finnews.id – Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, mengungkapkan 1 dari 13 pelaku pemerkosaan di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun pelaku belum ditangkap.
“Alasan kepolisian, kalau kita tangkap akan terjadi konflik sosial,” ungkap Sri usai kegiatan sosialisasi perlindungan saksi dan korban di Ruteng, Kabupaten Manggarai,
Terhadap hal itu, pihaknya perlu berdialog dengan toko masyarakat, toko agama, dan tokoh adat setempat.
“Bahwa itu adalah akses keadilan yang harus dipenuhi. Ini 12 pelaku proses hukumnya sudah selesai. Satu orang belum,” ungkap dia. Ia menyebut, keluarga mengaku tidak mengetahui keberadaan pelaku.
Sementara kepolisian setempat mengetahui keberadaan pelaku. “Tetapi itu tadi, kalau kita ambil terjadi konflik sosial. Makanya kita mengupayakan untuk dialog,” ujar dia.
Ia menambahkan, djalog sangat penting untuk membangun budaya yang tidak menormalisasi kekerasan seksual, karena itu merusak generasi ke depan. Diketahui seorang gadis berusia 16 di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), diperkosa secara bergilir oleh sekelompok pria pada 2024 lalu. Sebanyak 12 tersangka lainnya sudah ditangkap sedangkan satu lainnya masih status DPO.