Home News Insiden Affan Masih Disorot, Komando Siapa?
News

Insiden Affan Masih Disorot, Komando Siapa?

Bagikan
insiden affan kurniawan masih disorot
insiden affan kurniawan masih disorot
Bagikan

finnews.id – Insiden Affan Kurniawan hingga kini masih menjadi sorotan.

Affan Kurniawan adalah pengemudi ojek online (ojol) yang meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri.

Ini terjadi di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Atas insiden tersebut, tujuh anggota Brimob Polri telah diamankan dan diperiksa terkait insiden ini.

Bripka Rohmat, driver rantis yang melindas ojol Affan Kurniawan, dijatuhi sanksi demosi 7 tahun.

Istilah demosi dalam bidang kepolisian tercantum dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja KKEP.

Berdasarkan Pasal 1 angka 24, demosi adalah mutasi yang sifatnya hukuman, yakni berupa pelepasan atau penurunan jabatan ke level yang lebih rendah.

Sementara Kompol Cosmas yang duduk di samping driver rantis, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sidang kedua polisi tersebut berlangsung haru, mereka sama-sama mengungkit soal perintah atasan.

Pengakuan Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas ini jadi sorotan Eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

Menurut Susno Duadji, tugas rantis itu bukan untuk membubarkan pengunjuk rasa.

Melainkan untuk mengamankan pengunjuk rasa agar pengunjuk rasa tidak diganggu, tidak disusupi oleh kelompok-kelompok perusuh, supaya unjuk rasa sebagai hak konstitusional warga negara dalam suatu negara demokrasi bisa terlaksana dengan baik.

Rencana pengamanan itu, kata Susno, pasti ada dan dibriefingkan kepada anggota kemudian pada saat terjadi sesuatu, apa cara bertindaknya ?, cara bertindak satu, cara bertindak dua dan sebagainya itu dijelaskan.

Dalam pengerakan rantis itu, kata Susno, pasti ada komandonya.

Pengakuan Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat

Dalam sidang putusan sanksi kode etik, Kompol Cosmas sempat mengaku beberapa hal sebagai pembelaannya usai disanksi PTDH.

Selain turut menyampaikan belasungkawa serta mengaku tidak bermaksud menabrak Affan Kurniawan, dia juga sempat mengungkit soal perintah atasan.

“Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan perintah komandan secara totalitas,” kata Cosmas dengan nada bergetar dikutip dari media TV swasta nasional, Kamis 4 September 2025.

Bagikan
Artikel Terkait
Mendagri Tito Karnavian.
News

Pemulihan Pascabencana di Sumatera Berjalan Optimal, Aktivitas Sekolah Kembali Normal 100 Persen

finnews.id – Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera,...

News

Konvoi Wali Kota Shariff Aguak Dihantam Roket! Serangan Brutal Guncang Filipina Selatan

finnews.id – Wali Kota Shariff Aguak Diserang Kelompok Bersenjata — Selamat Meski...

News

Baznas Palembang Targetkan Bedah 50 Rumah Warga pada 2026, Fokus Hunian Layak dan Sehat

finnews.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palembang kembali melanjutkan komitmennya...

Kapolri Jelaskan Perpol Nomor 10 Tahun 2025
News

Bukan Ingin Melawan Putusan MK, Sigit Jelaskan Keputusan Terbitkan Perpol

Finnews.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan klarifikasi tegas terkait penerbitan...