Finnew.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri sukses membongkar dan menggagalkan penyelundupan narkotika yang dioperasikan oleh jaringan Sumatera Utara (Sumut). Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 47 kilogram ganja.
“Barang bukti sebanyak 47 Bal atau 47 Kg diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kamar tersangka telah kami sita,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, kepada wartawan, Minggu 16 November 2025.
Kasus besar ini diungkap pada Kamis 13 November 2025 pukul 18.00 WIB. Pengungkapan berawal dari informasi penting yang diterima masyarakat mengenai adanya peredaran ganja, yang gudang penyimpanannya berada di wilayah hukum Deli Serdang.
Dua Pelaku Ditangkap, Terlibat Jaringan Distribusi
Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba, di bawah pimpinan Kasubdit Kombes Handik Zusen dan Kanit II Subdit IV Kompol Bayu Putra Samara, langsung melakukan penyelidikan mendalam. Tim fokus bekerja di wilayah Deli Serdang, melacak peredaran ganja yang siap didistribusikan di area Sumatera Utara.
Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap dua orang pelaku yang terlibat, yakni Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38). Penangkapan terjadi di sebuah rumah di Dusun IV Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Setelah penggeledahan dilakukan, barang bukti berupa ganja ditemukan.
Peran kedua tersangka sudah teridentifikasi jelas. “Suryansyah ditetapkan sebagai penjaga gudang penyimpanan narkotika jenis ganja. Sementara Hardiansyah berperan sebagai penjemput dan pengantar narkotika jenis ganja,” jelas Eko. Kedua tersangka telah menjalani pengecekan tes urine dan hasilnya menunjukkan positif mengandung amphetamine dan THC, menandakan keduanya adalah pengguna aktif.
Pengembangan Kasus: Ladang Ganja di Gayo Lues Terdeteksi
Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkap bahwa tim tidak berhenti setelah penangkapan dua pelaku ini. Pengembangan kasus secara intensif terus dilakukan. Sebagai tambahan informasi, tim gabungan telah melakukan pengembangan untuk menemukan ladang ganja yang diduga menjadi sumber pasokan, yang lokasinya terdeteksi berada di wilayah Kabupaten Gayo Lues. Proses investigasi lebih lanjut saat ini sedang berjalan untuk memutus mata rantai jaringan peredaran ini secara menyeluruh.
- 47 Kg Ganja
- Bareskrim Polri
- Bareskrim ungkap jaringan ganja Sumut
- Deli Serdang
- Dittipidnarkoba Bareskrim Polri
- ganja
- Gayo Lues
- Hardiansyah
- Jaringan Sumatera Utara
- Kronologi penangkapan kurir narkoba Deli Serdang
- Ladang ganja Gayo Lues terdeteksi setelah penangkapan
- Ladang Ganja Gayo Lues.
- Penangkapan Narkoba
- Penyelundupan Narkotika
- Polisi sita 47 kg ganja di Deli Serdang
- Sumatera Utara
- Suryansyah