Home News Usai Jalani 100 Kali Hukuman Cambuk, Terpidana di Aceh Barat Ini Pingsan
News

Usai Jalani 100 Kali Hukuman Cambuk, Terpidana di Aceh Barat Ini Pingsan

Bagikan
Seorang terpidana di Aceh Barat pingsan usai menjalani hukuman cambuk 100 kali.
Seorang terpidana di Aceh Barat pingsan usai menjalani hukuman cambuk 100 kali.
Bagikan

finnews.id – Aceh menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukuman cambuk di muka umum berdasarkan Qanun Jinayat yang mengatur berbagai pelanggaran syariat Islam, seperti zina, judi, dan konsumsi minuman keras.

Teraktual, seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Aceh Jaya berinisial NS (34), dilaporkan pingsan seusai menjalani pidana 100 kali cambuk, di Lapangan Teuku Umar Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

“Saat ini terpidana dalam penanganan medis,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Darma Mustika, Kamis, 30 Oktober 2025.

Awalnya, eksekusi pidana cambuk terhadap NS sempat dihentikan beberapa kali oleh jaksa eksekutor Kejari Aceh Barat karena pelaku meringis kesakitan.

Tim dokter juga turut memeriksa kondisi kesehatan terpidana, dan setelah terpidana menyatakan sanggup menjalani hukuman cambuk, ia kembali hadir di panggung eksekusi.

Pelaksanaan hukum cambuk pada NS sempat dihentikan beberapa kali. Namun akhirnya, dengan berlinang air mata dan menahan rasa sakit, NS akhirnya mampu menjalani hukuman tersebut, lalu pingsan di atas panggung.

Petugas medis bersama jaksa kemudian membawa terpidana NS ke ambulans, guna selanjutnya mendapatkan perawatan medis.

NS Terbukti Melakukan Perbuatan Zina

Sebelumnya, ia divonis hukuman 100 kali cambuk oleh Mahkamah Syar’iyah Meulaboh karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan zina, bersama pasangannya ZK, asal Kecamatan Teunom Aceh Jaya.

Begitu juga ZK juga divonis 100 kali cambuk karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran syariat Islam.

Keduanya sebelumnya tertangkap petugas pada Sabtu, 16 November 2024 ketika keduanya kedapatan berada di dalam sebuah losmen di ruas Jalan Sultan Iskandar Muda, Desa Kuta Padang, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Keduanya tidak dapat memperlihatkan surat atau buku nikah, sehingga kemudian menjalani proses hukum sesuai penerapan syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Keduanya melanggar terbukti melakukan tindak pidana/Jinayat Zina, Ikhtilath dan khalwat melanggar Pasal 33 ayat (1) jo 25 ayat (1) jo. Pasal 1 Angka 26 jo. Pasal 23 ayat (1) jo Pasal 1 angka 24 jo. Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Bagikan
Artikel Terkait
News

MK Siap Revisi Uang Pensiun Wakil Rakyat, DPR: ‘PANSUS Dulu’

finnews.id – Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin mengusulkan pembentukan...

News

Jelang Puncak Mudik 2026, Tol Cipali Mulai Sterilisasi Jalur untuk One Way

finnews.id – Petugas mulai melakukan persiapan rekayasa lalu lintas sistem satu arah...

News

Mudik Memanas! Jalur One Way Tol Cipali KM 72–188 Dibuka Pukul 15.21 WIB Usai Volume Kendaraan Melejit

finnews.id – Gelombang pemudik yang mengarah ke Jawa Tengah mulai memadati infrastruktur...

News

Arus Mudik H-5 Lebaran 2026, Lalu Lintas Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Mulai Meningkat

finnews. ID– Jasa Marga melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division (JMT) mencatat...