finnews.id – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), menyalurkan royalti lagu dan/atau musik periode Januari-Juni 2025 kategori non-logsheet sebesar lebih dari Rp2,5 miliar, kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Royalti Anugrah Indonesia (RAI), Kamis, 6 November 2025, di Jakarta.
Komisioner LMKN, Dedy Kurniadi, menjelaskan distribusi ini merupakan hasil kolekting semester pertama tahun 2025. “Distribusi hari ini dilakukan karena LMK RAI lebih dahulu melengkapi data yang diminta LMKN,” kata Dedy Kurniadi.
Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, menyebutkan kegiatan distribusi ini merupakan pelaksanaan regulasi sebagaimana diatur dalam Permenkum No. 27 Tahun 2025.
“Kehadiran kita hari ini adalah bentuk glorifikasi bahwa LMKN menjalankan fungsinya sesuai regulasi. Kolek, simpan, dan distribusi melalui LMK, itulah peran utama LMKN. Kami juga terus berkoordinasi dengan DPR, kementerian/lembaga, serta menjalankan arahan Menteri Hukum RI, agar tata kelola royalti berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Mulhanan menambahkan, LMKN periode baru dalam tiga bulan terakhir tidak hanya melakukan evaluasi dan identifikasi masalah, tetapi juga menata langkah-langkah perbaikan tata kelola sesuai arahan Menteri Hukum.
Ketua Dewan Pengawas LMKN, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi, yang juga menjabat sebagai Direktur Penegakan Hukum Kementerian Hukum RI, menilai, LMK RAI bersama LMKN, telah menunjukkan komitmen kuat dalam membangun ekosistem musik nasional.
“RAI berkomitmen mendukung tata kelola yang baik. Ke depan, kami akan melakukan evaluasi terhadap kinerja setiap LMK,” katanya.
Dari pihak penerima, pendiri LMK RAI, Rhoma Irama, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas penyaluran royalti tersebut.
“Kami sangat senang, karena hari ini RAI menerima distribusi royalti dari LMKN. Musik bukan sekadar hiburan, tetapi juga memiliki nilai pertanggungjawaban kepada Allah,” ucapnya.
Ketua Pengurus LMK RAI, Dadang S, menjelaskan, persyaratan untuk menerima distribusi royalti dari LMKN sangat sederhana.