finnews.id – Setelah berjuang lima tahun, PT Maras Agung akhirnya bisa bernapas lega. Perusahaan ini sukses memenangkan pertarungan hukum melawan PT Trans Cibubur Property, anak usaha dari CT Corp, yang menunggak pembayaran proyek Trans Park Cibubur.
Mahkamah Agung (MA) dengan putusan nomor 3815K/Pdt/2025, akhirnya menguatkan kemenangan PT Maras Agung. Dalam putusan yang keluar 17 September 2025 itu, MA menolak permohonan kasasi PT Trans Cibubur Property. Alhasil, PT Trans Cibubur Property harus membayar utangnya sebesar Rp 3,491,529,873 secara tunai dan secepatnya.
Kronologi Masalah: Proyek Rampung, Bayaran “Mampet”
Menurut kuasa hukum PT Maras Agung, Odie Hudiyanto, masalah ini bermula ketika proyek Trans Park Cibubur sudah selesai, tapi PT Trans Cibubur Property malah ogah-ogahan bayar.
Proyek ini meliputi pekerjaan pengadaan dan pemasangan bekisting Tower C, pengecoran beton area apartemen, serta sewa alat dan upah pekerja.
“Alasan mereka tidak mau bayar penuh karena katanya ada masalah di pengerjaan kontraktor sebelumnya,” jelas Odie. “Akibatnya, pekerjaan yang kami lakukan jadi tertunda hampir lima bulan.”
Selain itu, PT Trans Cibubur Property juga mengklaim ada kelebihan volume material pengecoran dan tidak mau membayar upah pekerja serta sewa alat karena proyek terlambat.
Padahal, menurut Odie, keterlambatan ini bukan salah PT Maras Agung, melainkan karena sengketa antara PT Trans Cibubur Property dengan kontraktor sebelumnya.
“Keterlambatan ini akibat sengketa mereka, bukan sengketa kami,” tegas Odie.
Titik Terang Setelah Perjuangan Panjang
Putusan MA ini disambut gembira oleh pihak PT Maras Agung. Odie menyebut putusan ini sebagai “titik terang” setelah perjuangan panjang yang merugikan kliennya selama lima tahun.
“Kami minta PT Trans Cibubur Property segera melaksanakan putusan ini dan melunasi kewajibannya. Sekarang, sudah jelas siapa yang benar,” tutup Odie.