Home News Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Tuntutan UMP Tak Dipenuhi
News

Buruh Ancam Mogok Nasional Jika Tuntutan UMP Tak Dipenuhi

Bagikan
Said Iqbal
Buruh ancam mogok nasional jika tuntutan UMP tak dipenuhi
Bagikan

finnews.id – Buruh menebar ancaman bakal mogok nasional, jika tuntutan tak dipenuhi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Ketua Partai Buruh, Said Iqbal menilai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melanggar arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto, jika kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak sesuai tuntutan.

Menurutnya, kenaikan UMP dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Dimana, itu menjadi keinginan Prabowo dalam meningkatkan ekonomi.

“Presiden Prabowo Subianto menginginkan daya beli masyarakat meningkat. Karena itu sikap Menaker bertentangan atau boleh dikatakan melawan kebijakan Presiden Prabowo Subianto,” katanya, dalam keteranganya, Kamis 13 November 2025.

Ia menegaskan bahwa Partai Buruh dan KSPI tetap berpendapat kenaikan upah minimum 2026 seharusnya menggunakan indeks 0,9 sampai 1,4.

“Partai Buru dan KSPI tetap berpendapat kenaikan upah minimum 2026 adalah menggunakan indeks tertentu 0,9 sampai 1,0 atau 1,0 sampai dengan 1,4 tergantung pertumbuhan ekonomi masing-masing provinsi,” tegasnya.

Said Iqbal menyebut bahwa angka kompromi yang diajukan buruh berkisar 6,5 hingga 8,5 persen.

“Maka sekarang kita sudah melihat angka kompromi yang ditawarkan oleh Serikat Buru minimal 6,5 persen kenaikan upah minimum tersebut. Atau 7,77 persen atau yang tertinggi 8,5 persen,” pungkasnya.

Lebih lanjut, ia membantah anggapan bahwa kenaikan upah akan menimbulkan PHK.

“Perihal ada sikap yang mengatakan bahwa kenaikan upah minimum akan mengakibatkan PHK itu bohong. Mari kita lihat fakta tahun 2024 sampai 2025 angka PHK tertinggi adalah di Jawa Tengah. Berarti tidak benar upah rendah saja terjadi PHK,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Mogok Nasional akan dilakukan 5 juta buruh bila pengusaha Apindo Menaker memaksakan kehendaknya untuk menaikan upah minimum di tanggal 21 November yang tidak sesuai harapan buruh.

Diketahui, ketentuan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) masih belum diumumkan.

Hingga kini, formula penghitungan upah juga belum dirilis. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan bahwa pembahasan ketentuan UMP 2026 masih dibahas di Dewan Pengupahan Nasional maupun Dewan Pengupahan Provinsi.

Bagikan
Artikel Terkait
Seskab Teddy sebut Kebijakan Tanpa Data Akurat percuma
News

PRABOWO ANDALKAN DATA! Seskab Teddy: Kebijakan Tanpa Data Akurat, Percuma

Finnews.id – Di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, data akurat bukan lagi...

Kuota haji Kabupaten Cianjur turun drastis tahun depan. Foto: al arabiya
News

Duh, Kuota Haji Kabupaten Cianjur Tahun Depan Cuma 59 Orang

finnews.id – Adanya perubahan aturan kuota haji berimbas pada berkurangnya kuota haji...

News

Pengawasan MBG Jangan Setelah Proses Masak, Ahli Gizi: Dimulai Sejak Pemilihan Bahan Baku

finnews.id – Pengawasan gizi pada program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dilakukan sejak...

News

Operasi Zebra Siap Digelar Mulai Senin, Lengkapi Perlengkapan Berkendara

finnews.id – Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra mulai pekan depan, Senin...