Home News Kebijakan Pertama PM Jepang Baru Takaichi: Tindak Tegas Pekerja Asing Pelanggar Aturan
News

Kebijakan Pertama PM Jepang Baru Takaichi: Tindak Tegas Pekerja Asing Pelanggar Aturan

Kebijakan PM Jepang

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Kebijakan pertama yang dikeluarkan Perdana Menteri Jepang baru, Sanae Takaichi, adalah akan menindak tegas pekerja asing yang melanggar aturan.

Takaichi mengakui bahwa Jepang memang memerlukan tenaga kerja asing untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja di dalam negeri. Namun, ia juga menyoroti adanya sejumlah pelanggaran aturan yang menimbulkan rasa ‘tidak nyaman’ di kalangan masyarakat Jepang.

Dalam pidato kebijakan perdana pada Jumat 24 Oktober 2025, Takaichi mengutarakan keprihatinannya terhadap beberapa aktivitas ilegal dan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh warga negara asing tertentu, yang telah menciptakan situasi yang dirasakan tidak nyaman dan tidak adil oleh masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemerintah Jepang tidak mengidap xenofobia, namun akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran aturan yang dilakukan oleh para warga asing.

Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya sentimen anti-asing di Jepang. Hal ini ditandai dengan peningkatan suara partai sayap kanan, Sanseito, dalam pemilihan Majelis Tinggi parlemen Jepang pada Juli 2025.

Sanseito, dengan sikap nasionalismenya yang kuat dan mengusung konsep ‘Japanese First’, semakin mendapatkan perhatian publik. Konsep ini, yang mirip dengan ‘America First’ yang diusung oleh mantan Presiden AS Donald Trump, menekankan prioritas kepentingan nasional dan kerapkali dikaitkan dengan penentangan terhadap imigran dan warga asing.

Sanseito bahkan mengusulkan pembentukan badan baru untuk merumuskan kebijakan terkait warga asing, strategi yang dinilai efektif untuk menarik dukungan dari kalangan muda yang konservatif.

Selain itu, mitra koalisi junior Partai Demokratik Liberal, yaitu Partai Inovasi Jepang (JIP), juga menunjukkan sikap tegas terhadap isu imigrasi. Mereka mengajukan proposal kebijakan yang mendesak pemerintah untuk menetapkan batas persentase penduduk asing yang diizinkan tinggal di Jepang.

Perkembangan terbaru menunjukkan peningkatan jumlah penduduk asing di Jepang. Pada akhir Juni 2025, jumlah penduduk asing mencapai rekor tertinggi, yaitu 3,95 juta jiwa atau sekitar 2,96 persen dari total populasi, berdasarkan data Kementerian Kehakiman.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Jamin Kelancaran Mudik 2026, ASTRA Infra Siapkan Strategi Terintegrasi di Tol Tangerang-Merak

finnews.id – Pengelola jalan tol ASTRA Infra Toll Road Tangerang-Merak telah melakukan...

Puncak Arus Mudik Lebaran 2026
News

Finnews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memproyeksikan fenomena unik pada musim mudik...

News

Arus Mudik Lebaran 2026: Pelabuhan Merak Terpantau Sepi Pemudik

finnews. Id – Kondisi arus mudik di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten,...

News

Mudik Lebaran 2026: Jasa Marga Diskon Tarif Tol Semarang-Batang Hingga 46 Persen

finnews.id- PT Jasamarga Semarang Batang (JSB) menebar kabar gembira bagi para pemudik...