Home Lifestyle Catat! Ini Daftar Libur Natal dan Tahun Baru 2026 Lengkap dengan Cuti Bersama
Lifestyle

Catat! Ini Daftar Libur Natal dan Tahun Baru 2026 Lengkap dengan Cuti Bersama

Bagikan
Daftar Libur Natal dan Cuti Bersama
Daftar Libur Natal dan Tahun Baru serta Cuti Bersama
Bagikan

finnews.id – Menjelang pergantian tahun, masyarakat mulai menyiapkan rencana liburan akhir tahun. Momen Natal dan Tahun Baru 2026 menjadi waktu favorit untuk beristirahat, berlibur, atau berkumpul bersama keluarga tercinta.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, pemerintah telah menetapkan jadwal resmi libur panjang akhir tahun. Rangkaian libur dimulai sejak Kamis, 25 Desember 2025, dan dapat berlangsung hingga Minggu, 4 Januari 2026 bagi mereka yang mengambil cuti tambahan.

Jadwal Lengkap Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

  • Kamis, 25 Desember 2025 – Libur Nasional: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
  • Jumat, 26 Desember 2025 – Cuti Bersama Natal
  • Sabtu, 27 Desember 2025 – Libur Akhir Pekan
  • Minggu, 28 Desember 2025 – Libur Akhir Pekan
  • Senin, 29 Desember 2025 – Rekomendasi Cuti
  • Selasa, 30 Desember 2025 – Rekomendasi Cuti
  • Rabu, 31 Desember 2025 – Rekomendasi Cuti
  • Kamis, 1 Januari 2026 – Libur Nasional Tahun Baru 2026 Masehi
  • Jumat, 2 Januari 2026 – Rekomendasi Cuti
  • Sabtu, 3 Januari 2026 – Libur Akhir Pekan
  • Minggu, 4 Januari 2026 – Libur Akhir Pekan

Dengan kombinasi hari libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan, masyarakat berpeluang menikmati libur panjang hingga 11 hari penuh, ideal untuk merencanakan perjalanan wisata atau mudik akhir tahun.

Ketentuan Cuti Bersama bagi Pekerja dan ASN

Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, ada beberapa hal penting terkait pelaksanaan cuti bersama:

Pekerja yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak cutinya akan mengurangi jatah cuti tahunan.

Pekerja yang tetap bekerja saat cuti bersama, hak cuti tahunan tidak berkurang, dan mereka berhak mendapat upah seperti hari kerja biasa.

Sementara bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS), ketentuan berbeda berlaku. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2025, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.

Bahkan, apabila seorang ASN tidak dapat mengambil cuti bersama karena tuntutan jabatan, maka jatah cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah hari cuti bersama yang tidak diambil.

Momen Natal dan Tahun Baru 2026 menjadi kesempatan ideal untuk melepas penat dan berkumpul bersama keluarga. Dengan jadwal cuti bersama yang panjang, masyarakat bisa lebih leluasa merencanakan perjalanan wisata domestik maupun luar negeri.

Bagi yang tidak bepergian jauh, waktu ini juga cocok untuk menikmati suasana liburan di rumah bersama orang tercinta.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Standar Kecantikan Korea Masuk Jakarta! Daewoong-CGBIO Buka Rahasia 'Multi-Modalitas' Lewat DEEP Master Course
Lifestyle

Standar Kecantikan Korea Masuk Jakarta! Daewoong-CGBIO Buka Rahasia ‘Multi-Modalitas’ Lewat DEEP Master Course

finnews.id – Pasar estetika medis Indonesia baru saja kedatangan standar baru yang...

Arti Mimpi Rambut Rontok
Lifestyle

Kaitan antara Testosteron dan Kebotakan pada Pria

finnews.id – Kebotakan pada pria, atau male pattern baldness, menjadi perhatian banyak...

Lifestyle

Efek Samping Deodoran yang Jarang Disadari Orang: Harus Tau!

finnews.id – Deodoran adalah salah satu produk perawatan diri yang paling banyak...

Lifestyle

Berapa Langkah Sehari yang Cukup untuk Menjaga Kesehatan? Ini Faktanya

finnews.id – Berjalan kaki kini tidak lagi dianggap sekadar aktivitas sehari-hari. Banyak...