Home News ISNU Kecam Trans7, Desak KPI Hentikan Siaran Usai Tayangan Diduga Lecehkan Pesantren
News

ISNU Kecam Trans7, Desak KPI Hentikan Siaran Usai Tayangan Diduga Lecehkan Pesantren

Bagikan
ISNU Kecam Trans7, Desak KPI Hentikan Siaran Usai Tayangan Diduga Lecehkan Pesantren
Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), Muhammad Makmun Rasyid - Istimewa -
Bagikan

finnews.id – Gelombang kritik datang dari kalangan Nahdlatul Ulama terhadap Trans7 setelah stasiun televisi itu menayangkan program satir yang dianggap merendahkan pesantren. Muhammad Makmun Rasyid, Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), menilai tayangan tersebut bukan sekadar kekhilafan redaksi, melainkan bentuk kesengajaan yang merusak martabat pesantren dan para kiai.

Menurutnya, isi tayangan itu sengaja membentuk persepsi keliru tentang pesantren — digambarkan sebagai tempat yang kolot, menindas, dan penuh penyalahgunaan wewenang. “Ini bukan sekadar kesalahan teknis atau editorial. Ini framing yang berbahaya dan terstruktur untuk melemahkan simbol-simbol NU, mulai dari pesantren, kiai, hingga santri,” ujar Makmun kepada finnews.id, saat dihubungi, Selasa, 14 Oktober 2025.

Satir yang Dinilai Menghina Dunia Pendidikan Islam

Makmun menyebut gaya satir yang ditampilkan Trans7 bukan sekadar hiburan, tetapi propaganda halus yang mendistorsi realitas dunia pesantren. Ia menilai narasi seperti itu menciptakan stereotip kelam tentang lembaga pendidikan Islam yang justru selama ini menjadi benteng moral bangsa.

“Narasi itu membentuk opini seolah pesantren adalah dunia yang kotor dan tertinggal. Ini menyesatkan dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan Islam,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, tayangan seperti itu berpotensi memicu konflik sosial karena menyinggung sentimen keagamaan yang sensitif di tengah masyarakat.

Pelanggaran Terhadap Aturan Penyiaran Nasional

Pimpinan ISNU itu menuding Trans7 melanggar Pasal 7 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Regulasi tersebut dengan tegas melarang lembaga penyiaran menyajikan program yang merendahkan atau melecehkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), termasuk aspek sosial budaya masyarakat.

“Trans7 sudah melangkahi batas etika dan hukum penyiaran. Tayangan itu bukan sekadar tidak pantas, tetapi juga melanggar prinsip keadaban publik,” katanya.

Makmun menilai pelanggaran ini menunjukkan lemahnya kontrol internal di stasiun televisi tersebut. Ia khawatir jika kasus seperti ini dibiarkan, media televisi akan semakin berani mengeksploitasi isu sensitif demi rating.

Desakan Tegas: Cabut Izin Siaran Trans7

ISNU menuntut Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Digital (Komdigi) segera menjatuhkan sanksi berat. Mereka tidak ingin kasus ini hanya berakhir dengan teguran administratif yang bersifat simbolik.

“Kami menuntut KPI dan Komdigi mencabut izin siaran Trans7 sementara waktu. Ini bentuk tanggung jawab moral terhadap publik dan dunia pesantren. Tidak cukup hanya permintaan maaf, harus ada tindakan konkret,” ujar Makmun tegas.

Ia juga meminta agar Trans7 memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, serta melakukan evaluasi internal terhadap tim produksi dan redaksi yang terlibat dalam tayangan kontroversial tersebut.

Pesantren, Benteng Moral dan Tradisi Bangsa

Makmun mengingatkan bahwa pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan agama, tetapi pilar kebangsaan yang sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Di pesantrenlah, kata dia, nilai keikhlasan, kebangsaan, dan kemanusiaan diajarkan secara turun-temurun.

“Mereka yang menghina pesantren sama saja menghina sejarah bangsa sendiri. Dari pesantren lahir tokoh-tokoh besar yang ikut membangun negeri ini,” ucapnya.

Ia menegaskan, pesantren telah berkontribusi besar dalam menjaga persatuan nasional dan menanamkan nilai-nilai toleransi di tengah masyarakat majemuk.

Media Diminta Tak Jadikan Pesantren Sebagai Bahan Lelucon

Makmun pun menegaskan agar media berhenti menjadikan pesantren sebagai bahan olok-olok demi konten viral. Ia menilai media massa semestinya menjadi penopang moral publik, bukan perusak persepsi masyarakat terhadap lembaga keagamaan.

“Pesantren bukan bahan komedi. Itu ruang suci tempat ilmu dan adab tumbuh bersama. Kalau media ingin berperan bagi peradaban, jangan justru jadi sumber kerusakan persepsi,” katanya menutup pernyataan.

Kontroversi ini menempatkan KPI dan Komdigi dalam sorotan tajam publik. Jika kedua lembaga itu gagal bersikap tegas, bukan hanya kredibilitas industri penyiaran yang terancam, tetapi juga marwah keagamaan yang menjadi bagian penting dari identitas Indonesia. (*)

Bagikan
Artikel Terkait
News

Lowongan 30 Ribu Manager Kopdes Merah Putih Resmi Dibuka, Syarat Sangat Mudah

finnews.id – Pemerintah resmi membuka rekrutmen besar-besaran untuk 30.000 posisi Manajer Koperasi Desa/Kelurahan...

News

Prabowo-Macron Bahas Kerja Sama Strategis, dari Pertahanan hingga Ekonomi Kreatif

finnews.id – Presiden RI Prabowo Subianto menggelar pertemuan bilateral dengan Presiden Prancis...

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
News

Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan 2026: Cek Posisi, Syarat, dan Link Pendaftaran

finnews.id – BPJS Ketenagakerjaan resmi membuka rekrutmen karyawan baru mulai Sabtu, 11...

News

Apriasi Satgas PKH, Prabowo: Selamatkan Aset Rp370 Triliun, Setara 10 Persen APBN

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto mengungkap capaian besar pemerintah dalam mengamankan kekayaan...