Home News Mendagri dan Menkeu Satu Suara: Dana Daerah Tak Boleh Mengendap di Bank
News

Mendagri dan Menkeu Satu Suara: Dana Daerah Tak Boleh Mengendap di Bank

Bagikan
Mendagri Tito tegaskan satu suara dengan Menkeu Purbaya soal dana derah. Foto: @titokarnavian
Mendagri Tito tegaskan satu suara dengan Menkeu Purbaya soal dana derah. Foto: @titokarnavian
Bagikan

finnews.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan dirinya dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa satu suara terkait dana daerah yang tidak boleh mengendap di bank.

Kedua menteri tersebut menegaskan, dana daerah harus segera digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Tujuan kita sama, dana daerah jangan mengendap di bank, tapi segera dibelanjakan untuk masyarakat,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2025.

Tito juga menegaskan bahwa semangat antara Kemenkeu dan Kemendagri tetap sejalan, yakni sama-sama ingin mempercepat penyerapan anggaran dan memastikan dana daerah memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Tak Ada Perbedaan Prinsip Antara Kemendagri dengan Kemenkeu

Mengenai adanya perbedaan data jumlah simpanan pemda antara Kemendagri dan Kemenkeu, menurut Tito, tidak ada perbedaan prinsip antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melainkan hanya perbedaan teknis dalam metode pelaporan.

Tito menjelaskan, selisih sekitar Rp18 triliun antara data yang dirilis Kemenkeu dan Kemendagri bersifat wajar.

Berdasarkan data Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) per Oktober 2025, dana simpanan Pemda tercatat Rp215 triliun. Sementara data Bank Indonesia (BI) yang dikutip Menkeu menunjukkan angka Rp233 triliun per Agustus 2025.

Menurut Tito, selisih dua bulan waktu pelaporan itulah yang menjelaskan perbedaan angka.

“Sangat wajar jika berkurang. Kalau Agustus Rp233 triliun, lalu Oktober Rp215 triliun, artinya Rp18 triliun itu sudah dibelanjakan,” ujarnya.

Pengamat Sebut Dua Kementerian Punya Semangat yang Sama

Sementara itu, Dosen Hukum Pemerintahan Daerah Universitas Atma Jaya Yogyakarta Hestu Cipto Handoyo juga menyatakan dirinya sepakat dengan kedua menteri tersebut soal penggunaan dana daerah.

Menurutnya, baik Mendagri maupun Menkeu memiliki semangat yang sama, yaitu memastikan dana daerah tidak menumpuk di perbankan.

“Baik Kemenkeu maupun Kemendagri berupaya memperkuat disiplin fiskal daerah. Perbedaan data jangan diartikan perbedaan arah, karena tujuannya tetap sama: memastikan uang daerah bekerja untuk rakyat, bukan mengendap di rekening,” kata Hestu dalam keterangannya, Sabtu

Bagikan
Artikel Terkait
News

Jamin Kelancaran Mudik 2026, ASTRA Infra Siapkan Strategi Terintegrasi di Tol Tangerang-Merak

finnews.id – Pengelola jalan tol ASTRA Infra Toll Road Tangerang-Merak telah melakukan...

Puncak Arus Mudik Lebaran 2026
News

Finnews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memproyeksikan fenomena unik pada musim mudik...

News

Arus Mudik Lebaran 2026: Pelabuhan Merak Terpantau Sepi Pemudik

finnews. Id – Kondisi arus mudik di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten,...

News

Mudik Lebaran 2026: Jasa Marga Diskon Tarif Tol Semarang-Batang Hingga 46 Persen

finnews.id- PT Jasamarga Semarang Batang (JSB) menebar kabar gembira bagi para pemudik...