Home News Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Tuntutan UMP Tak Dipenuhi
News

Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Tuntutan UMP Tak Dipenuhi

Bagikan
Said Iqbal
Buruh ancam mogok nasional jika tuntutan UMP tak dipenuhi
Bagikan

finnews.id – Buruh menebar ancaman bakal mogok nasional, jika tuntutan tak dipenuhi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Ketua Partai Buruh, Said Iqbal menilai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melanggar arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto, jika kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak sesuai tuntutan.

Menurutnya, kenaikan UMP dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Dimana, itu menjadi keinginan Prabowo dalam meningkatkan ekonomi.

“Presiden Prabowo Subianto menginginkan daya beli masyarakat meningkat. Karena itu sikap Menaker bertentangan atau boleh dikatakan melawan kebijakan Presiden Prabowo Subianto,” katanya, dalam keteranganya, Kamis 13 November 2025.

Ia menegaskan bahwa Partai Buruh dan KSPI tetap berpendapat kenaikan upah minimum 2026 seharusnya menggunakan indeks 0,9 sampai 1,4.

“Partai Buru dan KSPI tetap berpendapat kenaikan upah minimum 2026 adalah menggunakan indeks tertentu 0,9 sampai 1,0 atau 1,0 sampai dengan 1,4 tergantung pertumbuhan ekonomi masing-masing provinsi,” tegasnya.

Said Iqbal menyebut bahwa angka kompromi yang diajukan buruh berkisar 6,5 hingga 8,5 persen.

“Maka sekarang kita sudah melihat angka kompromi yang ditawarkan oleh Serikat Buru minimal 6,5 persen kenaikan upah minimum tersebut. Atau 7,77 persen atau yang tertinggi 8,5 persen,” pungkasnya.

Lebih lanjut, ia membantah anggapan bahwa kenaikan upah akan menimbulkan PHK.

“Perihal ada sikap yang mengatakan bahwa kenaikan upah minimum akan mengakibatkan PHK itu bohong. Mari kita lihat fakta tahun 2024 sampai 2025 angka PHK tertinggi adalah di Jawa Tengah. Berarti tidak benar upah rendah saja terjadi PHK,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Mogok Nasional akan dilakukan 5 juta buruh bila pengusaha Apindo Menaker memaksakan kehendaknya untuk menaikan upah minimum di tanggal 21 November yang tidak sesuai harapan buruh.

Diketahui, ketentuan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) masih belum diumumkan.

Hingga kini, formula penghitungan upah juga belum dirilis. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan bahwa pembahasan ketentuan UMP 2026 masih dibahas di Dewan Pengupahan Nasional maupun Dewan Pengupahan Provinsi.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Publik menanti akankah MK menegaskan Jakarta tetap memegang mahkota ibu kota untuk sementara ataukah IKN mengambil alih?
News

Simpang Siur Ibu Kota RI! Mahkamah Konstitusi Dicecar Pertanyaan: Masih Jakarta atau Sudah IKN?

Finnews.id – NEWS   Sebuah pertanyaan mendasar namun krusial kini tengah bergulir di...

Menko Pangan jelaskan bahwa stabilitas harga pangan adalah prioritas utama. Dengan ini, pemerintah menyerap selisih harga pasar internasional
EkonomiNews

Kabar Gembira buat Emak-Emak! Pemerintah Pasang Badan Subsidi Harga Pangan Impor yang Kian Melejit!

Finnews.id – NEWS  Di tengah perekonomian global yang berdampak pada penurunan harga...

Eileen Wang, Wali Kota Arcadia di California, Amerika Serikat (AS), mengaku bersalah telah bertindak sebagai agen asing ilegal China.
InternasionalNews

Skandal Pengkhianatan Terbesar! Wali Kota Eileen Wang Terbongkar jadi Mata-mata China, AS Geger!

Finnews.id – Internasional  Publik Amerika Serikat kini tengah terhenyak oleh sebuah pengungkapan...

Tabir gelap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berskala internasional akhirnya tersingkap di jantung Jakarta Selatan.
NewsOtomotif

Gila! Gudang Rahasia Berisi 1.494 Motor Curian Digerebek, Ternyata Jadi Markas Ekspor Gelap Antar Benua!

Finnews.id – NEWS, Jakarta   Tabir gelap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berskala...