Home Hukum & Kriminal Operasi Senyap di Sumut: Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 47 Kg Ganja dari Gudang Penyimpanan
Hukum & Kriminal

Operasi Senyap di Sumut: Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 47 Kg Ganja dari Gudang Penyimpanan

Bagikan
Bareskrim Polri
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan Sumatera Utara dan menyita 47 kg ganja di Deli Serdang. Dua pelaku ditangkap dan terbukti positif menggunakan zat terlarang.Foto:Ilustrasi/Bareskrim
Bagikan

Finnew.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri sukses membongkar dan menggagalkan penyelundupan narkotika yang dioperasikan oleh jaringan Sumatera Utara (Sumut). Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 47 kilogram ganja.

“Barang bukti sebanyak 47 Bal atau 47 Kg diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kamar tersangka telah kami sita,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, kepada wartawan, Minggu 16 November 2025.

Kasus besar ini diungkap pada Kamis 13 November 2025 pukul 18.00 WIB. Pengungkapan berawal dari informasi penting yang diterima masyarakat mengenai adanya peredaran ganja, yang gudang penyimpanannya berada di wilayah hukum Deli Serdang.

Dua Pelaku Ditangkap, Terlibat Jaringan Distribusi

Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba, di bawah pimpinan Kasubdit Kombes Handik Zusen dan Kanit II Subdit IV Kompol Bayu Putra Samara, langsung melakukan penyelidikan mendalam. Tim fokus bekerja di wilayah Deli Serdang, melacak peredaran ganja yang siap didistribusikan di area Sumatera Utara.

Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap dua orang pelaku yang terlibat, yakni Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38). Penangkapan terjadi di sebuah rumah di Dusun IV Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Setelah penggeledahan dilakukan, barang bukti berupa ganja ditemukan.

Peran kedua tersangka sudah teridentifikasi jelas. “Suryansyah ditetapkan sebagai penjaga gudang penyimpanan narkotika jenis ganja. Sementara Hardiansyah berperan sebagai penjemput dan pengantar narkotika jenis ganja,” jelas Eko. Kedua tersangka telah menjalani pengecekan tes urine dan hasilnya menunjukkan positif mengandung amphetamine dan THC, menandakan keduanya adalah pengguna aktif.

Pengembangan Kasus: Ladang Ganja di Gayo Lues Terdeteksi

Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkap bahwa tim tidak berhenti setelah penangkapan dua pelaku ini. Pengembangan kasus secara intensif terus dilakukan. Sebagai tambahan informasi, tim gabungan telah melakukan pengembangan untuk menemukan ladang ganja yang diduga menjadi sumber pasokan, yang lokasinya terdeteksi berada di wilayah Kabupaten Gayo Lues. Proses investigasi lebih lanjut saat ini sedang berjalan untuk memutus mata rantai jaringan peredaran ini secara menyeluruh.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & KriminalNews

Kejati Papua Menyidik Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan Keerom Rp14 miliar

finnews.id – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Papua saat ini melakukan penyidikan...

Hukum & KriminalNews

Beli Tembakau Sintetis Lewat Medsos, 12 siswa SMP Dibina Polisi

finnews.id – Sebanyak 12 siswa SMP di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi...

Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Hakim Konstitusi Arsul Sani ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan ijazah doktor palsu.
Hukum & Kriminal

DILAPORKAN KE BARESKRIM! Ijazah Doktor Hakim MK Arsul Sani PALSU?

Finnews.id – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani, resmi dilaporkan ke Bareskrim...

Hukum & Kriminal

Heboh! Vidio Siswa SMP Dianiaya Pelajar SD di Purworejo, Polisi Turun Tangan

finnews.id – Jagat media sosial geger oleh beredarnya sebuah video berdurasi 29 detik...