Home Hukum & Kriminal 500 Napi di Indonesia Menunggu Eksekusi Mati, RUU Baru Akan Menuntaskannya
Hukum & Kriminal

500 Napi di Indonesia Menunggu Eksekusi Mati, RUU Baru Akan Menuntaskannya

Bagikan
500 nati menanti eksekusi mati
Sebanyak 500 narapidana di Indonesia menanti eksekusi mati
Bagikan

finnews.id – Kementerian Hukum (Kemenkum) mengungkapkan fakta mengejutkan: sekitar 500 narapidana (napi) di Indonesia menunggu eksekusi hukuman mati.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum, Dhahana Putra, dalam Webinar Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, Jumat (31/10/2025).

“Bisa dibayangkan, orang yang dijatuhi hukuman mati tapi tidak tahu kapan dieksekusi. Ini penantian yang luar biasa dan menjadi persoalan besar,” ujar Dhahana.

RUU Baru Akan Atur Kepastian Eksekusi Mati

Untuk mengatasi ketidakpastian itu, pemerintah kini tengah menyiapkan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, yang segera akan diajukan Presiden Prabowo Subianto kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Dalam RUU tersebut diatur bahwa eksekusi pidana mati wajib dilakukan maksimal 30 hari sejak penetapan pelaksanaan putusan. Prosesnya akan dilaksanakan di tempat tertutup dan terbatas, diutamakan di daerah tempat terpidana menjalani pembinaan.

“RUU ini akan memberikan kepastian hukum tentang kapan dan bagaimana pidana mati dilaksanakan,” jelas Dhahana.

Prosedur Eksekusi di RUU Baru

Menurut Dhahana, sebelum pelaksanaan hukuman mati, pihak berwenang wajib memberikan pemberitahuan resmi kepada berbagai pihak terkait, antara lain: Terpidana dan keluarga, Presiden, Mahkamah Agung, Advokat, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian, serta Komnas HAM.

Pemberitahuan itu juga harus dilengkapi dengan hasil pemeriksaan psikologis, keputusan grasi, serta catatan upaya hukum yang pernah diajukan.

Selain itu, presiden diberi ruang untuk memberikan pertimbangan terhadap eksekusi. Jika dalam waktu 90 hari setelah keputusan diterima presiden tidak ada perubahan pidana mati menjadi pidana seumur hidup, maka secara hukum perubahan dianggap dikabulkan.

Pidana Mati Jadi Upaya Terakhir dalam KUHP Baru

Dhahana juga menegaskan, dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang efektif pada 2 Januari 2026, pidana mati bukan lagi hukuman pokok, melainkan alternatif dari pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.

“Dalam politik hukum nasional, pidana mati kini dianggap sebagai ultimum remedium — upaya terakhir yang bahkan bisa jadi tidak dilaksanakan,” tambahnya.

RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati diharapkan menjadi tonggak penting reformasi hukum di Indonesia. Selain memberi kepastian hukum bagi terpidana, regulasi ini juga mencerminkan pendekatan kemanusiaan dan kehati-hatian dalam penerapan pidana mati.

Bagikan
Artikel Terkait
Aborsi
Hukum & Kriminal

Baru Tercium Usai 2 Tahun Beroperasi, Ternyata Ada Praktik Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Timur

finnews.id – Praktik klinik aborsi ilegal yang diam-diam beroperasi selama dua tahun...

KPK Incar Atalia Praratya (Bu Cinta) Istri Ridwan Kamil
Hukum & Kriminal

RUMAH TANGGA RETAK! KPK Incar Atalia Praratya (Bu Cinta) Istri Ridwan Kamil, Apa Perannya?

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil anggota DPR RI Atalia...

Hukum & KriminalNews

KPK Bakal Limpahkan Perkara Dugaan Pemerasan Kemenaker, 11 Tersangka termasuk Immanuel Ebenezer

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melimpahkan perkara yang melibatkan mantan...

Hukum & Kriminal

Operasi Bumi Pura Sakti Wirawasti Sukses Amankan 220 WNA Langgar Keimigrasian

finnews.id – Imigrasi mengamankan 220 WNA yang melanggar keimigrasian. Dari ratusan yang...