Home Lifestyle Arti SHGB dan Risiko jika Tak Pahami Sertifikat Ini
Lifestyle

Arti SHGB dan Risiko jika Tak Pahami Sertifikat Ini

Bagikan
Arti SHGB dan Risiko jika Tak Pahami Sertifikat Ini
Arti SHGB dan Risiko jika Tak Pahami Sertifikat Ini
Bagikan

Nantinya akan ada pemeriksaan kebenaran akan data fisik dan yuridis. Fungsinya untuk memastikan apakah permohonan SHGB tersebut dapat diproses atau tidak.

3. Pembuatan Risalah Pemeriksaan Tanah

Apabila dokumen sudah lengkap dan data-data terbukti benar, maka selanjutnya akan ada pembuatan risalah pemeriksaan tanah.

Pada prosedur ini, pihak pemeriksa akan memerintahkan Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah untuk mengukur tanah terkait. Biasanya untuk kamu yang tidak memiliki surat ukur.

4. Penerbitan Surat Keputusan & Pembayaran Biaya (PNBP)

Jika semua prosedur di atas berjalan dengan lancar, maka kantor BPN akan menerbitkan surat keputusan terkait pemberian hak guna bangunan. Pada saat ini, kamu harus membayar biaya kepada negara.

Biaya tersebut akan tercantum dalam keputusan pemberian hak guna bangunan. Biasanya tergantung pada luas dan lokasi tanah.

Adapun kamu akan mendapatkan SSBP atau surat setoran untuk membayar PNBP. Setelah membayar lunas, bukti bayar perlu diserahkan kepada BPN.

5. Pembukuan dan Penerbitan SHGB

Setelah itu, SHGB akan kamu dapatkan dalam buku tanah. Termasuk rincian dokumen pembuktian seperti girik, AJB, dan lainnya.

Buku tanah tersebut sah jika sudah mendapatkan tanda tangan Kepala Kantor Pertanahan dan SHGB pun akan diterbitkan.

 

Masa Berlaku dan Perpanjangan SHGB

Masa berlaku SHGB adalah 30 tahun untuk periode awal. Setelah itu, sertifikat ini bisa diperpanjang lagi selama 20 tahun, dan masih bisa diperpanjang sekali lagi hingga maksimal 30 tahun berikutnya.

Supaya hakmu tetap aman, perpanjangan idealnya dilakukan 1 tahun sebelum jatuh tempo.

Dokumen yang biasanya diminta antara lain sertifikat SHGB lama, KTP pemegang hak, SPPT & PBB terbaru, serta surat permohonan perpanjangan yang diajukan ke kantor BPN.

Setelah verifikasi selesai, kamu tinggal membayar biaya perpanjangan, lalu menunggu penerbitan sertifikat dengan masa berlaku baru. Ingat, SHGB yang sudah kadaluarsa tidak bisa diperpanjang lagi.

Kalau dibiarkan terlalu lama, tanah bahkan bisa kembali menjadi milik negara. Jadi pastikan jangan sampai telat mengurusnya, ya.

Bagikan
Artikel Terkait
Lifestyle

10 Ide Jualan Makanan Paling Laris 2026: Modal Kecil, Untung Besar, dan Cepat Balik Modal

3. Warung Kopi dan Minuman Kekinian Minuman merupakan komoditas dengan margin keuntungan...

Lifestyle

Solusi Nyeri dan Memar, PT Tunggal Idaman Abdi Rilis Thrombovoren Emulgel

Marketing Product Manager Thrombovoren, Kurniawan Agung Subekti, S.Si, menambahkan bahwa jargon satu...

Tanaman Hias Lidah Mertua (rri)
Lifestyle

Jenis Tanaman Hias Multi Fungsi Terbaik untuk Kesehatan dan Dekorasi Rumah

3. Tanaman Laba-Laba: Fresh Look untuk Rumah Lebih Sehat Dengan bentuk daun...

The Palace Jeweler gelar Semarak Pengundian Nasional 2026! Borong perhiasan emas & berlian, menangkan motor Yamaha dan hadiah mewah lainnya di 83 gerai.
Lifestyle

Banjir Hadiah! Semarak Pengundian Nasional The Palace 2026 Dimulai, Saatnya Borong Berlian dan Bawa Pulang Motor

Ketiga, Therjamin. Kualitas adalah prioritas utama yang tidak bisa diganggu gugat. The...