finnews.id – Jagat media sosial geger oleh beredarnya sebuah video berdurasi 29 detik yang memperlihatkan aksi penganiayaan terhadap seorang siswa SMP di Kabupaten Purworejo.
Korban yang diketahui berinisial R (13), pelajar salah satu SMP di Kecamatan Grabag, menjadi sasaran pemukulan oleh G (14), seorang siswa SD di Kecamatan Bayan.
Video tersebut pertama kali menyebar melalui Facebook dan WhatsApp, hingga viral dan mendapat sorotan warganet.
Dalam rekaman itu, pelaku tampak memukul dan menendang korban berkali-kali layaknya pertarungan MMA, sementara korban hanya pasrah tanpa memberikan perlawanan sedikit pun.
Kronologi Kejadian: Dipaksa Klarifikasi Sebelum Dipukul
Ditemui awak media pada Sabtu (15/11/2025), korban R menceritakan kejadian yang dialaminya.
Ia mengatakan penganiayaan terjadi pada Rabu (12/11/2025) sekitar sore hari, saat dirinya tengah bermain di balai desa.
“Teman saya nelpon ngajak main, tapi saya nggak mau. Tidak lama setelah itu pelaku tiba-tiba datang bareng teman-temannya. Saya dipaksa bikin video klarifikasi, setelah itu saya dipukuli,” ungkap R.
R mengaku dituduh menyebarkan video bermuatan pornografi, tuduhan yang ia bantah.
“Saya dipukul di mata kiri, samping mata, belakang kepala, bawah ketiak, juga ditendang. Kalau bisa pelaku dihukum, soalnya saya tidak melakukan penyebaran video,” tegasnya.
Orang Tua Korban: Tidak Terima, Siap Tempuh Jalur Hukum
Ibu korban, berinisial M, menyatakan pihak keluarga tidak menerima kekerasan yang menimpa anaknya. Ia menegaskan bahwa kasus ini tetap akan dibawa ke ranah hukum.
“Laporan polisi sudah dibuat, dan kami berharap pelaku mendapat hukuman setimpal,” ujarnya.
Polisi: Keduanya Masih Anak di Bawah Umur
Kapolsek Grabag, AKP Diyah Ayu Ida Nursanti, membenarkan adanya laporan terkait penganiayaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses penyelidikan sudah berjalan.
“Peristiwa itu terjadi pada Rabu 12 November dan di luar jam sekolah. Korban maupun pelaku sudah kami mintai keterangan, termasuk saksi-saksi,” jelasnya.
Karena pelaku masih di bawah umur, polisi tidak melakukan penahanan. “Terduga pelaku merupakan anak di bawah umur, jadi kami tidak melakukan penahanan dan mereka tetap harus didampingi orang tua,” tambahnya.