Home Ekonomi PERMAINAN KOTOR IMPORTIR: Nilai Barang Rp50 Juta, Ditulis Rp100 Ribu
Ekonomi

PERMAINAN KOTOR IMPORTIR: Nilai Barang Rp50 Juta, Ditulis Rp100 Ribu

Bagikan
PERMAINAN KOTOR IMPORTIR: Nilai Barang Rp50 Juta, Ditulis Cuma Rp100 Ribu
PERMAINAN KOTOR IMPORTIR: Nilai Barang Rp50 Juta, Ditulis Cuma Rp100 Ribu
Bagikan

Finnews.id – Banyak modus manipulasi nilai impor saat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa setelah melakukan inspeksi di Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, Surabaya.

Ia menemukan kontainer berisi barang bernilai tinggi. Namun dicantumkan sebagai produk murah dalam dokumen kepabeanan.

Barang-barang yang seharusnya dijual antara Rp35 juta hingga Rp50 juta justru dituliskan hanya sekitar Rp100 ribu. Padahal kualitasnya jelas bukan kategori murah”.

“Jika direvaluasi, harga seharusnya bisa naik hingga Rp500 ribu per unit. Untuk satu kontainer saja, potensi tambahan pajak impor mencapai Rp220 juta,” kata Purbaya dalam media briefing, Senin, 17 November 2025.

Temuan itu memunculkan dugaan kuat adanya praktik under invoicing. Salah satu modus favorit importir nakal untuk menghindari bea masuk dan pajak impor.

Apa Itu Under Invoicing?

Menurut penjelasan Direktorat Jenderal Bea Cukai, under invoicing adalah manipulasi harga dalam dokumen impor dengan menurunkan nilai transaksi sebenarnya.

Trik ini memungkinkan importir membayar pajak jauh lebih kecil atau bahkan tidak sesuai sama sekali.

Dampaknya Besar:

  • negara kehilangan potensi penerimaan,
  • pasar domestik terancam oleh barang impor super murah,
  • industri lokal kalah bersaing karena harga tidak wajar.

Fenomena ini bukan baru. Mamun kembali marak seiring meningkatnya impor lewat jalur barang kiriman dan perdagangan online.

 Ada Denda, Ada Self Assessment

Pemerintah sebenarnya telah memperbarui mekanisme pengawasan melalui PMK Nomor 96 Tahun 2023, yang mengatur pajak, bea masuk, dan kepabeanan atas barang kiriman.

Ada Dua Skema:

  1. Self assessment untuk barang komersial—jika ditemukan nilai tidak sesuai, importir terkena denda.
  2. Official assessment untuk non-perdagangan—tidak ada denda, namun pemeriksaan tetap dilakukan.

Kebijakan ini diharapkan menekan ruang gerak importir nakal yang memanfaatkan tingginya arus barang kecil.

Peringatan untuk Perusahaan Besar

Dalam temuan tersebut, Purbaya menyebut banyak pelaku under invoicing bukan perusahaan kecil. Melainkan korporasi besar yang namanya sudah dikenal publik.

Bagikan
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Simak Daftar Lengkapnya
Ekonomi

Jelang Imlek, Harga Emas Antam Melemah Rp14.000 per Gram

finnews.id – Harga emas batangan Antam mengalami penurunan menjelang perayaan Tahun Baru...

Ekonomi

Kemenkop Apresiasi Festival Kopdes Merah Putih 2026 di Purworejo, Dorong 80 Ribu Koperasi Desa Beroperasi

finnews.id – Kementerian Koperasi (Kemenkop) memberikan apresiasi terhadap penguatan ekonomi kerakyatan melalui...

Kunjungan Gibran Bencana Sumatera
Ekonomi

Jelang Ramadan, Wapres Pantau Harga dan Dorong Transaksi Non Tunai di Pasar Badung Bali

finnews.id – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan ke Pasar Badung,...

BTN
Ekonomi

Kalahkan Himbara Lain, BTN Pimpin Penyaluran KPR Sejahtera FLPP di Awal 2026

finnews.id – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) merilis realisasi penyaluran...