finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melanjutkan langkah hukum terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero), Mohammad Riza Chalid (MRC). Lembaga ini resmi memindahkan sejumlah kendaraan mewah milik Riza ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pemindahan tersebut pada Senin, 20 Oktober 2025. Ia menjelaskan, sekitar 10 unit mobil sitaan yang sebelumnya diparkir di Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kini sudah berada di bawah kendali Rupbasan yang saat ini juga berada di bawah Kejaksaan.
“(Sekarang) semuanya sudah di Rupbasan, di bawah kendali Badan Pengolahan Aset (BPA). Rupbasan sekarang memang sudah di bawah Kejaksaan,” ujar Anang.
Telusuri Aset Riza Chalid untuk Pulihkan Kerugian Negara
Kejagung tak berhenti pada penyitaan kendaraan saja. Anang menegaskan bahwa penyidik masih terus menelusuri aset-aset lain milik Riza Chalid untuk memulihkan potensi kerugian keuangan negara yang muncul akibat kasus korupsi tersebut.
Baru-baru ini, tim penyidik kembali menyita sebuah rumah mewah yang diduga milik anak Riza di kawasan Hang Lekir, Jakarta Selatan. Penyitaan ini menambah daftar aset yang sebelumnya telah disita, termasuk properti megah di kawasan Rancamaya, Bogor, Jawa Barat.
“Selain mobil, penyidik juga sudah menyita rumah beserta tanah seluas kurang lebih 3.000 meter di daerah Rancamaya, Bogor,” kata Anang. “Dan terakhir, penyidik kembali menyita rumah di Hang Lekir 11, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, atas nama putri dari MRC,” tambahnya.
Masih Buron, Kejagung Ajukan Red Notice ke Interpol
Riza Chalid hingga kini masih berstatus buronan dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk mempercepat penangkapan, penyidik telah mengajukan permohonan penerbitan red notice ke Interpol pusat di Lyon, Prancis, melalui NCB (National Central Bureau) Indonesia.
Namun, hingga saat ini, permohonan tersebut masih dalam proses. Interpol disebut masih melakukan kajian mendalam terhadap kasus ini untuk memastikan apakah perkara tersebut bersifat murni tindak pidana atau memiliki unsur politis.