finnews.id – Setelah sempat menghilang dari publik, komedian sekaligus anggota DPR RI, Eko Patrio akhirnya buka suara terkait peristiwa tragis yang menimpa keluarganya.
Rumah mewah miliknya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dijarah massa saat aksi unjuk rasa tengah berlangsung.
Dalam pernyataannya, Eko mengungkapkan betapa hancurnya perasaan saat melihat rumah yang ia bangun dari hasil jerih payah puluhan tahun itu, lenyap dalam semalam.
“Ya, jujur, ini memang hasil kerja keras saya dari puluhan tahun saya kepala jadi kaki, kaki jadi kepala untuk memberikan yang terbaik buat keluarga saya, yaitu rumah saya bangun dari hasil jerih payah saya,” ungkap Eko Patrio.
“Karier yang saya capai selama ini hilang seketika dalam pada malam itu. Ya sedih sih, sedih gitu ya, tapi ya ya saya ambil hikmahnya saja,” sambungnya.
Kini pria yang juga dikenal sebagai pelawak senior itu harus mengungsi, ke salah satu rumah kontrakan bersama istri dan ketiga anaknya.
Dirinya memilih tinggal di kawasan pinggiran Jakarta sambil menunggu kondisi mental sang istri, Viona, pulih dari trauma usai aksi penjarahan
“Ya, sementara saya masih ngontrak sekarang di satu tempat di pinggiran kota Jakarta gitu ya. Ya… ya… gitulah, untuk rumah saya belum kepikiran, mudah-mudahan entar ada rezeki saya mau benerin rumah saya,” jelasnya.
Eko Patrio sendiri mengaku belum kuat untuk kembali melihat kondisi rumahnya yang porak poranda, sehingga memutuskan untuk mengontrak.
“Kalau yang mengembalikan barang, ada, tetapi di luar ini ya. Pada saat kejadian, hari itu juga atau besok paginya mulangin dan itu ya sudah sebelum dikena dengan polisi sama saya sudah, ‘Ya sudah’, dia mulangin. Saya bilang, ‘Sudah, barangnya bawa juga gak apa-apa. Sudah kamu pulang, nggak apa-apa’, gitu,” ucapnya.
Soal kerugian, ia mengaku belum melakukan perhitungan total. Namun, ia memastikan bahwa tidak ada satu pun barang yang bisa diselamatkan dari penjarahan tersebut.
Meskipun terpukul, Eko memilih untuk tidak larut dalam kemarahan. Ia menyatakan telah memaafkan para pelaku, serta menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.