Finnews – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani dengan tegas membantah tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri.
Arsul Sani menunjukkan berbagai bukti. Mulai dari ijazah asli, legalisasi KBRI Polandia, hingga disertasi doktoralnya. Ini untuk membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.
Arsul Sani mengatakan dirinya menjalani wisuda doktoral pada 2023 di Warsaw Management University (WMU) di Warsawa, Polandia.
Dalam wisuda tersebut, hadir Duta Besar Indonesia di Warsawa saat itu, Anita Lidya Luhulima.
“Nah di wisuda itulah kemudian WMU juga mengundang Ibu Dubes Indonesia di kota Warsawa Ibu Anita Lidya Luhulima dan kemudian kami hadir. Uni foto-foto wisudanya juga. Ada di sanalah diberikan ijazah asli itu. Jjazah asli ini kemudian ini foto dengan Ibu Anita Lidya Luhulima Dubes RI di Polandia,” kata Arsul Sani dalam jumpa pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 17 November 2025.
Dalam jumpa pers, Arsul menunjukkan ijazah asli serta ijazah yang telah dilegalisasi oleh KBRI di Polandia.
Dia juga memperlihatkan hardcopy disertasinya yang berjudul ‘Re-examining the considerations of national security interests and human rights protection in counter-terrorism legal policy: a case study on Indonesia with focus on post Bali-bombings development’.
Jaga Marwah MK Tak Akan Lapor Balik
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani mengaku tak akan melaporkan balik pelapor yang menuding ijazah doktor atau S-3 miliknya palsu.
Dia mengatakan Hakim MK merupakan pejabat negara. Sehingga tak boleh melaporkan dugaan pencemaran nama baik.
“Nggak melapor. Saya nggak, kalau MK kan nggak bisa. MK sudah memutuskan sendiri bahwa lembaga negara itu kan tidak boleh melaporkan pencemaran nama baik,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi diketahui mengadukan Hakim Konstitusi Arsul Sani ke Bareskrim Polri.
Pengaduan itu terkait legalitas ijazah program doktor Arsul Sani yang diduga palsu.
“Kami dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi hari ini mendatangi Bareskrim Mabes Polri dalam rangka untuk melaporkan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi berinisial AS yang diduga memiliki atau menggunakan ijazah palsu,” kata Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi, Betran Sulani.