Home News Satgas PKH Bongkar Pembalakan Liar di Mentawai, Negara Rugi Rp240 Miliar!
News

Satgas PKH Bongkar Pembalakan Liar di Mentawai, Negara Rugi Rp240 Miliar!

Bagikan
Satgas PKH Bongkar Pembalakan Liar di Mentawai, Negara Rugi Rp240 Miliar!
Satgas PKH Bongkar Kasus Ilegal Logging di Gresik Jatim, Nilainya Miliaran Rupiah - Istimewa -
Bagikan

finnews.id — Operasi besar-besaran dilakukan Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menyita 4.610 meter kubik kayu bulat ilegal yang berasal dari kawasan hutan Sipora, Kepulauan Mentawai. Penindakan ini menjadi salah satu temuan terbesar sepanjang tahun 2025 terkait kejahatan kehutanan di Indonesia.

Kejagung Pastikan Pembalakan Liar Terjadi Secara Terorganisir

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan penindakan tersebut. Ia menyebutkan bahwa kayu ilegal itu diangkut menggunakan kapal tongkang Kencana Sanjaya dan tagboat Jenebora I sebelum berhasil diamankan di Pelabuhan Gresik.

“Tim Satgas PKH telah melakukan operasi penyitaan terhadap kayu hasil illegal logging yang tertangkap basah di wilayah Gresik, Jawa Timur,” ujar Anang pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Dari hasil penyelidikan, praktik pembalakan liar itu dijalankan secara sistematis oleh PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) bersama seorang pelaku individu berinisial IM. Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kehutanan tersebut.

“Ada dua tersangka, satu korporasi dan satu perorangan,” tegas Anang.

Pembalakan Ilegal Gunakan Dokumen Palsu Sebagai Kedok

Menurut Kejagung, modus para pelaku cukup canggih. Mereka menggunakan dokumen resmi untuk menutupi aktivitas pembalakan ilegal. Padahal, izin hak atas tanah yang mereka miliki hanya mencakup 140 hektare. Namun dalam praktiknya, para pelaku justru menebang pohon di area seluas 730 hektare yang merupakan bagian dari kawasan hutan negara di Sipora.

“Dari hasil penelusuran, hampir seluruh kayu berasal dari kawasan hutan Sipora. Total area yang ditebang mencapai 730 hektare tanpa izin resmi,” jelas Anang.

Kayu hasil pembalakan liar itu kemudian dijual kepada PT Hutan Lestari Mukti Perkasa untuk diproses lebih lanjut. Aktivitas tersebut diperkirakan telah berlangsung sejak Juli 2025 dan menghasilkan sekitar 12.000 meter kubik kayu.

Negara Tanggung Kerugian Lingkungan dan Ekonomi Rp240 Miliar

Kejagung mengungkapkan, praktik pembalakan liar ini menimbulkan kerugian besar bagi negara. Dari hasil perhitungan awal, total kerugian mencapai Rp240 miliar. Jumlah itu mencakup dua komponen utama, yakni kerugian lingkungan sebesar Rp198 miliar dan kerugian ekonomis kayu Rp41 miliar.

Bagikan
Artikel Terkait
ISNU Kecam Trans7, Desak KPI Hentikan Siaran Usai Tayangan Diduga Lecehkan Pesantren
News

ISNU Kecam Trans7, Desak KPI Hentikan Siaran Usai Tayangan Diduga Lecehkan Pesantren

finnews.id – Gelombang kritik datang dari kalangan Nahdlatul Ulama terhadap Trans7 setelah...

News

Lowongan Kerja Susi Air Oktober 2025: Dibuka untuk Lulusan S1 dan SMK, Cek Posisi dan Syarat Lengkapnya di Sini!

finnews.id – Kabar gembira datang bagi kamu yang sedang mencari pekerjaan di...

BPJPH Dorong Warteg dan Warkop Urus Sertifikat Halal, Prosesnya Cuma 1x24 Jam
News

BPJPH Dorong Warteg dan Warkop Urus Sertifikat Halal, Prosesnya Cuma 1×24 Jam

finnews.id – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan,...

News

Paus Leo XIV Pilih Turki dan Lebanon untuk Kunjungan Perdana

finnews.id – Paus Leo XIV dijadwalkan melakukan lawatan luar negeri pertamanya sejak...