finnews.id – Tak seperti umrah mandiri yang bisa sepenuhnya dilakukan secara perorangan, pelaksanaan ibadah haji mandiri tetap harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Menurut Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, haji mandiri bukan dilakukan secara perorangan.
Hal ini disampaikan Dahnil usai rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Senin Jakarta, 27 Oktober 2025.
“Haji mandiri yang dimaksud itu visa mujamalah atau furada, dan tidak diatur dalam kuota nasional. Biasanya mereka dapat visa melalui PIHK, bukan perorangan,” kata Dahnil.
Menurutnya, visa mujamalah adalah undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu tertentu.
“Artinya mereka ini dapat visa biasanya tidak via negara, tapi via PIHK,” ujarnya.
Mekanisme detail haji mandiri masih akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
“Kalau dia dapat visa, biasanya dia akan ikut PIHK untuk dapat layanan, karena haji itu harus diorganisir, berbeda dengan umrah, “tambahnya.
Ia menambahkan bahwa kuota haji untuk tahun 2026 masih berjumlah 221.000 jamaah, sesuai keputusan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
“Sementara ini kuota kita masih 221.000, itu keputusan pemerintah Kerajaan Saudi Arabia,” katanya.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka peluang adanya penambahan kuota jika ada keputusan baru dari Saudi.
“Kita belum tahu, nanti lihat perkembangan,” ujarnya singkat.
Fajar Ilman (Disway)