Home News Fakta di Balik Kasus Ayu Yunita, RSUD Banten Jelaskan Aturan SKTM
News

Fakta di Balik Kasus Ayu Yunita, RSUD Banten Jelaskan Aturan SKTM

Bagikan
Bagikan

finnews.id — Kasus dugaan penolakan pasien dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD Banten memicu perhatian publik. Pasien bernama Ayu Yunita (10), warga Desa Cibadak, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, disebut tidak mendapat layanan dengan SKTM dan diminta menggunakan jalur umum.

Namun, pihak RSUD Banten membantah telah menolak pasien dan menegaskan tetap berkomitmen memberikan layanan kesehatan. Direktur RSUD Banten, dr. Danang Hamsah Nugroho, M.Kes, menjelaskan bahwa persoalan ini terkait mekanisme verifikasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Penjelasan RSUD Banten

Menurut Danang, Kemensos pada 3 Juni 2025 menerbitkan surat tentang perubahan data peserta PBI. Dari data tersebut, 7.297.377 peserta dinonaktifkan, termasuk 2.305.943 peserta kategori miskin hasil verifikasi lapangan di desil 6 hingga 10, serta 5.090.304 peserta lainnya dalam data sosial ekonomi nasional.

“Peserta yang dinonaktifkan masih bisa direaktivasi bila masuk kategori miskin atau rentan miskin, serta mengalami penyakit kronis, katastropik, atau kondisi yang mengancam jiwa,” jelas Danang dalam keterangan resmi, Jumat, 22 Agustus 2025.

Kronologi Kasus Ayu Yunita

RSUD Banten mencatat, Ayu berobat pada 21 Agustus 2025 di poliklinik. Berdasarkan pemeriksaan, saat itu kondisinya tidak masuk kategori penyakit kronis, katastropik, maupun gawat darurat. Karena itu, pihak rumah sakit belum bisa langsung menggunakan SKTM sebelum proses verifikasi selesai.

“Kami belum menerima hasil verifikasi ground check hingga malam itu. Oleh karena itu, pasien diarahkan menggunakan jalur lain sambil menunggu kepastian status kepesertaan,” kata Danang.

Komitmen Layanan

Danang menegaskan, RSUD Banten tidak pernah meminta administrasi terlebih dahulu di instalasi gawat darurat (IGD). Ia juga menyampaikan bahwa rumah sakit selalu terbuka terhadap masukan dan pengaduan masyarakat.

“RSUD Banten tetap berkomitmen melayani dengan ramah dan amanah. Bila ada kekeliruan, kami akan melakukan koreksi dan memohon maaf,” tegasnya.

Latar Belakang Protes

Sebelumnya, relawan pasien, Waryo Supriyatna, mengaku kecewa karena SKTM Ayu tidak diterima. Ia menegaskan bahwa keluarga pasien benar-benar tidak mampu membayar biaya pengobatan, hingga akhirnya harus mencari pinjaman demi melanjutkan perawatan.

Peristiwa ini menambah panjang daftar keluhan warga terkait penggunaan SKTM di fasilitas kesehatan. Apalagi, akses menuju RSUD Banten bagi warga Pandeglang membutuhkan perjalanan hingga enam jam.

Masyarakat kini berharap aturan penggunaan SKTM bisa diperjelas, agar tidak ada lagi warga miskin yang terbebani biaya tinggi atau terpaksa berutang demi mendapatkan layanan kesehatan. (*)

Bagikan
Artikel Terkait
News

Apriasi Satgas PKH, Prabowo: Selamatkan Aset Rp370 Triliun, Setara 10 Persen APBN

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto mengungkap capaian besar pemerintah dalam mengamankan kekayaan...

News

Menkeu Purbaya Sebut Gaji ke-13 ASN 2026 Masih Dikaji, Sinyal Tak Cair?

finnews.id – Pemerintah belum memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara...

News

Misteri Pengadaan 21.801 Motor Listrik BGN yang Anggarannya Ditolak Menkeu

finnews –Isu pengadaan puluhan ribu motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN)...

News

Herlangga Wisnu Resmi Jadi Plh Kajari Karo, Ditunjuk Langsung Kajati Sumut

finnews.id – Herlangga Wisnu Murdianto resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala...