Home News Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Tuntutan UMP Tak Dipenuhi
News

Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Tuntutan UMP Tak Dipenuhi

Bagikan
Said Iqbal
Buruh ancam mogok nasional jika tuntutan UMP tak dipenuhi
Bagikan

finnews.id – Buruh menebar ancaman bakal mogok nasional, jika tuntutan tak dipenuhi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Ketua Partai Buruh, Said Iqbal menilai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melanggar arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto, jika kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak sesuai tuntutan.

Menurutnya, kenaikan UMP dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Dimana, itu menjadi keinginan Prabowo dalam meningkatkan ekonomi.

“Presiden Prabowo Subianto menginginkan daya beli masyarakat meningkat. Karena itu sikap Menaker bertentangan atau boleh dikatakan melawan kebijakan Presiden Prabowo Subianto,” katanya, dalam keteranganya, Kamis 13 November 2025.

Ia menegaskan bahwa Partai Buruh dan KSPI tetap berpendapat kenaikan upah minimum 2026 seharusnya menggunakan indeks 0,9 sampai 1,4.

“Partai Buru dan KSPI tetap berpendapat kenaikan upah minimum 2026 adalah menggunakan indeks tertentu 0,9 sampai 1,0 atau 1,0 sampai dengan 1,4 tergantung pertumbuhan ekonomi masing-masing provinsi,” tegasnya.

Said Iqbal menyebut bahwa angka kompromi yang diajukan buruh berkisar 6,5 hingga 8,5 persen.

“Maka sekarang kita sudah melihat angka kompromi yang ditawarkan oleh Serikat Buru minimal 6,5 persen kenaikan upah minimum tersebut. Atau 7,77 persen atau yang tertinggi 8,5 persen,” pungkasnya.

Lebih lanjut, ia membantah anggapan bahwa kenaikan upah akan menimbulkan PHK.

“Perihal ada sikap yang mengatakan bahwa kenaikan upah minimum akan mengakibatkan PHK itu bohong. Mari kita lihat fakta tahun 2024 sampai 2025 angka PHK tertinggi adalah di Jawa Tengah. Berarti tidak benar upah rendah saja terjadi PHK,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Mogok Nasional akan dilakukan 5 juta buruh bila pengusaha Apindo Menaker memaksakan kehendaknya untuk menaikan upah minimum di tanggal 21 November yang tidak sesuai harapan buruh.

Diketahui, ketentuan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) masih belum diumumkan.

Hingga kini, formula penghitungan upah juga belum dirilis. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan bahwa pembahasan ketentuan UMP 2026 masih dibahas di Dewan Pengupahan Nasional maupun Dewan Pengupahan Provinsi.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
News

Maluku Dipercaya Jadi Laboratorium Toleransi Antarumat Beragama

finnews.id – Kementerian Agama (Kemenag) RI menetapkan Maluku sebagai model nasional dalam...

Menkes Usul Orang Kaya DILARANG Pakai BPJS
News

Menkes Nilai BPJS Perlu Tambahan Dana, Skema Subsidi Silang Jadi Opsi

finnews.id – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa keberlangsungan program Jaminan...

News

Pilot dan Kopilot Smart Air Tewas Ditembak KKB di Korowai Papua

finnews.id – Aksi kekerasan kembali mengguncang bumi Papua. Pilot dan kopilot pesawat...

News

SIAP PERANG! AS Pasang Rudal Patriot di Qatar, Ketegangan dengan Iran Meningkat

finnews.id – Ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran kembali memanas. Di tengah...