finnews.id – Pemprov DKI Jakarta bersama pemerintah pusat bersinergi menekan angka pengangguran Jakarta yang masih tinggi, melalui bursa kerja, pelatihan, serta membuka peluang kerja di luar negeri.
Provinsi DKI Jakarta menghadapi tantangan serius terkait tingkat pengangguran terbuka (TPT) yang mencapai 6,05 persen pada Agustus 2025. Angka ini menempatkan Ibu Kota dalam daftar 10 provinsi dengan pengangguran tertinggi di Indonesia. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya keras mengurangi jumlah 330 ribu pengangguran dari 5,46 juta angkatan kerja.
Tingginya angka pengangguran mendorong Pemprov DKI untuk melakukan berbagai inisiatif strategis. Salah satu upaya konkret adalah dengan menyelenggarakan bursa kerja secara berkala. Inisiatif ini diharapkan dapat mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.
Sejak Februari hingga November tahun ini, Pemprov DKI telah menggelar 20 bursa kerja yang melibatkan 700 perusahaan. Hasilnya, sebanyak 2.399 orang berhasil terserap ke berbagai sektor pekerjaan. Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan ketenagakerjaan.
Dalam rangka menekan angka pengangguran Jakarta, Pemprov DKI secara aktif menyelenggarakan bursa kerja. Sebanyak 20 kegiatan bursa kerja telah diadakan sejak Februari hingga November tahun ini. Partisipasi 700 perusahaan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menunjukkan antusiasme sektor swasta dan publik. Melalui kegiatan ini, sebanyak 2.399 tenaga kerja berhasil terserap, memberikan harapan baru bagi pencari kerja di Ibu Kota.
Tidak hanya bagi masyarakat umum, Pemprov DKI juga menunjukkan komitmennya terhadap kesetaraan dalam perekrutan kerja. Bursa kerja khusus penyandang disabilitas yang diadakan pada November berhasil menyerap 150 orang. Mereka ditempatkan di bidang promosi periklanan dan pusat panggilan (call center), seperti yang disampaikan Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno. Ini adalah langkah penting menuju inklusivitas di pasar kerja.
Meskipun angka serapan ini masih kecil dibandingkan 26.895 penyandang disabilitas usia produktif di Jakarta, upaya ini patut diapresiasi. Pemprov DKI juga memfasilitasi rekrutmen melalui sistem berbasis web khusus di uldnaker.web.id. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan minimal satu persen penyandang disabilitas. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Syaripudin, terus mengintensifkan komunikasi dengan perusahaan untuk memenuhi kuota ini.