini dijatuhkan atas peran mereka dalam penindasan mematikan terhadap pemberontakan mahasiswa yang terjadi tahun lalu.
Pemberontakan tersebut, yang meletus antara Juli dan Agustus 2024, menewaskan ratusan orang dan berujung pada penggulingan kekuasaan Hasina setelah 15 tahun memerintah.
Hasina dan Khan, mantan Menteri Dalam Negeri, dihukum in absentia karena keduanya diketahui melarikan diri ke India tahun lalu. India sejauh ini menolak mengekstradisi keduanya, membuat eksekusi atau pemenjaraan atas vonis ini sulit terealisasi.
Lima Dakwaan Kejahatan Kemanusiaan
Sheikh Hasina dinyatakan bersalah atas lima dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan. Selain hukuman mati, ia juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup (hingga meninggal secara alami) karena membuat pernyataan yang menghasut dan memerintahkan pemusnahan pengunjuk rasa mahasiswa melalui penggunaan helikopter, drone, dan senjata mematikan.
Diperkirakan lebih dari 800 orang tewas dan sekitar 14.000 orang terluka dalam pemberontakan yang dipimpin mahasiswa tersebut, menurut penasihat kesehatan pemerintah sementara Bangladesh. Angka ini bahkan lebih tinggi dari perkiraan PBB pada Februari lalu yang menyebutkan jumlah korban tewas bisa mencapai 1.400 orang.
Sementara itu, tersangka ketiga, seorang mantan kepala polisi, dijatuhi hukuman lima tahun penjara setelah ia menjadi saksi negara melawan Hasina dan mengaku bersalah.
Protes dan Reaksi Politik Terhadap Putusan
Hasina dengan keras menolak putusan pengadilan tersebut. Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada hari Senin, ia menyebut vonis itu “bias dan bermotivasi politik.”
“Kami kehilangan kendali atas situasi ini, namun mengkarakterisasi apa yang terjadi sebagai serangan yang direncanakan terhadap warga negara hanyalah salah tafsir terhadap fakta,” tegasnya.
Partai Awami League yang dipimpin Hasina menyerukan pemogokan nasional pada hari Selasa sebagai bentuk protes.
Di sisi lain, putusan ini disambut baik oleh pemerintah sementara yang dipimpin oleh penerima Hadiah Nobel Perdamaian, Muhammad Yunus. Ia mengambil alih kepemimpinan tiga hari setelah kejatuhan Hasina.
Yunus berjanji akan menghukum Hasina dan melarang aktivitas Partai Awami League menjelang pemilihan umum yang akan digelar Februari mendatang.
“Tidak seorang pun, terlepas dari kekuasaannya, berada di atas hukum,” kata Yunus, seraya menambahkan bahwa penggunaan kekuatan mematikan terhadap anak muda dan anak-anak yang hanya berbekal suara telah melanggar hukum dan ikatan dasar antara pemerintah dan warga negara.
Partai oposisi utama, Bangladesh Nationalist Party (BNP), yang dipimpin oleh rival lama Hasina, Khaleda Zia, juga menyambut baik putusan tersebut.
Sekretaris Jenderal BNP, Mirza Fakhrul Islam Alamgir, menyebut putusan ini sebagai “penguburan segala bentuk kediktatoran di tanah negara ini.”
Bangladesh sendiri masih menghadapi gejolak dan ketidakstabilan politik pasca-penggulingan Hasina, yang ditandai dengan perselisihan politik, bangkitnya kelompok Islamis, serta pelanggaran hak asasi.
- Asaduzzaman Khan
- Awami League
- Bangladesh
- Hukuman Mati
- Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
- Konsekuensi hukum penggulingan Sheikh Hasina
- Krisis Politik
- Mantan PM Bangladesh dijatuhi hukuman mati in absentia
- Muhammad Yunus
- Pemberontakan Mahasiswa Bangladesh
- Penindasan brutal Sheikh Hasina terhadap mahasiswa
- Reaksi Awami League terhadap vonis hukuman mati Hasina
- Sheikh Hasina
- Sheikh Hasina Hukuman Mati