Home Megapolitan Miris Banget! Tiga Karyawan Transjakarta Diduga Dilecehkan Atasan Sejak Mei 2025
Megapolitan

Miris Banget! Tiga Karyawan Transjakarta Diduga Dilecehkan Atasan Sejak Mei 2025

Bagikan
Tiga karyawan Transjakarta diduga jadi korban pelecehan atasan sejak berbulan lalu.
Tiga karyawan Transjakarta diduga jadi korban pelecehan atasan sejak berbulan lalu.
Bagikan

finnews.id – Pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan kerja. Seperti yang dialami tiga karyawan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).

Ketiganya diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dua atasannya di lingkungan kerja sejak Mei 2025.

Akibat kasus ini, sejumlah anggota Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) PT Transjakarta menggelar aksi protes di depan Kantor Transjakarta, Jakarta Timur, Rabu, 12 November 2025.

“Pertama adalah kasus pelecehan dan kekerasan seksual. Tiga anggota kami yang dilecehkan oleh dua pelaku seorang atasan atau pimpinan korban, dimana anggota kita selaku bawahannya,” kata Ketua PUK SPDT FSPMI PT Transjakarta, Indra Kurniawan, dikutip Antara.

Pelecehan dalam Bentuk Verbal dan Nonverbal

Menurut Indra, bentuk pelecehan yang dialami korban mencakup tindakan verbal dan nonverbal saat bekerja.

“Pelaku melakukan pemukulan pada bagian tubuh (korban), terus berikutnya, dia menoyor kepala anggota kita. Lalu pelakunya berikutnya, mengajak berhubungan dan sambil menarik pakaian dalam korban,” jelas Indra.

Korban masih dalam keadaan trauma akibat pelecehan yang dilakukan atasannya dan sempat dibawa ke rumah sakit terdekat ke bagian psikiater (kejiwaan). “Dia masih syok dan takut,” katanya.

Satu korban bekerja di bagian satuan tugas (satgas) Transcare, yakni layanan antar-jemput Transjakarta Cares untuk penyandang disabilitas di Jakarta.

Sedangkan, dua korban lainnya bertugas sebagai satuan tugas Transjakarta bidang layanan wisata.

Terduga Pelaku Berstatus Koordinator Lapangan

Indra juga menjelaskan, dua terduga pelaku merupakan koordinator lapangan di bidang pelayanan dan pengendalian bus wisata di unit tempat para korban bekerja.

“Kasus ini sudah bergulir dari bulan Mei. Artinya, ya sudah kurang lebih enam bulan kasus ini bergulir, tidak ada tindakan atau sanksi tegas (punishment) yang sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku,” jelas Indra.

Hingga kini, kata dia, pelaku hanya dijatuhi surat peringatan kedua (SP 2) tanpa pemecatan.

Bagikan
Artikel Terkait
Megapolitan

Duh, JakLingko Lindas Motor di Cilangkap, Pengendara Tewas!

finnews.id – Seorang pengendara sepeda motor tewas akibat terlindas JakLingko di Jalan...

APBD DKI Jakarta disahkan
Megapolitan

APBD DKI Jakarta 2026 Disahkan Rp81,3 Triliun, Turun Rp10 Triliun dari Tahun Sebelumnya

finnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi...

Operator pompa air mancur
Megapolitan

Nasib Tragis Operator Pompa Air Mancur di Kawasan Monas: Tewas Saat Bertugas

finnews.id – Suasana di sekitar kawasan Monas, tepatnya di Air Mancur Patung...

Kenaikan Tarif TransJakarta
Megapolitan

Gubernurnya Bingung, DPRD Buka Suara: Rencana Kenaikan Tarif TransJakarta Rp5.000 Masih Jadi Perdebatan Sengit

Keputusan Sulit Gubernur Pramono: Antara Subsidi dan Suara Warga Finnews.id – Rencana...