Home Otomotif Antisipasi Tagihan Royalti, Bus PO Haryanto Turut Keluarkan Larangan Memutar Musik
Otomotif

Antisipasi Tagihan Royalti, Bus PO Haryanto Turut Keluarkan Larangan Memutar Musik

Bagikan
Bus PO Haryanto buatan Karoseri New Armada (Dokumen Istimewa)
Bagikan

finnews.id – Seluruh Pengusaha Otobus (PO) di Indonesia kompak menghentikan fasilitas musik selama perjalanan, termasuk PO Haryanto yang melayani perjalanan AKAP.

PO Haryanto baru saja mengeluarkan informasi baru secara resmi, terkait peraturan musik dilarang keras diputar dalam bus, apapun medianya!

Lewat surat edaran resmi bertanggal 16 Agustus 2025, pemilik PO Haryanto, H. Haryanto menginstruksikan agar seluruh kru bus berhenti memutar lagu.

“Apabila para kru tidak mentaati hal-hal sebagaimana tersebut di atas, maka apabila ada tuntutan royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN),” tulis keterangan PO Haryanto.

“Maka kru tersebut yang akan bertanggung jawab membayar royalti untuk lagu atau musik tersebut,” jelasnya.

Seluruh kru diminta untuk tidak memutar musik baik dari YouTube, USB, atau sumber lain. Kebijakan ini berlaku, hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.

“Aturan ini berlaku sejak tanggal surat ini dibuat dan wajib dipatuhi oleh seluruh kru bus tanpa pengecualian,” ucapnya.

Larangan ini muncul buntut dari polemik royalti musik yang makin jadi sorotan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.

Dalam aturan itu setiap pemutaran lagu dalam ruang komersial termasuk bus pariwisata dan AKAP, wajib membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

PO Haryanto bukan yang pertama ambil langkah ini. Sebelumnya, PO ternama lainnya seperti Eka Mira, Sumber Alam, Gunung Harta, dan PO SAN juga lebih dulu menerapkan larangan serupa.

Musik di perjalanan jadi tinggal kenangan, meskipun langkah yang di ambil para pengusaha ini cukup menuai reaksi beragam dari warganet.

Ada yang menyayangkan karena musik dianggap mengusir bosan saat perjalanan jauh, tapi ada juga yang mendukung karena ingin suasana lebih tenang.

Bagikan
Artikel Terkait
Otomotif

Honda Beat 2026, Solusi Hadapi Macet Jakarta, Hadir dengan Inovasi Baru

finnews.id – Honda Beat 2026, Solusi Hadapi Macet Jakarta Hadir dengan Inovasi...

Otomotif

Intip Motor Miliaran Rupiah Mejeng di IIMS 2026, Harganya Setara Rumah di Jakarta

finnews.id – Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 bukan hanya menjadi etalase...

Otomotif

IIMS 2026 jadi Ajang Peresmian PPF Luxor Diamond, apa itu?

finnews.id – V-KOOL Resmikan PPF Luxor Diamond di IIMS 2026: Perlindungan “Luxury...

Otomotif

Chery C5 Hybrid Mengaspal di IIMS 2026, Dibanderol Rp399,9 Juta

finnews.id – Salah satu model kendaraan hybrid baru yang mengaspal di Indonesia...