Home News Indonesia Segera Bebaskan Terpidana Mati Kasus Narkoba Asal Inggris Lindsay Sandiford
News

Indonesia Segera Bebaskan Terpidana Mati Kasus Narkoba Asal Inggris Lindsay Sandiford

Bagikan
Pembebasan terpidana mati asal Inggris di Indonesia
Pemerintah Indonesia akan membebaskan dan memulangkan Lindsay Sandiford, warga negara Inggris terpidana mati kasus narkoba di Bali. Keputusan ini merupakan bagian dari kerja sama bilateral antara Indonesia dan Inggris dalam repatriasi narapidana.Foto:@IGkumham Imipas
Bagikan

Finnews.id – Pemerintah Indonesia berencana membebaskan terpidana mati asal Inggris, Lindsay Sandiford (68), menyusul penandatanganan kesepakatan repatriasi antara Indonesia dan Inggris. Selain Sandiford, warga Inggris lainnya, Shahab Shahabadi (35), yang menjalani hukuman seumur hidup juga akan dikembalikan ke negaranya.

Pemerintah Inggris dan Indonesia resmi menandatangani perjanjian repatriasi yang memungkinkan seorang warga negara Inggris yang divonis mati karena kasus narkoba dipulangkan ke negaranya.

Kesepakatan tersebut juga mencakup pemindahan satu warga Inggris lainnya yang sedang menjalani hukuman penjara seumur hidup di Indonesia.

Lindsay Sandiford, 68 tahun, telah mendekam di Lapas Kerobokan, Bali, sejak 2012. Ia ditangkap di Bandara Ngurah Rai setelah petugas menemukan 3,8 kilogram kokain senilai sekitar 2,5 juta dolar AS tersembunyi di lapisan koper miliknya.

Dalam persidangan, Sandiford mengaku membawa narkoba tersebut karena diancam oleh jaringan sindikat yang mengintimidasi keluarganya. Pada 2013, Mahkamah Agung menolak bandingnya dan tetap menjatuhkan hukuman mati melalui regu tembak.

Selain Sandiford, seorang narapidana bernama Shahab Shahabadi (35) juga akan dipulangkan ke Inggris. Ia divonis seumur hidup pada 2014 setelah terbukti mengirim 30 kilogram sabu-sabu dari Iran ke Indonesia melalui jaringan internasional yang beroperasi di Jakarta.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa Sandiford mengalami kondisi kesehatan serius dan telah diperiksa oleh tim medis dari Konsulat Inggris di Bali.

“Keduanya menghadapi masalah kesehatan dan administratif. Proses pemulangan akan dilakukan setelah kedua negara menyelesaikan langkah teknis dan administratif,” ujarnya.

Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Luar Negeri Inggris, Yvette Cooper.

Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto diketahui telah beberapa kali mengirim pulang narapidana asing berdasarkan perjanjian bilateral.

Bagikan
Artikel Terkait
Tol Manado-Bitung
News

Jasa Marga Beri Diskon 20 Persen untuk Pengguna Tol Manado–Bitung dan 7 Ruas Tol Lainnya

finnews.id – Kabar baik bagi para pengguna jalan tol di Sulawesi Utara....

Truk angkut bantuan terbakar di Aceh
News

Pilu! Truk Pengangkut Bantuan ke Daerah Terisolir di Aceh Terbakar

finnews.id – Sebuah truk Satpol PP/Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Utara yang membawa...

Presiden Prabowo Lobi Pangeran MBS untuk Kampung Haji Indonesia di Mekkah
News

Presiden Prabowo Lobi Pangeran MBS untuk Kampung Haji Indonesia di Mekkah

Finnews.id – Di sela-sela lawatannya ke Moskow, Rusia, Presiden Prabowo melakukan pembicaraan...

Xanana Gusmao Kirim Pesan Menyentuh untuk Korban Bencana Sumatera
News

Xanana Gusmao Kirim Pesan Menyentuh untuk Korban Bencana Sumatera: Timor Leste Berdiri Bersama Indonesia

Finnews.id – Di tengah agenda penting pelantikan Timor Leste sebagai anggota penuh ASEAN...