Home News DPR Diminta Bahas RUU Perampasan Aset Libatkan Masyarakat Sipil
News

DPR Diminta Bahas RUU Perampasan Aset Libatkan Masyarakat Sipil

Bagikan
DPR Diminta Bahas RUU Perampasan Aset Libatkan Masyarakat Sipil
Bagikan

finnews.id – Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan pusat studi hukum meminta DPR tidak tergesa-gesa dalam menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengingatkan, DPR wajib untuk membahas RUU Perampasan Aset dengan tetap mempertimbangkan partisipasi bermakna.

“DPR tidak boleh melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan terburu-buru, tanpa melibatkan seluruh elemen masyarakat sipil. Pembahasannya pun tidak boleh serampangan,” kata Wana dalam keterangan tertulis, Kamis 11 September 2025.

 

Wana mengatakan, DPR harus transparan dan membuka seluas-luasnya informasi mengenai perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Terlebih, kata dia, sejak disepakatinya RUU Perampasan Aset menjadi Prolegnas Prioritas 2025, tersisa kurang lebih hanya 4 bulan sebelum 2026.

Dia mengatakan, jika lewat dari tenggat waktu, terdapat potensi RUU Perampasan Aset kembali mengawang tidak terbahas.

“Sehingga, naskah akademik dan draf RUU yang semula sudah disusun di periode sebelumnya tidak perlu dirombak secara keseluruhan maupun diulang dari awal,” ujarnya.

Wana juga mengatakan, Koalisi Masyarakat Sipil khawatir bahwa RUU Perampasan Aset malah disusun hanya untuk kepentingan elite dan menghilangkan esensi dari upaya perampasan aset itu sendiri.

 

Di samping itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendorong agar pembahasan RUU Perampasan Aset harus dibahas bersamaan dengan RKUHAP.

Tujuannya, untuk menghindari tumpang tindih aturan yang menyebabkan ketidakpastian hukum.

Sebab, terdapat beberapa hal antara RUU Perampasan Aset dengan RKUHAP yang bersinggungan.

“Di antaranya kewenangan penegak hukum, status aset hasil tindak pidana, dan lain sebagainya,” tuturnya.

Di samping itu, koalisi juga menyampaikan 5 isu yang dinilai penting untuk diatur dalam RUU Perampasan Aset, berikut daftarnya:

 

1. Kualifikasi APH dan lembaga pengelola aset

Kewenangan Kejaksaan RI sebagai lembaga pengelola aset masih menjadi perdebatan.

Bagikan
Artikel Terkait
BGN targetkan nol kasus program Makan Bergizi Gratis.
News

Berbekal Sejumlah Inovasi, BGN Usung Target Nol Kasus Program MBG

finnews.id – Evaluasi dan temuan di lapangan terkait program Makan Bergizi Gratis...

News

Besaran Tukin Berdasarkan Kelas Usulan MenteriBahlil

finnews.id – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan tunjangan kinerja (tukin) para ASN/PNS...

News

BGN Beri Izin 12 SPPG yang Sempat Langgar SOP Beroperasi Kembali

finnews.id – Setelah sempat melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ditutup, 12...

Pelaksanaan ibadah haji mandiri tetap harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
News

Haji Mandiri Tetap Harus Lewat PIHK, Tak Bisa Perorangan

finnews.id – Tak seperti umrah mandiri yang bisa sepenuhnya dilakukan secara perorangan,...