finnews.id – Pada dasarnya, hubungan rumah tangga suami istri tidak ada yang bersifat mutlak. Semua bisa berjalan baik jika ada kompromi.
Termasuk dalam soal nafkah ekonomi, pasangan bisa berdiskusi untuk menghasilkan kesepakatan bersama yang adil dan tidak merugikan salah satu pihak.
Namun, pertanyaannya, bagaimana hukum suami tidak memberi nafkah kepada istri karena istri sudah bekerja dan berpenghasilan sendiri?
Apakah hal ini dibenarkan dalam Islam, atau justru haram?
1. Dasar Hukum Nafkah Adalah Kewajiban Suami
Dalam Islam, menafkahi istri adalah kewajiban suami. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an maupun hadis.
Dalam surat Al-Baqarah ayat 233, Allah SWT berfirman:
“Dan kewajiban ayah (suami) memberi makan dan pakaian kepada para ibu (istri) dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.”
Hadis riwayat Muslim juga menegaskan hal yang sama:
“Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami).”
Artinya, nafkah adalah kewajiban pokok suami, terutama ketika istri sedang hamil, melahirkan, dan menyusui.
2. Boleh Tidak Menafkahi Jika Ada Kesepakatan Bersama
Meski kewajiban nafkah ada pada suami, dalam praktiknya rumah tangga bisa menyesuaikan.
Jika istri bekerja dan mereka sepakat bahwa nafkah utama dari istri, maka tidak masalah selama istri ridha dan tidak merasa keberatan.
Dalam situasi ini, suami tetap harus mengambil peran, misalnya di urusan domestik atau pengasuhan anak. Jadi, rumah tangga tetap berjalan seimbang dan adil.
Pandangan ini juga diperbolehkan menurut ulama Hanabilah dan sebagian Syafi’iyah, selama ada kerelaan dari pihak istri.
3. Haram Jika untuk Keuntungan Pribadi Suami
Masalah muncul ketika suami sengaja lepas tangan. Jika suami tidak menafkahi istri, tidak membantu urusan rumah tangga, lalu penghasilan istri hanya dimanfaatkan untuk kepentingan dirinya sendiri, maka hukumnya haram.
Situasi ini dianggap merugikan pasangan, membebani istri dengan multi peran, dan merusak pilar rumah tangga sakinah yang seharusnya dibangun atas dasar saling membantu.