Home Lifestyle Nikah di KUA: Gratis atau Bayar Rp600 Ribu? Ini Penjelasan Lengkapnya
Lifestyle

Nikah di KUA: Gratis atau Bayar Rp600 Ribu? Ini Penjelasan Lengkapnya

Bagikan
Nikah di KUA, Gratis atau Bayar Rp600 Ribu
Nikah di KUA, Gratis atau Bayar Rp600 Ribu
Bagikan

Finnews.id – Menikah adalah impian banyak orang. Namun, biaya pernikahan yang mahal seringkali menjadi kendala. Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) bisa menjadi solusi hemat dan praktis untuk mewujudkan pernikahan impianmu.

Kementerian Agama memperbarui ketentuan biaya pernikahan untuk tahun 2025.
Dalam aturan terbaru itu, terdapat dua skema biaya nikah. Tergantung lokasi dan waktu pelaksanaan akad.

Dikutip dari situs resmi Kemenag, nikah di KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenai biaya alias gratis.
Namun, jika akad nikah dilakukan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja (misalnya malam hari atau akhir pekan), calon pengantin wajib membayar Rp600.000 sebagai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Pernikahan di KUA tetap gratis selama dilakukan pada jam kerja, sesuai ketentuan resmi. Jika dilakukan di luar jam kerja atau di luar KUA, dikenakan tarif PNBP sebesar Rp600.000,” jelas Kemenag RI.

Biaya Nikah di KUA 2025

  • Nikah di KUA (hari & jam kerja): GRATIS!
  • Nikah di luar KUA: Rp 600.000 (dibayarkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP)

Cara Daftar Nikah di KUA Tahun 2025

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, calon pengantin wajib mengikuti prosedur berikut:

  1. Datang ke KUA setempat dengan membawa dokumen:
    • Surat pengantar nikah dari kantor kelurahan/desa
    • Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika menikah di luar wilayah)
    • Fotokopi KTP, KK, akta kelahiran
    • Pas foto 2×3 (latar biru, 4 lembar) dan file digitalnya
  2. Pemeriksaan berkas oleh petugas KUA, meliputi verifikasi data dan kelengkapan syarat pernikahan.
  3. Mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) — program wajib untuk calon pengantin yang berisi edukasi kehidupan rumah tangga dan hak-hak suami istri.
  4. Pembayaran biaya nikah (jika di luar KUA) dilakukan melalui bank resmi atau portal PNBP, bukan melalui petugas.
  5. Pelaksanaan akad nikah — Buku nikah akan diberikan segera setelah akad atau paling lambat tujuh hari kemudian.

Daftar Nikah Online Lewat Aplikasi PUSAKA

Kemenag juga menyediakan kemudahan melalui aplikasi PUSAKA (Pusat Layanan Keagamaan).

Bagikan
Artikel Terkait
Lifestyle

Jelang Imlek 2026, Fenomena Langit Ini Dipercaya Bawa Pertanda Khusus

finnews.id – Fenomena Langit Jelang Imlek 2026 jadi Pertanda Alam, Sains, dan...

Lifestyle

Bukan Cuma Kuliner, PIK Punya Spot Dugem yang Bikin Malam Makin Panas

finnews.id – Spot Dugem & Nightlife Terpopuler di PIK (Jakarta Utara) Pantai...

Lifestyle

Imlek di PIK? Pakai 7 Tips ini Biar Nggak Antre Panjang dan Dompet Tetap Aman

finnews.id – Tips Kulineran Saat Imlek di PIK: Panduan Lengkap Biar Makan...

LifestyleViral

Tren Gas Tawa di Indonesia: Bukan Narkoba, Tapi Efeknya Lebih Berbahaya

finnews.id – Gas Tawa Merebak di Indonesia: Bikin Fly Sesaat, Bahaya Mengintai....