Home News ISNU Kecam Trans7, Desak KPI Hentikan Siaran Usai Tayangan Diduga Lecehkan Pesantren
News

ISNU Kecam Trans7, Desak KPI Hentikan Siaran Usai Tayangan Diduga Lecehkan Pesantren

Bagikan
ISNU Kecam Trans7, Desak KPI Hentikan Siaran Usai Tayangan Diduga Lecehkan Pesantren
Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), Muhammad Makmun Rasyid - Istimewa -
Bagikan

finnews.id – Gelombang kritik datang dari kalangan Nahdlatul Ulama terhadap Trans7 setelah stasiun televisi itu menayangkan program satir yang dianggap merendahkan pesantren. Muhammad Makmun Rasyid, Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), menilai tayangan tersebut bukan sekadar kekhilafan redaksi, melainkan bentuk kesengajaan yang merusak martabat pesantren dan para kiai.

Menurutnya, isi tayangan itu sengaja membentuk persepsi keliru tentang pesantren — digambarkan sebagai tempat yang kolot, menindas, dan penuh penyalahgunaan wewenang. “Ini bukan sekadar kesalahan teknis atau editorial. Ini framing yang berbahaya dan terstruktur untuk melemahkan simbol-simbol NU, mulai dari pesantren, kiai, hingga santri,” ujar Makmun kepada finnews.id, saat dihubungi, Selasa, 14 Oktober 2025.

Satir yang Dinilai Menghina Dunia Pendidikan Islam

Makmun menyebut gaya satir yang ditampilkan Trans7 bukan sekadar hiburan, tetapi propaganda halus yang mendistorsi realitas dunia pesantren. Ia menilai narasi seperti itu menciptakan stereotip kelam tentang lembaga pendidikan Islam yang justru selama ini menjadi benteng moral bangsa.

“Narasi itu membentuk opini seolah pesantren adalah dunia yang kotor dan tertinggal. Ini menyesatkan dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan Islam,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, tayangan seperti itu berpotensi memicu konflik sosial karena menyinggung sentimen keagamaan yang sensitif di tengah masyarakat.

Pelanggaran Terhadap Aturan Penyiaran Nasional

Pimpinan ISNU itu menuding Trans7 melanggar Pasal 7 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Regulasi tersebut dengan tegas melarang lembaga penyiaran menyajikan program yang merendahkan atau melecehkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), termasuk aspek sosial budaya masyarakat.

“Trans7 sudah melangkahi batas etika dan hukum penyiaran. Tayangan itu bukan sekadar tidak pantas, tetapi juga melanggar prinsip keadaban publik,” katanya.

Makmun menilai pelanggaran ini menunjukkan lemahnya kontrol internal di stasiun televisi tersebut. Ia khawatir jika kasus seperti ini dibiarkan, media televisi akan semakin berani mengeksploitasi isu sensitif demi rating.

Desakan Tegas: Cabut Izin Siaran Trans7

ISNU menuntut Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Digital (Komdigi) segera menjatuhkan sanksi berat. Mereka tidak ingin kasus ini hanya berakhir dengan teguran administratif yang bersifat simbolik.

Bagikan
Artikel Terkait
Persiapan berangkat haji
News

Tradisi Walimatus Safar: Kemenkes Ingatkan Jemaah Haji 2026 Tak Terjebak Tradisi yang Mengancam Nyawa

finnews.id – Niat hati merayakan syukuran sebelum berangkat ke Tanah Suci, namun...

News

Penyebab Bocornya KM Nabilah di Kepulauan Seribu Utara

finnews.id – Kecelakaan laut menimpa kapal kayu KM Nabilah di perairan tenggara...

News

TNI Gelar Operasi Senyap Selamatkan Karyawan PT Freeport dari OPM

finnews.id – Kesiapsiagaan dan ketangkasan personel TNI harus diuji secara nyata di...

InternasionalNews

Seorang Wisatawan Wanita Meregang Nyawa karena Diserang Hiu

finnews.id – Serangan hiu adalah peristiwa ketika hiu menggigit atau melukai manusia,...