Home News Usai Jalani 100 Kali Hukuman Cambuk, Terpidana di Aceh Barat Ini Pingsan
News

Usai Jalani 100 Kali Hukuman Cambuk, Terpidana di Aceh Barat Ini Pingsan

Bagikan
Seorang terpidana di Aceh Barat pingsan usai menjalani hukuman cambuk 100 kali.
Seorang terpidana di Aceh Barat pingsan usai menjalani hukuman cambuk 100 kali.
Bagikan

finnews.id – Aceh menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukuman cambuk di muka umum berdasarkan Qanun Jinayat yang mengatur berbagai pelanggaran syariat Islam, seperti zina, judi, dan konsumsi minuman keras.

Teraktual, seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Aceh Jaya berinisial NS (34), dilaporkan pingsan seusai menjalani pidana 100 kali cambuk, di Lapangan Teuku Umar Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

“Saat ini terpidana dalam penanganan medis,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Darma Mustika, Kamis, 30 Oktober 2025.

Awalnya, eksekusi pidana cambuk terhadap NS sempat dihentikan beberapa kali oleh jaksa eksekutor Kejari Aceh Barat karena pelaku meringis kesakitan.

Tim dokter juga turut memeriksa kondisi kesehatan terpidana, dan setelah terpidana menyatakan sanggup menjalani hukuman cambuk, ia kembali hadir di panggung eksekusi.

Pelaksanaan hukum cambuk pada NS sempat dihentikan beberapa kali. Namun akhirnya, dengan berlinang air mata dan menahan rasa sakit, NS akhirnya mampu menjalani hukuman tersebut, lalu pingsan di atas panggung.

Petugas medis bersama jaksa kemudian membawa terpidana NS ke ambulans, guna selanjutnya mendapatkan perawatan medis.

NS Terbukti Melakukan Perbuatan Zina

Sebelumnya, ia divonis hukuman 100 kali cambuk oleh Mahkamah Syar’iyah Meulaboh karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan zina, bersama pasangannya ZK, asal Kecamatan Teunom Aceh Jaya.

Begitu juga ZK juga divonis 100 kali cambuk karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran syariat Islam.

Keduanya sebelumnya tertangkap petugas pada Sabtu, 16 November 2024 ketika keduanya kedapatan berada di dalam sebuah losmen di ruas Jalan Sultan Iskandar Muda, Desa Kuta Padang, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Keduanya tidak dapat memperlihatkan surat atau buku nikah, sehingga kemudian menjalani proses hukum sesuai penerapan syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Keduanya melanggar terbukti melakukan tindak pidana/Jinayat Zina, Ikhtilath dan khalwat melanggar Pasal 33 ayat (1) jo 25 ayat (1) jo. Pasal 1 Angka 26 jo. Pasal 23 ayat (1) jo Pasal 1 angka 24 jo. Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Bagikan
Artikel Terkait
Kemenag beri bantuan pada dua pesantren yang tertimpa musibah. Foto: Kemenag
News

Kemenag Kirim Bantuan ke Pesantren yang Tertimpa Musibah di Situbondo dan Pasuruan

finnews.id – Musibah kembali melanda pesantren di Indonesia. Dua pesantren yang tertimpa...

OnePlus Pad 2
NewsTekno

Keren Banget! OnePlus Pad 2 hadir dengan Dimensity 9400+

finnews.id – OnePlus merilis tablet anyar OnePlus Pad 2 yang dibekali baterai...

BGN akan laporkan pemilik mobil minivan berlogo BGN yang dipakai mengangkut hewan ternak. Foto: BGN
News

BGN Akan Laporan Pemilik Mobil Bertuliskan SPPG yang Dipakai Angkut Babi ke Polisi

finnews.id – Masyarakat dibuat heboh dengan beredarnya video sebuah mobil minivan berlogo...

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang membantah lembaganya pemilik mobil minivan pengangkut babi. Foto: BGN
News

Bantah Kepemilikan Mobil Pengangkut Babi, BGN: Itu Milik Yayasan Belum Terverifikasi

finnews.id – Badan Gizi Nasional (BGN) secara tegas membantah kepemilikan mobil berlogo...