finnews.id – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menunjukkan taringnya. Pada Kamis, 15 Agustus 2025, tim yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah mengeksekusi lahan seluas 24.233 hektare di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Aksi ini menambah capaian penguasaan lahan menjadi 3,2 juta hektare, melampaui target awal 3 juta hektare.
“Eksekusi ini implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Landasan hukum ini mengatur penertiban kawasan hutan yang selama ini dikuasai korporasi maupun segelintir pihak,” ujar Febrie Adriansyah, Minggu, 17 Agustus 2025.
Dalam operasi tersebut, Satgas menemukan 2.429 hektare lahan digunakan untuk kebun sawit, padahal izin PT Sampe Wali hanya berlaku untuk tanaman keras. Febrie menegaskan setiap langkah penertiban dilakukan profesional, berintegritas, serta berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan hasil verifikasi data di lapangan.
“Kami tegak lurus menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto. Negara hadir untuk melindungi sumber daya alam dan mengembalikannya untuk dikelola demi kesejahteraan rakyat,” tegas JAM Pidsus.
Presiden Prabowo sendiri mengapresiasi capaian Satgas PKH dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR RI, Jumat, 15 Agustus 2025. Ia menyebut penertiban kawasan hutan sebagai bukti negara serius mengembalikan kekayaan alam yang selama ini dikuasai secara ilegal.
Prabowo melaporkan, pemerintah berhasil menertibkan 3,7 juta hektare lahan sawit ilegal yang telah diverifikasi, serta merebut kembali 3,1 juta hektare lahan untuk negara. “Selama ini kekayaan alam hanya dinikmati segelintir orang. Negara tidak akan tinggal diam. Kekayaan alam harus kembali untuk hajat hidup orang banyak,” tegasnya. (*)