Home Otomotif Antisipasi Tagihan Royalti, Bus PO Haryanto Turut Keluarkan Larangan Memutar Musik
Otomotif

Antisipasi Tagihan Royalti, Bus PO Haryanto Turut Keluarkan Larangan Memutar Musik

Bagikan
Bus PO Haryanto buatan Karoseri New Armada (Dokumen Istimewa)
Bagikan

finnews.id – Seluruh Pengusaha Otobus (PO) di Indonesia kompak menghentikan fasilitas musik selama perjalanan, termasuk PO Haryanto yang melayani perjalanan AKAP.

PO Haryanto baru saja mengeluarkan informasi baru secara resmi, terkait peraturan musik dilarang keras diputar dalam bus, apapun medianya!

Lewat surat edaran resmi bertanggal 16 Agustus 2025, pemilik PO Haryanto, H. Haryanto menginstruksikan agar seluruh kru bus berhenti memutar lagu.

“Apabila para kru tidak mentaati hal-hal sebagaimana tersebut di atas, maka apabila ada tuntutan royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN),” tulis keterangan PO Haryanto.

“Maka kru tersebut yang akan bertanggung jawab membayar royalti untuk lagu atau musik tersebut,” jelasnya.

Seluruh kru diminta untuk tidak memutar musik baik dari YouTube, USB, atau sumber lain. Kebijakan ini berlaku, hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.

“Aturan ini berlaku sejak tanggal surat ini dibuat dan wajib dipatuhi oleh seluruh kru bus tanpa pengecualian,” ucapnya.

Larangan ini muncul buntut dari polemik royalti musik yang makin jadi sorotan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.

Dalam aturan itu setiap pemutaran lagu dalam ruang komersial termasuk bus pariwisata dan AKAP, wajib membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

PO Haryanto bukan yang pertama ambil langkah ini. Sebelumnya, PO ternama lainnya seperti Eka Mira, Sumber Alam, Gunung Harta, dan PO SAN juga lebih dulu menerapkan larangan serupa.

Musik di perjalanan jadi tinggal kenangan, meskipun langkah yang di ambil para pengusaha ini cukup menuai reaksi beragam dari warganet.

Ada yang menyayangkan karena musik dianggap mengusir bosan saat perjalanan jauh, tapi ada juga yang mendukung karena ingin suasana lebih tenang.

Bagikan
Artikel Terkait
Cara Aman atasi Mobil Listrik saat terjebak banjir
Otomotif

Mobil Listrik Terjebak Banjir? Begini Cara Aman Menyelamatkan dan Mencegah Kerusakan

finnews.id – Mengendarai mobil listrik saat musim hujan memang memerlukan perhatian ekstra....

Subsidi BBM Pertamina
Otomotif

Cara Daftar Kendaraan di MyPertamina agar Bisa Pakai Pertalite dan Solar Subsidi

finnews.id – BBM subsidi Pertamina kini menjadi topik penting bagi masyarakat yang...

Penting untuk memilih helm yang tepat sebelum berkendara.
Otomotif

Anak Motor Perlu Tahu: Tips Memilih Helm untuk Jaminan Keamanan

finnews.id – Bagi pengendara motor, helm adalah perangkat wajib yang harus dikenakan...

Otomotif

10 Cara Mengatasi Mobil Mogok Tiba-Tiba di Jalan: Penyebab, Solusi Cepat, dan Tips Pencegahan

finnews.id –  Mobil mogok secara mendadak di jalan bisa terjadi pada siapa...