Home Lifestyle Arti SHGB dan Risiko jika Tak Pahami Sertifikat Ini
Lifestyle

Arti SHGB dan Risiko jika Tak Pahami Sertifikat Ini

Bagikan
Arti SHGB dan Risiko jika Tak Pahami Sertifikat Ini
Arti SHGB dan Risiko jika Tak Pahami Sertifikat Ini
Bagikan

finnews.id – Dunia properti lekat dengan aneka dokumen kepemilikan. Selain SHM, kita juga mengenal akan adanya SHGB.

Jika SHM adalah Sertifikat Hak Milik, maka SHGB adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan.

 

Dari kepanjangan saja, sebenarnya sudah terlihat jelas di mana letak kekuatan dan manfaat dari masing-masing sertifikat.

Ketika kamu hendak membeli sebuah properti, penting untuk memastikan sertifikat apa yang akan kamu dapatkan. Dengan demikian kamu bisa terhindar dari sengketa atau mendapat kesulitan untuk menempati properti tersebut.

 

Apa Itu SHGB?

Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB adalah bukti hak yang diberikan kepada seseorang, lembaga, atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya.

Jadi, kepemilikannya hanya sebatas bangunan, bukan tanahnya. Tanah yang digunakan bisa milik negara maupun milik perorangan, tapi penggunaannya sah karena dilindungi oleh sertifikat SHGB.

 

Fungsi dan Manfaat SHGB

Sebagai sertifikat atau dokumen resmi atas sebuah properti, SHGB tentu saja memiliki fungsi dan manfaatnya. Berikut adalah penjelasannya.

Legalitas pemanfaatan tanah

Menjadi dasar hukum atau legalitas untuk suatu pihak menggunakan lahan pihak lainnya dan mendirikan bangunan.

Syarat administrasi

SHGB dapat menjadi salah satu dokumen persyaratan administrasi. Misalnya saat mengurus IMB, jual beli, dan sebagainya.

Dapat jadi agunan

Jika butuh pinjaman dari lembaga keuangan, SHGB dapat kamu manfaatkan sebagai agunan atau pinjaman.

Biaya lebih terjangkau

SHGB menerapkan biaya pembuatan yang lebih terjangkau. Pajaknya pun lebih ringan daripada harus membeli tanah maupun bangunan dengan status hak milik.

 

Prosedur Mendapatkan SHGB

SHGB adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan yang memberi hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri. Untuk mendapatkannya, ada beberapa prosedur yang harus kamu ikuti:

1. Menyiapkan Dokumen

Pertama-tama, tentu harus menyiapkan dokumen dulu. Biasanya, dokumen yang diminta adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi identitas diri
  • Fotokopi SPPT & PBB terakhirr
  • Bukti kepemilikan penguasaan tanah seperti AJB (Akta Jual Beli), SHM (Sertifikat Hak Milik), girik, surat kavling, dll
  • Surat permohonan SHGB
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • IMB apabila sudah ada bangunan yang berdiri
  • Akta pelepasan hak
  • Putusan pengadilan
  • Surat ukur

2. Kunjungi Kantor BPN

Setelah semua dokumen siap, maka langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) di mana lokasi tanah berada. Serahkan semua dokumen tadi.

Bagikan
Artikel Terkait
tanaman hias bunga putih
Lifestyle

9 Inspirasi Tanaman Hias Bunga Putih: Elegan dan Menenangkan!

finnews.id – Hadirnya tanaman hias bunga putih bukan hanya memperindah halaman rumah,...

Desain Taman Belakang Rumah di Lahan Sempit
Lifestyle

Desain Taman Belakang Rumah di Lahan Sempit

finnews.id – Memiliki taman belakang rumah bisa membuat tampilan hunian makin alami...

Kolak Pisang
Lifestyle

Resep Kolak yang Wangi dan Gurih, Tips Membuat Santan Tidak Pecah

finnews.id – Kalau bicara tentang hidangan buka puasa saat bulan Ramadhan, rasanya...

Lifestyle

Pantai Eksotis di Gunungkidul: Uji Adrenalin, Nikmati Laguna, hingga Jelajah Sejarah

finnews.id – Gunungkidul, Yogyakarta, memang selalu berhasil mencuri perhatian para pencinta wisata...