finnews.id – Dunia properti lekat dengan aneka dokumen kepemilikan. Selain SHM, kita juga mengenal akan adanya SHGB.
Jika SHM adalah Sertifikat Hak Milik, maka SHGB adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan.
Dari kepanjangan saja, sebenarnya sudah terlihat jelas di mana letak kekuatan dan manfaat dari masing-masing sertifikat.
Ketika kamu hendak membeli sebuah properti, penting untuk memastikan sertifikat apa yang akan kamu dapatkan. Dengan demikian kamu bisa terhindar dari sengketa atau mendapat kesulitan untuk menempati properti tersebut.
Apa Itu SHGB?
Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB adalah bukti hak yang diberikan kepada seseorang, lembaga, atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya.
Jadi, kepemilikannya hanya sebatas bangunan, bukan tanahnya. Tanah yang digunakan bisa milik negara maupun milik perorangan, tapi penggunaannya sah karena dilindungi oleh sertifikat SHGB.
Fungsi dan Manfaat SHGB
Sebagai sertifikat atau dokumen resmi atas sebuah properti, SHGB tentu saja memiliki fungsi dan manfaatnya. Berikut adalah penjelasannya.
Legalitas pemanfaatan tanah
Menjadi dasar hukum atau legalitas untuk suatu pihak menggunakan lahan pihak lainnya dan mendirikan bangunan.
Syarat administrasi
SHGB dapat menjadi salah satu dokumen persyaratan administrasi. Misalnya saat mengurus IMB, jual beli, dan sebagainya.
Dapat jadi agunan
Jika butuh pinjaman dari lembaga keuangan, SHGB dapat kamu manfaatkan sebagai agunan atau pinjaman.
Biaya lebih terjangkau
SHGB menerapkan biaya pembuatan yang lebih terjangkau. Pajaknya pun lebih ringan daripada harus membeli tanah maupun bangunan dengan status hak milik.
Prosedur Mendapatkan SHGB
SHGB adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan yang memberi hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri. Untuk mendapatkannya, ada beberapa prosedur yang harus kamu ikuti:
1. Menyiapkan Dokumen
Pertama-tama, tentu harus menyiapkan dokumen dulu. Biasanya, dokumen yang diminta adalah sebagai berikut:
- Fotokopi identitas diri
- Fotokopi SPPT & PBB terakhirr
- Bukti kepemilikan penguasaan tanah seperti AJB (Akta Jual Beli), SHM (Sertifikat Hak Milik), girik, surat kavling, dll
- Surat permohonan SHGB
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- IMB apabila sudah ada bangunan yang berdiri
- Akta pelepasan hak
- Putusan pengadilan
- Surat ukur
2. Kunjungi Kantor BPN
Setelah semua dokumen siap, maka langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) di mana lokasi tanah berada. Serahkan semua dokumen tadi.