finnews.id – Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menyelidiki dua anak kakak beradik warga Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya yang tewas tenggelam di sebuah kolam bekas galian C.
Kepala Polresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika mengatakan kedua jenazah dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan melakukan penyelidikan atas penyebab pasti kematian kedua korban yang ditemukan Selasa 9 September 2025 kemarin.
“Peristiwa ini menjadi menjadi peringatan bagi warga lainnya untuk selalu mengawasi anak-anak, terutama di sekitar area berbahaya seperti kolam bekas galian,” kata Kombes Jeki di Pekanbaru, Rabu.
Kedua korban, Marta Meirlina Daeli (11) dan Jefrianus Daeli (8) dilaporkan hilang sejak Senin sore, 8 September 2025. Ibu korban, Yulia Laiya menyadarinya ketika kedua anaknya tidak ada di rumah.
Marta terakhir terlihat mencuci piring di dekat sumur, namun saat dicari, ia dan adiknya, Jefri, sudah tidak ditemukan.
Ibunya bersama warga setempat telah melakukan pencarian intensif sejak pukul 17.40 WIB.
Pencarian yang melibatkan warga terus dilakukan di sekitar rumah namun tidak membuahkan hasil. Menjelang malam, salah seorang tokoh masyarakat menghubungi Bhabinkamtibmas Bripka Jaka S. untuk melaporkan hilangnya kedua anak tersebut.
Pada Selasa pagi 9 September 2025, pencarian dilanjutkan hingga akhirnya dua saksi, Janri Siregar dan Antonius Kori, berinisiatif mencari di kolam bekas galian bata yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah korban. Mereka melihat sesuatu mengambang dan ternyata itu adalah jenazah Jefri, adik dari Marta.
“Kondisi kolam galian tersebut dipenuhi lumpur dengan kedalaman sekitar 1,5 meter. Saat proses evakuasi Jefri, jenazah Marta juga ditemukan muncul di samping tubuh adiknya. Diduga kuat, kedua anak tersebut tenggelam saat bermain di area kolam,” jelas kapolres.
Kepala Kepolisian Sektor Tenayan Raya Kompol Didi Antoni, bersama tim INAFIS Polresta Pekanbaru, langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas memasang garis polisi untuk mengamankan area dan mengumpulkan bukti-bukti. (*)