Home Megapolitan Perang Kontraktor vs Konglomerat: Akhirnya PT Maras Agung Menang
Megapolitan

Perang Kontraktor vs Konglomerat: Akhirnya PT Maras Agung Menang

Bagikan
Perang Kontraktor vs Konglomerat: Akhirnya PT Maras Agung Menang
Setelah 5 tahun berjuang, PT Maras Agung menang di Mahkamah Agung melawan PT Trans Cibubur Property, wajib bayar utang Rp3,4 miliar.-Istimewa.
Bagikan

finnews.id – Setelah berjuang lima tahun, PT Maras Agung akhirnya bisa bernapas lega. Perusahaan ini sukses memenangkan pertarungan hukum melawan PT Trans Cibubur Property, anak usaha dari CT Corp, yang menunggak pembayaran proyek Trans Park Cibubur.

Mahkamah Agung (MA) dengan putusan nomor 3815K/Pdt/2025, akhirnya menguatkan kemenangan PT Maras Agung. Dalam putusan yang keluar 17 September 2025 itu, MA menolak permohonan kasasi PT Trans Cibubur Property. Alhasil, PT Trans Cibubur Property harus membayar utangnya sebesar Rp 3,491,529,873 secara tunai dan secepatnya.

Kronologi Masalah: Proyek Rampung, Bayaran “Mampet”

Menurut kuasa hukum PT Maras Agung, Odie Hudiyanto, masalah ini bermula ketika proyek Trans Park Cibubur sudah selesai, tapi PT Trans Cibubur Property malah ogah-ogahan bayar.

Proyek ini meliputi pekerjaan pengadaan dan pemasangan bekisting Tower C, pengecoran beton area apartemen, serta sewa alat dan upah pekerja.

“Alasan mereka tidak mau bayar penuh karena katanya ada masalah di pengerjaan kontraktor sebelumnya,” jelas Odie. “Akibatnya, pekerjaan yang kami lakukan jadi tertunda hampir lima bulan.”

Selain itu, PT Trans Cibubur Property juga mengklaim ada kelebihan volume material pengecoran dan tidak mau membayar upah pekerja serta sewa alat karena proyek terlambat.

Padahal, menurut Odie, keterlambatan ini bukan salah PT Maras Agung, melainkan karena sengketa antara PT Trans Cibubur Property dengan kontraktor sebelumnya.

“Keterlambatan ini akibat sengketa mereka, bukan sengketa kami,” tegas Odie.

Titik Terang Setelah Perjuangan Panjang

Putusan MA ini disambut gembira oleh pihak PT Maras Agung. Odie menyebut putusan ini sebagai “titik terang” setelah perjuangan panjang yang merugikan kliennya selama lima tahun.

“Kami minta PT Trans Cibubur Property segera melaksanakan putusan ini dan melunasi kewajibannya. Sekarang, sudah jelas siapa yang benar,” tutup Odie.

Bagikan
Artikel Terkait
HUT PMI ke-80 Tahun: Sejarah, Makna, dan Semangat #TebarkanKebaikan di Hari Palang Merah Indonesia 2025
Megapolitan

HUT PMI ke-80 Tahun: Sejarah, Makna, dan Semangat #TebarkanKebaikan di Hari Palang Merah Indonesia 2025

finnews.id – Peringatan Hari Palang Merah Indonesia 2025 menjadi momen penting untuk...

Peringatan Harhubnas 2025: Mengenal Lebih Dekat Hari Perhubungan Nasional dan Maknanya
Megapolitan

Peringatan Harhubnas 2025: Mengenal Lebih Dekat Hari Perhubungan Nasional dan Maknanya

finnews.id – Setiap tanggal 17 September, bangsa Indonesia memperingati Hari Perhubungan Nasional...

Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di TB Simatupang, Hutama Karya Sediakan Jalur Alternatif
Megapolitan

Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di TB Simatupang, Hutama Karya Sediakan Jalur Alternatif

finnews.id – DKI Jakarta kembali melakukan uji coba rekayasa lalu lintas di...

Gubernur DKI Pramono Anung Bahas Revisi Tunjangan Perumahan DPRD Rp70 Juta
Megapolitan

Gubernur Jakarta Pramono Anung Bahas Revisi Tunjangan Perumahan DPRD Rp70 Juta

finnews.id – Kontroversi tunjangan perumahan DPRD Jakarta kembali mencuat. Angka yang mencapai...