Home News Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Tuntutan UMP Tak Dipenuhi
News

Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Tuntutan UMP Tak Dipenuhi

Bagikan
Said Iqbal
Buruh ancam mogok nasional jika tuntutan UMP tak dipenuhi
Bagikan

finnews.id – Buruh menebar ancaman bakal mogok nasional, jika tuntutan tak dipenuhi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Ketua Partai Buruh, Said Iqbal menilai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melanggar arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto, jika kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak sesuai tuntutan.

Menurutnya, kenaikan UMP dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Dimana, itu menjadi keinginan Prabowo dalam meningkatkan ekonomi.

“Presiden Prabowo Subianto menginginkan daya beli masyarakat meningkat. Karena itu sikap Menaker bertentangan atau boleh dikatakan melawan kebijakan Presiden Prabowo Subianto,” katanya, dalam keteranganya, Kamis 13 November 2025.

Ia menegaskan bahwa Partai Buruh dan KSPI tetap berpendapat kenaikan upah minimum 2026 seharusnya menggunakan indeks 0,9 sampai 1,4.

“Partai Buru dan KSPI tetap berpendapat kenaikan upah minimum 2026 adalah menggunakan indeks tertentu 0,9 sampai 1,0 atau 1,0 sampai dengan 1,4 tergantung pertumbuhan ekonomi masing-masing provinsi,” tegasnya.

Said Iqbal menyebut bahwa angka kompromi yang diajukan buruh berkisar 6,5 hingga 8,5 persen.

“Maka sekarang kita sudah melihat angka kompromi yang ditawarkan oleh Serikat Buru minimal 6,5 persen kenaikan upah minimum tersebut. Atau 7,77 persen atau yang tertinggi 8,5 persen,” pungkasnya.

Lebih lanjut, ia membantah anggapan bahwa kenaikan upah akan menimbulkan PHK.

“Perihal ada sikap yang mengatakan bahwa kenaikan upah minimum akan mengakibatkan PHK itu bohong. Mari kita lihat fakta tahun 2024 sampai 2025 angka PHK tertinggi adalah di Jawa Tengah. Berarti tidak benar upah rendah saja terjadi PHK,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Mogok Nasional akan dilakukan 5 juta buruh bila pengusaha Apindo Menaker memaksakan kehendaknya untuk menaikan upah minimum di tanggal 21 November yang tidak sesuai harapan buruh.

Diketahui, ketentuan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) masih belum diumumkan.

Hingga kini, formula penghitungan upah juga belum dirilis. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan bahwa pembahasan ketentuan UMP 2026 masih dibahas di Dewan Pengupahan Nasional maupun Dewan Pengupahan Provinsi.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Foto ilustrasi Kereta Api
News

Tragedi di Perlintasan Cilacap: Pengemudi Grand Livina Tewas Terhantam KA Motis Selatan

finnews.id – Suasana siang di Desa Planjan, Kecamatan Kesugihan, mendadak mencekam. Sebuah...

Okupansi kereta api Lebaran 2026
News

Okupansi Tembus 123 Persen, 202 Ribu Pemudik Kembali ke Jakarta Naik Kereta Hari Ini

Finnews.id – Arus balik Lebaran 2026 menggunakan moda transportasi kereta api mencapai...

Darurat Sampah Rinjani! Geopark Usulkan Drone dan Shelter Canggih, Akankah Biaya Mendaki Bakal Naik Lagi?
News

Darurat Sampah Rinjani! Geopark Usulkan Drone dan Shelter Canggih, Akankah Biaya Mendaki Bakal Naik Lagi?

finnews.id – Kabar mengejutkan datang dari Pulau Lombok! Jika Anda pencinta alam...

penambangan batu bara ilegal
News

Bongkar Korupsi Tambang Batu Bara Ilegal di Kalteng, Kejagung Jebloskan Bos PT AKT ke Balik Jeruji Besi

finnews.id – Praktik penambangan batu bara ilegal yang dijalankan PT Asmin Koalindo...