Home News Kebijakan Pertama PM Jepang Baru Takaichi: Tindak Tegas Pekerja Asing Pelanggar Aturan
News

Kebijakan Pertama PM Jepang Baru Takaichi: Tindak Tegas Pekerja Asing Pelanggar Aturan

Kebijakan PM Jepang

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Kebijakan pertama yang dikeluarkan Perdana Menteri Jepang baru, Sanae Takaichi, adalah akan menindak tegas pekerja asing yang melanggar aturan.

Takaichi mengakui bahwa Jepang memang memerlukan tenaga kerja asing untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja di dalam negeri. Namun, ia juga menyoroti adanya sejumlah pelanggaran aturan yang menimbulkan rasa ‘tidak nyaman’ di kalangan masyarakat Jepang.

Dalam pidato kebijakan perdana pada Jumat 24 Oktober 2025, Takaichi mengutarakan keprihatinannya terhadap beberapa aktivitas ilegal dan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh warga negara asing tertentu, yang telah menciptakan situasi yang dirasakan tidak nyaman dan tidak adil oleh masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemerintah Jepang tidak mengidap xenofobia, namun akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran aturan yang dilakukan oleh para warga asing.

Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya sentimen anti-asing di Jepang. Hal ini ditandai dengan peningkatan suara partai sayap kanan, Sanseito, dalam pemilihan Majelis Tinggi parlemen Jepang pada Juli 2025.

Sanseito, dengan sikap nasionalismenya yang kuat dan mengusung konsep ‘Japanese First’, semakin mendapatkan perhatian publik. Konsep ini, yang mirip dengan ‘America First’ yang diusung oleh mantan Presiden AS Donald Trump, menekankan prioritas kepentingan nasional dan kerapkali dikaitkan dengan penentangan terhadap imigran dan warga asing.

Sanseito bahkan mengusulkan pembentukan badan baru untuk merumuskan kebijakan terkait warga asing, strategi yang dinilai efektif untuk menarik dukungan dari kalangan muda yang konservatif.

Selain itu, mitra koalisi junior Partai Demokratik Liberal, yaitu Partai Inovasi Jepang (JIP), juga menunjukkan sikap tegas terhadap isu imigrasi. Mereka mengajukan proposal kebijakan yang mendesak pemerintah untuk menetapkan batas persentase penduduk asing yang diizinkan tinggal di Jepang.

Perkembangan terbaru menunjukkan peningkatan jumlah penduduk asing di Jepang. Pada akhir Juni 2025, jumlah penduduk asing mencapai rekor tertinggi, yaitu 3,95 juta jiwa atau sekitar 2,96 persen dari total populasi, berdasarkan data Kementerian Kehakiman.

Bagikan
Artikel Terkait
Pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan
News

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Begini Syarat dan Batasannya

Finnews.id – Pemerintah tengah menyiapkan langkah besar dalam upaya meringankan beban masyarakat...

Prabowo Disambut Meriah di KTT ASEAN ke-47
News

Malaysia Gelar Karpet Merah! Prabowo Disambut Meriah di KTT ASEAN ke-47

Finnews.id – Presiden Prabowo Subianto tiba di Pangkalan Udara TUDM Subang, Selangor,...

Menkeu Purbaya pastikan tidak akan melindungi pegawai Bea Cukai yang salah. Foto: Purbayayudhi_official
News

Menkeu Purbaya Pastikan Tak Akan Lindungi Pegawai Bea Cukai yang Salah

finnews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sikap tegasnya terhadap dugaan...

KA Purwojaya anjlok di Bekasi.
News

Cerita Penumpang KA Purwojaya Jelang Anjloknya Dua Gerbong Paling Belakang

finnews.id – Perjalanan Kereta Api (KA) Purwojaya rute Gambir–Cilacap mendadak berubah mencekam...