Home News KPK Sudah Minta Keterangan Sejumlah Pihak Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
News

KPK Sudah Minta Keterangan Sejumlah Pihak Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

Bagikan
KPK minta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan mark up proyek Whoosh.
KPK minta keterangan sejumlah pihak terkait dugaan mark up proyek Whoosh.
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah meminta keterangan sejumlah pihak dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh di lingkungan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, KPK melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak tersebut agar mendapatkan informasi maupun konfirmasi yang membantu mengungkap perkara tersebut.

“Tentunya pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, hingga kini belum ada pihak-pihak yang tidak kooperatif ketika dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Sejauh ini pihak-pihak yang sudah diundang dan dimintai keterangan kooperatif. Ya, artinya ini juga menjadi langkah positif dalam penyelidikan perkara ini,” katanya.

KPK Belum Bisa Ungkapkan ke Publik Materi yang Didalami

Meski sudah meminta keterangan sejumlah pihak, namun menurut Budi, KPK belum dapat memberitahukan lebih lanjut mengenai materi yang didalami kepada para pihak tersebut.

“Saat ini kami belum bisa menyampaikan detailnya secara lengkapnya seperti apa karena ini memang masih pada tahap penyelidikan. Namun, kami pastikan ya teman-teman bahwa penyelidikan perkara KCIC ini masih terus berprogres,” ujarnya.

DPR RI Dukung Aparat Periksa Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mendukung aparat penegak hukum dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa dugaan mark up dalam proyek Whoosh.

“Itu bisa diperiksa oleh BPK dan disentuh secara hukum. Silakan saja kalau memang ada indikasi-indikasi seperti itu,” kata Hero di Kompleks Parlemen, Jumat, 31 Oktober 2025.

Ia menekankan bahwa upaya-upaya yang melanggar hukum bisa ditindak oleh aparat penegak hukum.

“Saya selalu tekankan bahwa bagaimanapun KCIC bisa disentuh oleh aparat pendagang hukum. Karena meskipun prosesnya B to B, tetapi di Indonesia dengan 60% kepemilikan saham PT Pilar Sinergi BUMN yang lead firm-nya adalah PT Kedarta Api, semuanya adalah BUMN,” ungkapnya.

Bagikan
Artikel Terkait
News

MK Siap Revisi Uang Pensiun Wakil Rakyat, DPR: ‘PANSUS Dulu’

finnews.id – Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin mengusulkan pembentukan...

News

Jelang Puncak Mudik 2026, Tol Cipali Mulai Sterilisasi Jalur untuk One Way

finnews.id – Petugas mulai melakukan persiapan rekayasa lalu lintas sistem satu arah...

News

Mudik Memanas! Jalur One Way Tol Cipali KM 72–188 Dibuka Pukul 15.21 WIB Usai Volume Kendaraan Melejit

finnews.id – Gelombang pemudik yang mengarah ke Jawa Tengah mulai memadati infrastruktur...

News

Arus Mudik H-5 Lebaran 2026, Lalu Lintas Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Mulai Meningkat

finnews. ID– Jasa Marga melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division (JMT) mencatat...